Rabu, 10 Juli 2013

JIKA " NGEMPLANG " HUTANG

Jika " NGEMPLANG " Hutang






















Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan
20 April 
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 3 Februari 2012 pukul 3:04 ·

Jika "NGEMPLANGHutang


PAling sering ana dapat pertanyaan di dunia maya dan dunia nyata, mohon bantuan ya akhi si fulan ngemplang hutang padahal ia mampu bayar. Ana jawab laporin saja ke Polisi, gak punya bukti, n gak tega ya akhi.
Bagaimanakah menurut sunnah yang sah mengenai hal ini?.

a. Berhak mendapat perlakuan keras.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. :

أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

"Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran” >HR.Al-Bukhory

Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no. 20

b. Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْم

“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman” > HR.Al-Bukhory

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :

لَيُّ الوَاجِدِ يَحِلُّ عُقُوْبَتَه ُوَعِرْضه

"Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya”.

Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan ‘engkau telah menunda pebayaran’ dan menghukum dengan memenjarakannya” > HR.Al-Bukhory

c.. Hartanya berhak disitaDari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” > HR.Al-Bukhory.

d. Berhak di-hajr (dilarang melakukan transaksi apapun).Jika seseorang dinyatakan pailit dan hutangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya, maka orang tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi apapun, kecuali dalam hal yang ringan (sepele) saja.

BUkti Tertulis

Seringkali para ikhwan banyak mengeluh susah menagih hutang karena tanpa bukti. Ana katakan sungguh sunnah ini banyak yang melalaikan dengan alasan "BAik sangka" , padahal Allah telah memerintahkannya , Baca Al-Baqoroh 282, Besar maupun kecil hutang tersebut.

Dan Dalam perjanjian hutang piutang tersebut boleh di cantumkan adanya jaminan barang serta parate eksekusi ( eksekusi langsung-AH) untuk di sita barangnya bila "ngemplang". Tanpa harus menggugat ke pengadilan.

Bisa Di Laporkan Ke Polisi
Dalilnya:
" Penundaan orang yang telah mampu melunasi (Hutang-Ah) menyebabkannya halal untuk di nodai kehormatannya dan di hukumi fisiknya". HR.Abu Dawud, banyak di shahihkan oleh ahli hadits

Palembang , 10 Robiul Awwal 1433 H, 3 Februari 2012 Jam 04.03WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Sumber :

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar