Kamis, 11 Juli 2013

MEMAHAMI UNDANG-UNDANG ITE BAGIAN 3 (ASAS DAN TUJUAN)

Memahami Undang-Undang ITE Bagian 3 (Asas Dan Tujuan)















Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan

KASUS ABU FAHD dan ASAS DAN TUJUAN UU ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONNIK) NOmor 11 Tahun 2008
Oleh Sukpandiar Bin Mohammad Idris Advokat As-salafy

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronikdilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4 
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronikdilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dar masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi

Rabu, 10 Juli 2013

MEMAHAMI UNDANG-UNDANG ITE BAGIAN 2 (DAYA LAKU WILAYAH)

Memahami Undang-Undang ITE Bagian 2 ( Daya Laku Wilayah )















Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan

Memahami UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK bagian 2 (Daya Laku Wilayah)
Oleh : Sukpandiar Advokat As-Salafy

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

JIKA " NGEMPLANG " HUTANG

Jika " NGEMPLANG " Hutang






















Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan
20 April 
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 3 Februari 2012 pukul 3:04 ·

Jika "NGEMPLANGHutang


PAling sering ana dapat pertanyaan di dunia maya dan dunia nyata, mohon bantuan ya akhi si fulan ngemplang hutang padahal ia mampu bayar. Ana jawab laporin saja ke Polisi, gak punya bukti, n gak tega ya akhi.
Bagaimanakah menurut sunnah yang sah mengenai hal ini?.

a. Berhak mendapat perlakuan keras.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. :

أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

"Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran” >HR.Al-Bukhory