Keyword

Abu Bakar Ash-Shidiq (2) Abu Daud (1) Abu Hurairah (2) Adab (2) Adam 'Alaihisalam (2) Adu Domba / Namimah (1) Adzab Allah (1) Agama (1) Ahli Bait (1) Ahlul Hadits (9) Ahlussunnah (2) Aib (1) Air Seni (1) Aisyah (1) Akhirat (1) Akhlak (37) Akhlaq (3) Al-Firqatun An-Najiyah (9) Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (1) Al-Qur'an (11) alam (1) Alam Semesta (4) Ali bin Abi Tholib (1) Aliran Sesat (3) Alkohol (6) Amal (4) Amanah (1) Amirul Mu'minin (1) Anak (1) Anak Cucu dan Mantu Rasulullah (1) Anak Haram (1) Anak Yatim (1) Anak Yatim. Puasa Asyura (1) Aqidah (83) as (1) Asma' Allah (3) At-Tirmidzi (1) Aurat (2) Ayah Dan Ibu (Orang Tua) (2) Ayat Dan Hadits (4) Ayat Kursi (3) Azab Kubur (3) Bantahan (8) Bayi (1) Beda Agama (1) Bejana (1) Belajar Islam (3) Bencong (1) Berenang. Olah Raga (1) Berkah (1) Bersedekap (1) Bid'ah (28) Bid'ah Hasanah (1) Bid'ah Pembagiannya (1) Binatang (2) Biografi (11) Birul Walidain (3) Blogger (1) Bom (2) Buah (1) Buah Manggis (1) Buah Pepaya (1) Buah Pete (1) Buah Semangka (1) Buah Sirsak (5) Bukhary (1) Bulan Muharram (1) Bulan Syawal (1) Bulughul Maram (1) Bunuh (1) Bunuh Diri. (2) Cerai (1) Ceramah (2) Cinta (5) Cinta Nabi (3) Da'i (2) Dajjal (1) Dakwah (8) Dalam Kendaraan Dan Pesawat (1) Daun Salam (1) Debat (1) Dimana Allah (2) Din (1) Do'a (21) Do'a Zakat (2) Duduk Diantara Dua Sujud (1) Duduk Istirahat (1) Dukun (4) Dzikir (9) Dzikir Pagi Dan Petang (4) Etika (1) Faham (3) Fanatik (1) Fatwa (20) Fikih (34) Fikih Ciuman (1) Fiqih (13) Fiqih Shalat (9) Firqah (8) Fitnah (1) Futur (1) Gambar / Lukisan (3) Gereja (1) Ghuluw (7) Golongan (1) Habaib / Habib (2) Haddadiy (1) Hadits (41) Hadits Arba'in (12) Hadits Lemah (7) Hadits Palsu (7) Hajr (1) Halal Haram (3) Halal Haram Makanan Minuman (3) Hamil (10) Hamil Dan Menyusui (9) Hamil Diluar Nikah (1) Harakah (1) Haram (2) Hari Iedul Fitri (2) Hari Raya (7) Harut Dan Marut (3) Hasad (1) Hasmi (1) Hati (11) Hijab (2) Hijab Jilbab Cadar (1) Hipnotis (2) Hisab (2) Hizbiy (1) Hjab Jilbab Cadar (1) Hukum (8) Hutang (3) I'tidal (1) I'tikaf (7) Ibadah (16) Ibnul Jauzi (1) Ibnul Qayyim (1) Idris 'Alaihisalam (1) Ihsan (1) Ikhlas (7) Ilmu (2) Ilmu Agama (2) Ilmu Hadits (11) Ilmu Komputer (1) Ilmu Pengasih / Pelet (1) Ilmu Pengasih / Pelet / Tiwalah (1) Ilmu Pengetahuan (2) Imam (14) Imam Ad-Darimi (1) Imam Ahmad (1) Imam An-Nasa'i (1) Imam Ibnu Majah (1) Imam Malik (1) Imam Muslim (1) Imam Nawawi (12) Imam Syafi'i (20) Iman (4) Imsak (1) Info Dakwah (2) Insan Kamil (1) Islam (2) Isra' Mi'raj (1) Istri (2) Istri-istri Rasulullah (3) ITE (3) Jalalain (1) Jampi / Mantra (1) Jantung (1) Jibril (1) Jihad (5) Jima (1) Jimat / Tamimah (2) Jin (8) Jual Beli (1) Kafir (2) Karomah (1) Kata Aku Dan Kami Dalam Al-Qur'an (2) Kaum Padri (1) Keajaiban (1) Kehidupan (1) Keluarga (2) Keluarga Rasulullah (1) Keraguan / Was-was (1) Kesehatan (20) Khamer (3) Khawarij (2) Khitan (1) Khusyu' (2) Kiamat (10) Kisah Nyata (1) Kisah Teladan (13) Kitab (2) Kubur (6) Laknat (1) Lamar/Pinangan (1) Lemah Lembut (1) Luar Angkasa (1) Maaf (1) Mabuk (2) Mahram (1) Makam / Kuburan (5) Makanan Minuman (1) Maksiat (7) Malaikat (3) Malam Lailatul Qadar (3) Mandi (1) Manhaj Salaf (16) Marah (1) Mashalih Murshalah (1) Masjid (6) Mata 'Ain (1) Maulid Nabi (6) Membungkukkan Badan (2) Mencium Tangan (3) Menyusui (1) Mimpi (1) Minuman (1) Muawiyyah (1) Mubaligh (2) Mudik Lebaran (1) Muhammad Shalallahu'alaihi wa Salam (2) MUI (2) Musik (1) Muslimah (16) Nabi (10) Najd (1) Najis (1) Nasab (1) Nasehat (46) Neraka (4) Niat (7) Niat Puasa Ramadhan (2) Nikah (20) Nikmat Kubur (3) Nyanyian (2) Obat (3) Oral Seks (1) Pacaran (1) Pakaian (1) Paranormal (3) Parfum (1) Pecandu Internet (1) Pegunungan Dieng (1) Pendidikan (2) Pengobatan (2) Penuntut Ilmu (4) Penutup Aurat (1) Penyakit Hati (4) Perbedaan (1) Pernikahan (10) Perpecahan Ahlul Bid'ah (1) Persatuan Ahlussunnah (3) Perselisihan (2) Peta (1) Petasan Mercon Kembang Api (2) Photo (3) Piring (1) Pria (1) Puasa (21) Puasa 3 Hari Tiap Bulan (1) Puasa Arafah (1) Puasa Asyura (2) Puasa Daud (1) Puasa Muharram (1) Puasa Qadha Fidyah (10) Puasa Ramadhan (45) Puasa Senin Kamis (2) Puasa Sunnah (4) Puasa Sya'ban (1) Puasa Syawal (3) Pujian (2) Qadha (9) Qunut (1) Radio (2) Rahasia (1) Ramadhan (48) Ramalan (2) Rambut (1) Rasul (9) Rasulullah (4) Remaja (3) Riba (2) Riya' (3) Rizki (1) Rokok (5) Ruh (2) Ruku' (1) Rukun Iman (2) Rukun Islam (1) Rumah Tangga (2) Ruqyah (2) Sabar (6) Safar (1) Sahabat (12) Sakit (1) Salafiy (14) Salam (2) Sanad (1) Sejarah (1) Seks / Sex (1) Seledri (1) Semir (1) Shahabiyyah (5) Shalat (39) Shalat Dhuha (3) Shalat Ied (4) Shalat Jama'ah (1) Shalat Jum'at (2) Shalat Tarawih (2) Shalawat (3) Shirath Jembatan Diatas Neraka (1) Sifat-sifat Allah (18) Sihir (11) Simbol (1) Suami-Istri (4) Sujud (2) Sum'ah (1) Sunnah (6) Surat (2) Surat Al-'Ashr (1) Surat Al-Fatihah (1) Surat Ibrahim Ayat 27 (1) Surga (6) Sutra (1) Syafa'at (3) Syafi'i (1) Syaikh (1) Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (3) Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al-Abbad (2) Syaikh Ibnu Jibrin (1) Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd (1) Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin (12) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2) Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i (1) Syaikh Shalih Fauzan Bin Abdillah Al-Fauzan (4) Syaikhul Islam (3) Syaikhul Islam Abu Ismail Ash-Shabuni (3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25) Syair (1) Syaithan / Setan (5) Syari'at (1) Syi'ah (5) Syiah (5) Syirik (18) Ta'addud / Poligami (1) Tabdi (1) Tafsir (7) Tahdzir (1) Tahun Baru (3) Tajwid (1) Takbiiratul Ihram (1) Takdir (2) Takfiri (2) Taklid (1) Talak (1) Tangis (1) Tarahum Mohon Rahmat (1) Tarikh (7) Tasyabuh (9) Tasyahud Akhir (1) TASYAHUD AWWAL (1) Taubat (3) Tauhid (73) Tauhid Asma Wa Sifat (2) Tauhid Rububiyyah (1) Tauhid Uluhiyyah (1) Tawasul (3) Tazkiyatun Nufus (25) Teman (1) Terjemahan Al-Qur'an (1) Tertawa (1) Thaifatul Manshurah (8) Timbangan (1) Tipu Muslihat Abu Salafy (1) Touring (1) Tsa'labah Bin Hathib (1) Turun Sujud (1) TV (2) Ucapan (3) Ujub (8) Ulama (8) Umar bin Khattab (2) Umum (1) Undang-undang (3) Usap Muka (1) Valentine's Day (2) Video (5) Wahabi (2) Wali (2) Wanita (12) Waria (1) Wudhu (3) Wudhu Wanita (1) Zakat (10) Zakat Fitri (9) Zinah (3)

Rabu, 10 Agustus 2011

HUKUM MENGGUNAKAN KALUNG JIMAT DARI AL-QUR'AN

Hukum Menggunakan Kalung Jimat Dari Al-Qur'an
Al-Ustadz Abu Muawiah

Jimat, Pembawa Bencana




Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ


“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kalian seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah mereka (berhala-berhala kalian) itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Hanya kepada-Nyal bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az-Zumar: 38)

Dari Uqbah bin Amir -radhiallahu anhu- dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa mengantungkan tamimah (jimat) niscaya Allah tidak akan menyempurnakannya untuknya.” (HR. Ahmad no. 16763)

Dalam sebuah riwayat:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً  فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa mengantungkan tamimah (jimat) maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 492)

Dari Abdullah bin Ukaim -radhiallahu anhu- dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:


مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (jampi atau mantra), maka Allah akan menyerahkannya kepada gantungannya tersebut.”.
(HR. At-Tirmizi no. 1998. Diriwayatkan juga oleh An-Nasai no. 4011 dari Abu Hurairah)

Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu anhu- dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah adalah bentuk kesyirikan.”.
(HR. Abu Daud no. 3385, Ibnu Majah no. 3521, dan Ahmad no. 3433)

Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat oleh para dukun, yang dengannya mereka membuat dua orang saling mencintai, dinamakan juga al-athh (pelet).

Penjelasan ringkas:

Tamimah atau jimat adalah semua yang dipasang atau digantung atau dikalungkan oleh seseorang baik di tubuh atau di rumah atau di kendaraan guna menolak ‘ain atau mudharat lainnya atau untuk mendapatkan maslahat, baik dia terbuat dari benang, tali, logam, dan semacamnya. Intinya adalah maksud dan tujuan, bukan bentuk dan penggunaannya. Kapan tujuannya untuk menolak bala atau mendapatkan manfaat maka dia adalah tamimah/jimat, apapun bahannya dan pada apapun digantungkan.
Allah Ta’ala menjelaskan bahwa memakai tamimah merupakan amalan orang-orang yang rusak tawakkalnya kepada Allah tatkala dia bergantung kepada selain-Nya berupa benda-benda mati. Dan Allah membantah bahwa benda-benda tersebut tidak akan bisa menolak manfaat yang Allah telah takdirkan dan juga tidak bisa menolak mudharat yang telah Dia takdirkan.
Dan barangsiapa yang menargetkan sesuatu dengan menempuh cara yang diharamkan maka dia tidak akan mendapatkan kebalikannya. Karenanya barangsiapa yang menggunakan tamimah maka Allah tidak akan menyempurnakan apa yang dia inginkan berupa mendapatkan manfaat atau terhindar dari mudharat, dan Allah akan menelantarkan dirinya dan menyerahkannya kepada tamimah tersebut, padahal benda-benda mati itu tidak bisa melakukan apa-apa sama sekali.
Tatkala dalam penggunaan tamimah ada bentuk tawakkal dan bergantung kepada selain Allah dalam masalah yang hanya Allah penentunya (mashalat dan mudharat), maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- menghukumi penggantungan tamimah ini adalah kesyirikan.

Hukum Penggunaan Tamimah:

Para ulama membagi tamimah menjadi dua jenis:
1. Tamimah berupa selain Al-Qur`an.

Hukum asalnya adalah syirik asghar, karena menjadikan sesuatu menjadi sebab padahal dia bukanlah sebab secara syar’i dan kauni adalah syirik asghar. Dan kaidah ini disebutkan oleh Asy-Syaikh Saleh Al-Utsaimin -rahimahullah- dalam beberapa kitab beliau.
Hanya saja hukum syirik asghar ini berlaku jika dia tetap meyakini bahwa hanya Allah yang mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, akan tetapi dengan sebab tamimah ini. Tapi jika dia meyakini bahwa tamimah inilah yang mendatangkan manfaat dan menolak mudharat tanpa campur tangan dari Allah maka itu adalah syirik akbar yang mengeluarkan dia dari Islam.

2. Tamimah yang terbuat dari Al-Qur`an.

Hukumnya tetap terlarang dan merupakan dosa besar, dan ini merupakan pendapat Abdullah bin Mas’ud dan selain beliau. Hanya saja dia tidak sampai dalam jenjang syirik asghar, tetapi dia termasuk bid’ah yang mungkar. Alasan dia tidak dikatakan syirik asghar adalah karena Al-Qur`an merupakan sebab syar’i dan kauni guna mendapatkan maslahat dan terhindar dari mudharat, baik dalam masalah agama maupun dunia. Akan tetapi cara menggunakan Al-Qur`an guna mendapatkan hal itu adalah membacanya, mendengarnya, dan mengamalkannya, bukan dengan cara menggantungnya. Maka perbuatan ini sama dengan melakukan sebuah ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam-, karena beliau memanfaat Al-Qur`an dengan membacanya sementara orang itu memanfaatkannya dengan menggantungnya. Walaupun tujuannya sama, akan tetapi dia telah menyelisihi tuntunan Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- dalam masalah ini.
Semoga Allah Ta’ala berkenan membersihkan kaum muslimin di berbagai tempat dari penggunaan tamimah yang sudah merata dan membudaya ini, innahu waliyyu dzalika wal qadiru alaihi.
SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=1632
* * *

Fatwa Syaikh Abul Hasan Bin Ali Ar – Rajihi Hafidzahullah

( Ponari antara Karomah, Mu’jizat dan Tipu daya Syaithan )

Tidak lama setelah saya mengetahui berita tentang Ponari, kemudian saya mengajukan sebuah pertanyaan tentang Ponari yang telah ditulis oleh sahabat saya, kemudian saya ajukan kepada Syaikh Ali Ar Rajihi Hafidzahullah, ditengah – tengah keletihan yang terlihat dari wajah beliau dikarenakan sehabis safar  ( dakwah keluar ) dan ditengah kesibukkannya, beliaupun menyanggupi jawaban pertayaan tentang Ponari secara tertulis. Pertanyaan tersebut baru beliau kasihkan kepada saya setelah lebih dari satu bulan. Setelah itupun lama tidak langsung diterjemahkan karena sesuatu hal, akhirnya baru bisa diterjemahkan oleh beberapa sahabat saya tiga pekan yang lalu. Semoga Allah membalas kebaikkan Syaikh Ali Ar – Rajihi dan teman-teman. Semoga fatwa Syaikh Ali Ar Rajihi ini menambah jelas tentang hakekat kejadian yang terjadi pada Ponari dan pengobatannya.

Berikut Pertanyaan dan Jawabannya

Pertanyaan :

Pertanyaan yang sangat penting, yang kami berharap Syaikh menjawabnya – semoga Allah senantiasa menjaganya –
Telah terjadi dinegeri kami (Indonesia), bahwa seorang anak kecil yang bernama Ponari pada suatu hari bermain diluar rumahnya, pada saat turun hujan yang sangat lebat dengan disertai petir, tiba-tiba jatuh disisinya sebuah batu yang bercahaya yang diambil olehnya dan dibawa kerumahnya.
Kemudian setelah kejadian tersebut menjadilah anak tersebut seorang yang dapat mengobati berbagai macam penyakit dengan cara sebagai berikut : mencelupkan batu tersebut disebuah tempat yang berisi air kemudian diberikan kepada orang yang sakit dan diminumnya kemudian sembuh dengan idzin Allah.
Tersebarlah berita anak kecil tersebut yang umurnya baru 10 tahun, maka manusia berbondong-bondong berdatangan kepada anak itu dengan tujuan berobat, hingga mencapai 10 ribu pasien pada tiap bulannya.
Berkata sebagian manusia : bahwasannya kejadian tersebut adalah mu’jizat, dan berkata sebagian lainnya ini adalah karomah dan berkata sebagian lainnya ini adalah perdukunan dan tipu daya syaithan.

Pertanyaanya : kami berharap jawaban dari syaikh – semoga Allah membalas kebaikkan syaikh – yang sudi meluangkan waktunya untuk menjelaskan permasalahan ini dan menjelaskan hukumnya bersama dalil-dalilnya.

Jawabannya :
Mengenai perkara yang penanya sebutkan dalam pertanyaan – semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu – : Kami tidak ragu bahwa itu merupakan kejadian yang diluar batas kemampuan manusia, dan ketahuilah bahwa kejadian yang diluar batas kemampuan itu ada tiga macam :
Pertama : Suatu kejadian yang diluar batas kemampuan manusia, dan itu merupakan kelebihan yang Allah berikan kepada makhluk-Nya, ini hanya diberikan kepada para nabi, untuk menambah kejelasan dan bukti akan kenabian mereka. Kemampuan yang mereka miliki itu dinamakan ” Mu’jizat “ yang demikian itu banyak sekali terjadi dalam kehidupan para nabi
Kedua : Suatu yang diluar batas kemampuan manusia, terjadi pada sebagian orang-orang yang suka menjalankan kebaikkan, sunnah dan memiliki keistiqomahan yang sempurna. Ini dinamakan ” karomah “. Allah memberikan kemuliaan dengan karomah ini kepada siapa saja yang Dia dikehendaki dari aulianya ( wali-wali Nya ). Dan bukanlah suatu keharusan bahwa setiap orang memuliakan – Nya dan dia adalah  wali Nya, lalu mesti Allah berikan karomah untuknya baik sekali saja ataupun berkali-kali. Akan tetapi karomah itu hanyalah keutamaan dari Allah, Dia anugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Kita memohon keutamaan Nya berupa kemuliaan, kebaikkan dan kelurusan.
Ahlussunnah wal Jama’ah mengimani adanya karomah bagi wali-wali Allah, oleh karena itu Al Al-Imam At Thahawi didalam kitab Aqidahnya yang terkenal (Aqidah Thahawiyah -penj) berkata : ” Kita tidak mengutamakan seorang walipun lebih diatas para Nabi ‘Alaihi Sallam, dan kita katakan : satu orang Nabi itu lebih utama dari seluruh para wali. Dan kita mengimani tentang karomah mereka dan  kabar yang shohih dari orang-orang yang tsiqah (terpercaya) berkenaan dengan riwayat mereka “. Ahlu ilmi (ulama –penj) telah menyebutkan syarat-syarat suatu kejadian itu dikatakan sebagai karomah. Diantara syarat-syaratnya adalah sebagai berikut, orang yang memiliki karomah itu harus :
  1. Termasuk orang-orang yang beriman, jujur, bertaqwa dan menjalankan syariat Allah Ta’ala, Allah Ta’ala berfirman :

أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَة

” Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada ketakutan terhadap mereka dan tidak (pula) bersedih hati (62) yaitu orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa (63) Bagi mereka berita gembira didalam kehidupan dunia dan ( dalam kehidupan) akhirat .” (Qs. Yunus : 61- 62 )
 
Syaikhul Islam didalam kitab Majmu’ Fatawa (10/421) berkata : ” Tidaklah wali Allah itu kecuali orang yang mentaati – Nya baik secara dzohir maupun bathin, dia membenarkan berita-berita ghoib yang Allah kabarkan (dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah -penj) dan senantiasa taat kepada Nya dalam perkara yang Allah wajibkan atas makhluk-Nya dengan menjalankan kewajiban – kewajiban dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Maka barangsiapa yang tidak membenarkan berita-berita dari Nya, dan tidak mau mentaati perkara yang Dia wajibkan dan Dia perintahkan baik dalam perkara bathin yang ada didalam hati maupun amalan nyata yang dkerjakan oleh badan, maka orang yang seperti ini bukanlah termasuk orang yang beriman terlebih lagi kalau dikatakan sebagai wali Nya, walaupun terjadi pada orang tersebut perbuatan yang diluar batas kemampuan seorang manusia. Apakah bisa terjadi ? Maka sesungguhnya perbuatan itu tidak akan terjadi pada seseorang dalam keadaan  orang tersebut meninggalkan amalan-amalan yang Allah perintahkan dengan menunaikan kewajiban-kewajiban seperti sholat dan yang lainnya, baik bersucinya dan kewajiban-kewajibannya dan dia mengerjakan apa yang dilarang, jika orang yang seperti ini keadaannya dia termasuk orang-orang yang memiliki perbuatan syaithan yang justru menjauhkan pelakunya dari Allah dan akan mendekatkan kepada kemurkaan dan adzab Nya

1. Perbuatan-perbuatan tersebut ( yang diluar batas kemampuan manusia ) tidaklah menyelisihi Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As Sunnah dan jalanya salaf dan imam-imam yang shalih, Dan demikian pula orang tersebut tidak menyelisihi syariat Allah, baik kitab maupun sunnah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta’ala : Dan mereka yang memiliki kemampuan untuk menyingkap (rahasia alam ghaib ) dan berbicara (dengan arwah ghaib ) mereka bisa melihat dan mendengar apa-apa yang tidak ada wujudnya dialam nyata, dan apa-apa yang tidak ada bentuknya kecuali dalam benak mereka sebagaimana layaknya orang yang sedang tidur. Hal ini adalah sesuatu yang sudah maklum bagi semua orang. Akan tetapi mereka terkadang meihat dalam alam nyata beberapa orang yang mereka bawa pergi bersama kepadang arafah lalu mereka melakukan wukuf disana atau tempat lain.
Sampai pada perkataan beliau : Maka ini semua banyak terjadi, sebagian manusia mengetahui bahwa ini adalah syaithan dan bahwa perbuatan  seperti itu adalah sihir. Dan bahwa perbuatan itu terjadi dengan mengucapkan mantra sihir, Sebagian lagi mereka menyakini bahwa itu adalah perbuatan jin (khodam) sehingga mereka berkata : Ini adalah karamah, dan kita dimuliakan dengan ditundukkannya bangsa jin bagi kita sebagian lagi menyangka bahwa mereka adalah bani Adam atau Malaikat. Apabila mereka adalah orang-orang yang tak dikenal dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang ghaib, sedang apabila mereka orang-orang yang dikenal, dia dikatakan bahwa ini adalah khidir, ini adalah Ilyas, ini adalah Abu Bakar dan umar ini adalah syaikh Abdul Qadir atau Syaikh Adi atau Syaikh Ahmad Rifai atau selain mereka.  Menurut pendapatku memang demikian halnya. Dalam hal ini dia tidak salah. Yang salah itu sebenarnya akal pikirannya sehingga dia tidak menyadari bahwa mereka itu adalah syaithan, syaithan yang menyerupai bentuk mereka. Banyak dari orang-orang seperti ini  menyakini bahwa Nabi Shalallahu ‘Alahi Wassalam atau para Nabi lain datang kepadanya dalam keadaan dia terjaga. Dan barangsiapa melihatnya dimakam Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam atau dimakam Syaikh dan dia mengaku bahwa dia benar-benar nabi atau syaikh maka orang yang melihat tadi mengatakan bahwa yang dilihatnya tadi itu adalah nabi atau syaikh atau dikatakan kepadanya bahwa yang dilihatnya memang nabi atau syaikh. Akan tetapi sebenarnya dia telah salah ketika mempercayai pengakuan yang dilihatnya tadi. Dan orang yang mempunyai akal dan ilmu mengetahui benar bahwa yang dilihatnya dalam keadaan terjaga itu bukan Nabi shalallahu ‘Alaihi Wassalam, kadang dengan ciri – ciri yang dia lihat pada orang tersebut berupa penyelisihannya terhadap syariat misalnya dia menyuruhnya untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul Nya. Atau dengan pengetahuannya bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak pernah sekalipun mendatangi salah seorang sahabat beliau setelah beliau meninggal dunia, dalam keadaan terjaga dan tidak pernah pula berbicara dengan mereka  dari kuburan beliau, maka bagaimana hal itu bisa terjadi pada diri saya?
Berkata Imam Asy Syathibi Rahimahullah, dalam kitab Al-Muwafaqat : Sesungguhnya syariat ini sebagaimana dia mencakup semua mukkalaf ( yang dibebani syariat ) dan berlaku disemua aspek kehidupan mereka, maka dia juga bersifat umum sesuai dengan alam ghaib dan alam nyata, dari segi para mukallaf yang ada dikedua alam tesebut. Maka segala sesuatu yang bersifat bathin yang datang kepada kita, kita kembalikan kepada hukum syariat demikian juga hal-hal yang dzhahir.

Pertama : Dalil yang menunjukkan hal itu bermacam-macam diantaranya : Apa yang telah di sebutkan dalam pembahasan yang telah lalu tentang tidak dianggapnya sesuatu sebagai hal yang luarbiasa kecuali apabila sesuai dengan dzohir syariat.

Kedua : Bahwasannya syariat ini adalah penentu hukum, bukan sesuatu yang dihukumi. Maka apabila apa saja yang terjadi berupa kejadian luar biasa dan perkara ghaib menjadi hakim bagi syariat ini baik dengan mengharuskan yang umum atau metakyid (mengikat) yang mutlak atau menta’wil yang dhohir atau yang semisalnya tentulah apa yang bukan dari syariat menjadi hakim bagi syariat sehingga syariat ini menjadi sesuatu yang dihakimi dengan selainnya dan itu adalah suatu hal yang bathil menurut kesepakatan para ulama. Maka demikian halnya apa yang diakibatkannya.

Ketiga : Bahwa penyelisihan yang terjadi dari kejadian – kejadian luar biasa tersebut terhadap syariat merupakan dalil bagi dirinya sendiri bahwa itu adalah suatu hal yang bathil. Hal itu terjadi karena kejadian-kejadian aneh tersebut terkadang tampak seperti karomah padahal sebenarnya tidak seperti itu, bahkan itu adalah sebagian dari amalan syaithan sebagimana dikisahkan oleh ‘Iyadh tentang Al Faqih Abi Maisarah Al maliki bahwa dia pada suatu malam sedang sholat di mihrabnya, berdoa dan tadharru’ dan hatinya pun telah tenang. Tiba-tiba mihrab itu terbelah dan keluar darinya sinar yang terang benderang lalu muncul didepannya sesuatu wajah seperti rembulan, berkata kepadanya : penuhilah dirimu dengan wajahku wahai Abu Maisarah, aku ini adalah tuhanmu yang maha tinggi. Maka diludahinya wajah itu sembari berkata : “pergilah wahai yang terlaknat, bagimu laknat Allah “
Juga sebagaimana yang dikisahkan oleh Abdul Qadir Jailani bahwa suatu saat dia bersin dengan kuat sekali tiba-tiba segumpal awan mendekat kepadanya dan menyalaminya seperti hujan gerimis sehingga bisa diminumnya, kemudian terdengar suara pangilan dari awan tersebut : “wahai fulan, aku adalah tuhanmu, telah kuhalalkan  bagimu semua yang haram”. Maka dia menjawab : pergilah kamu wahai yang terlaknat ” maka hilanglah awan itu.
Ditanyakan kepadanya : Bagaimana anda mengetahui bahwa itu adalah Iblis? Dia menjawab : dari perkataannya : Telah kuhalalkan bagimu semua yang haram
Ini dan yang semisalnya, kalaulah bukan syariat yang menjadi penentu hukum atasnya tidak akan diketahui bahwa itu adalah tipu daya syaithan.

4. Dengan syarat sesuatu yang diluar kebiasaan itu tidak boleh menyebabkan peninggalan kewajiban atau melakukan sesuatu keharaman, seperti yang telah lewat pada kisah Al Jailani Rahimahullah.
Keempat : Pada asalnya bahwa pemilik karomah, menyembunyikan karomah itu dan tidak menampakkannya kecuali ada manfaat yang diketahui kebaikkannya berkata Imam Al Quthubi : Al Karomah salah satu cirinya disembunyikan sedangkan mujizat salah satu cirinya ditampakkan; sedangkan pendapat yang mengatakan : Al Karomah tampak tanpa ada keinginan atau permintaan dari (pemiliknya) sedangkan mu’jizat apa-apa yang tampak pada saat permintaan para Nabi-nabi mereka diminta bukti (oleh para umatnya-penj) maka muncullah tanda-tanda mujizat.

Yang Ketiga : Sesuatu yang diluar kebiasaan tetapi dengan jalan minta bantuan syaithan yang menyebabkan penyelisihan sebagian besar atau sebagian dari apa yang Allah Syariatkan kepadanya, dan ini adalah kebiasaan syaithan tidak ada rahmat padanya. Maka wajib bagi setiap muslim menjauh darinya, dari apa – apa yang telah lewat penjelasannya dari kisah Al jailani Rahimahullah dan juga apa – apa yang disebutkan sebagian para ulama bahwa sebagian orang menghadiri majelis para ulama kemudian terputus maka bertanya tentang sebab keterputusannya maka berkata sebagian dari murid tersebut :
Aku dulu ( menuntut ilmu ) untuk mencapai tujuan yang aku inginkan tetapi sekarang  aku telah mendapatkan tujuan maka tidak butuh lagi untuk menghadiri majelis ulama, kemudian  ditanya tentang bagaimana cara mencapai tujuannya, maka dia memberitahu, bahwa dia setiap malam masuk kedalam surga maka syaikh (gurunya) berkata kepadanya : Wahai anakku, (murid ku – penj), demi Allah aku belum pernah masuk surga sama sekali mungkinkah kamu berbagai keutamaan kepadaku dan kau bawa aku sehingga aku masuk surga seperti kamu. Maka bermalamlah sang guru ditempat muridnya pada saat setelah isya datanglah seekor burung dan hinggap didekat pintu, maka berkatalah sang murid kepada gurungya, burung ini yang membawaku setiap malam diatas punggungnya menuju surga, maka menungganglah sang guru dan muridnya diatas punggung burung tersebut maka terbanglah burung tersebut bersama mereka berdua beberapa saat kemudian turunlah disebuah tempat yang banyak pepohonan maka berdirilah sang murid untuk sholat dan gurunya tetap duduk maka berkatalah sang murid : wahai guruku tidakkah engkau sholat malam maka berkata gurunya wahai muridku apakah ini surga bukankah disurga tidak ada sholat ? maka tetaplah sang murid sholat sedangkan sang guru tetap duduk, maka saat terbit matahari datanglah burung tersebut dan turun maka berkatalah sang murid kepada gurunya, mari kita berdiri untuk kembali ketempat kita semula, maka berkatalah sang guru : duduklah aku tidak mengetahui seorangpun yang masuk surga dan keluar darinya: maka burungpun memukulkan sayapnya dan bersuara keras sampai seakan-akan bumi bergetar disebabkan olehnya. Maka berkatalah muridnya: mari kita pergi agar tidak menimpa sesuatu kepada kita:  berkatalah gurunya : burung ini mempermaikanmu dan menginginkanmu keluar dari surga, maka mulailah sang guru membaca Al-Qur’an maka pergilah burung tersebut; maka mereka tetap dalam keadaan seperti itu sampai terangkatnya matahari (pagi-penj), maka ternyata mereka berada didalam tempat sampah, kotoran dan najis berada  disekitar mereka maka sang guru menepuk punggung muridnya dan berkata kepadanya : inilah surga yang diberikan syaithan kepadamu; berdirilah dan hadirilah bersama para sahabatmu (dalam menghadiri majelis ilmu)

Setelah jelas dari penjelasan yang lalu, maka yang nampak dari apa yang terjadi pada anak yang ditanyakan ini, dari kejadian tersebut (keanehan) berasal dari syaithan untuk menyesatkan manusia yang demikian itu dari beberapa sisi :

Pertama : Bahwa pengobatan dengan cara seperti ini tidak mungkin kecuali Mu’jizat para nabi. Adapun selain mereka tidaklah mungkin terjadi kejadian semacam itu.

Kedua : Pengobatan seperti ini tidak pernah ditemui sampaipun pada zaman para nabi, terlebih-lebih selain dari mereka

Ketiga : Bahwasannya yang nampak pada kejadian tersebut merupakan permainan dan tipu daya syaithan, dan Allah telah berfirman:

إِنَّكَ مِنَ المُنظَرِين قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ المُسْتَقِيمَ

” Iblis menjawab : ” Karena Engkau telah menghukum saya tersesat saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan yang lurus ” (Qs. Al A’raf : 38 )

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

” Iblis menjawab : ” Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semua ” ( Qs. Shaad : 82 )
dan tidaklah kejadian yang terjadi pada ponari  kecuali perangkap dari perangkap syaithan dan tipu daya dari tipu daya syaithan yang demikian itu karena beberapa hal :
1. Bahwasannya kejadian tersebut seluruhnya terjadi pada seorang anak kecil, dan anak kecil tidaklah ada pada dirinya karomah terlebih-lebih kejadian seperti ini.
2. Bahwasannya pengobatan tersebut dengan sarana batu, dan sarana batu merupakan hal yang biasa dijadikan oleh syaithan dari zaman dahulu didalam menyesatkan manusia dengan sarana batu.

Keempat : Bahwa syaithan -syaithan pada zaman ini menampakkan diri dalam bentuk yang sesuai dengan dengan keadaan akal mereka, maka disana ada tukang sihir dari para tukang sihir yang mengaku bisa menyembuhkan dengan perantaraan Al-Qur’an saja padahal dia tidak mempunyai kemampuan dalam hal itu, dari segi usia yang muda dan tidak adanya keistiqomahan, tidak lama tersingkaplah keadaan sebenarnya dan tampaklah bahwasannya dia tukang sihir dan bukan seorang tukang ruqyah, maka metode yang dipergunakan oleh para syaithan berkerjasama dengan anak ini adalah satu bentuk dari bentuk – bentuk ini (bantuan syaithan). Wajib  bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan untuk mengingkari hal yang seperti  ini, berdasarkan firman Allah Ta’ala

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

” Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan kesesatan.” ( Qs. Maidah : 2 )

Dan berdasarkan sebuah hadist, yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Abu Said Al Khudri Radiyallahu ‘Anhu berkata, Bahwasanya Rasulullah Shalalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, apabila tidak mampu maka maka ubahlah dengan lisannya, apabila tidak mampu maka dengan hatinya demikian itu selemah-lemah iman “ ( HR. Muslim )

Demikianlah dan barangsiapa yang mampu meruqyah anak ini maka hendaklah dia membacakan Al- Qur’an kepadanya mungkin dia itu kesurupan jin, ini menurutku, hendaklah diteliti lebih lanjut. Keadaan sebenarnya akan diketahui sepenuhnya oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang para tukang sihir dan perdukunan. Demikian kami memohon kepada Allah agar menyingkap keadaan sebenarnya dan memberinya petunjuk kepada agama islam yang benar serta menjauhkan kejelekannya dan kesesatannya dari segenap manusia, sesungguhnya Allah yang kuasa atas hal itu dan segala puji bagi Allah Rabb semesta ala
Ditulis Oleh Abul Hasan Bin Ahmad Ar Rajihi, pada hari ahad 25 Rabiul Awal 1430 H Yaman Sha’dah
Diterjemahkan oleh beberapa penuntut ilmu.
SUMBER :  http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2009/06/03/fatwa-syaikh-ali-tentang-ponari/
* * *
http://kaahil.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar