HUKUM WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI YANG BUKAN MAHRAM
oleh Abu Muhammad Herman pada 05 Mei 2010 jam 9:36

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya wanita memandang laki-laki melalui layar televisi atau dengan pandangan biasa di jalanan ?
Jawaban :
Wanita memandang laki-laki tidak terlepas dari dua hal, baik itu di televisi ataupun lainnya :
1. Memandang disertai syahwat dan rasa senang. Ini hukumnya haram karena mengandung kerusakan dan fitnah.
2. Sekedar memandang tanpa disertai syahwat dan rasa senang. Ini tidak apa-apa menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ahli ilmu. Pandangan yang seperti ini dibolehkan berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Shahihain, bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah melihat laki-laki dari Habasyah yang sedang bermain-main, sementara posisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghalanginya, lalu beliau mempersilahkannya. [HR. Bukhari dalam Al-'Idain (950) dan Muslim dalam Shalatul 'Idain (di bawah 892)].