Kamis, 11 Juli 2013

MEMAHAMI UNDANG-UNDANG ITE BAGIAN 3 (ASAS DAN TUJUAN)

Memahami Undang-Undang ITE Bagian 3 (Asas Dan Tujuan)















Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan

KASUS ABU FAHD dan ASAS DAN TUJUAN UU ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONNIK) NOmor 11 Tahun 2008
Oleh Sukpandiar Bin Mohammad Idris Advokat As-salafy

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronikdilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4 
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronikdilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dar masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi

Tujuan di atas sangat mulia, namun sungguh di sayangkan UU hanya di pandang dari sisi hukum nya saja persisnya Sanksi pidana!. Contoh kasus Prita Mulya sari:>

Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sayang sekali asas dan tujuan Pasal 3 dan pasal 4 huruf d gagal tercapai!.IroniS!


BAGAIMANAKAH DENGAN KASUS ABU FAHD?

Sangat jelas Abu Fahd mengingkari perbuatan syirik ( Yang sangat di anjurkan dari pasal di atas , yakni tujuan dan manfaat UU ITE ini-AH) si Habib yang minta-minta kepada orang yang sudah mati. Malahan Abu Fahd di tuduh mencemarkan nama baik sang Habib. Kasus ini masih AHSI Tanganii!. Karena itu belum saatnya membahas hal ini secara detail , karena kode etik advokat.

Cikarang Barat, 01 Muharrom 1433H / 15 November 2012.
AHSI 0811195824, seorang advokat n Tukang Herbal

Sumber : 
.

1 komentar: