Rabu, 10 Juli 2013

MEMAHAMI UNDANG-UNDANG ITE BAGIAN 2 (DAYA LAKU WILAYAH)

Memahami Undang-Undang ITE Bagian 2 ( Daya Laku Wilayah )















Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan

Memahami UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK bagian 2 (Daya Laku Wilayah)
Oleh : Sukpandiar Advokat As-Salafy

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Penjelasan UU ITE
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi (Daya laku hukum wilayah- AHSI) tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku
di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum
yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun
warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat
hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas( bisa lebih luas dari yang tersebut dalam UU ini-AH, misal merugikan kepentingan Agama tertentu, misal , Indonesia di tuding Negara teroris karena mayoritas penduduknya Islam-SI)
merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa,
pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

PENJELASAN SINGKAT:

Jika anda jadi korban tindak pidana/perdata dari UU Ini yang di lakukan di luar wilayah Indonesia (Baik ia WNI maupun WNA/ baik ia badan hukum atau bukan-SI)sementara anda di Indonesia, maka UU bisa di pakai.

Atau anda WNI yang sedang di Luar Negeri merugikan secara perdata maupun pidana seseorang/badab di Indonesia, akan tetapi melanggar UU ITE ini , maka anda bisa di "Jerat ".

Cikarang Barat, 30 Dzulhijjah 1433H / 14 November 2012.
AHSI 0811195824, seorang advokat n Tukang Herbal

Sumber :
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar