Keyword

Abu Bakar Ash-Shidiq (2) Abu Daud (1) Abu Hurairah (2) Adab (2) Adam 'Alaihisalam (2) Adu Domba / Namimah (1) Adzab Allah (1) Agama (1) Ahli Bait (1) Ahlul Hadits (9) Ahlussunnah (2) Aib (1) Air Seni (1) Aisyah (1) Akhirat (1) Akhlak (37) Akhlaq (3) Al-Firqatun An-Najiyah (9) Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (1) Al-Qur'an (11) alam (1) Alam Semesta (4) Ali bin Abi Tholib (1) Aliran Sesat (3) Alkohol (6) Amal (4) Amanah (1) Amirul Mu'minin (1) Anak (1) Anak Cucu dan Mantu Rasulullah (1) Anak Haram (1) Anak Yatim (1) Anak Yatim. Puasa Asyura (1) Aqidah (83) as (1) Asma' Allah (3) At-Tirmidzi (1) Aurat (2) Ayah Dan Ibu (Orang Tua) (2) Ayat Dan Hadits (4) Ayat Kursi (3) Azab Kubur (3) Bantahan (8) Bayi (1) Beda Agama (1) Bejana (1) Belajar Islam (3) Bencong (1) Berenang. Olah Raga (1) Berkah (1) Bersedekap (1) Bid'ah (28) Bid'ah Hasanah (1) Bid'ah Pembagiannya (1) Binatang (2) Biografi (11) Birul Walidain (3) Blogger (1) Bom (2) Buah (1) Buah Manggis (1) Buah Pepaya (1) Buah Pete (1) Buah Semangka (1) Buah Sirsak (5) Bukhary (1) Bulan Muharram (1) Bulan Syawal (1) Bulughul Maram (1) Bunuh (1) Bunuh Diri. (2) Cerai (1) Ceramah (2) Cinta (5) Cinta Nabi (3) Da'i (2) Dajjal (1) Dakwah (8) Dalam Kendaraan Dan Pesawat (1) Daun Salam (1) Debat (1) Dimana Allah (2) Din (1) Do'a (21) Do'a Zakat (2) Duduk Diantara Dua Sujud (1) Duduk Istirahat (1) Dukun (4) Dzikir (9) Dzikir Pagi Dan Petang (4) Etika (1) Faham (3) Fanatik (1) Fatwa (20) Fikih (34) Fikih Ciuman (1) Fiqih (13) Fiqih Shalat (9) Firqah (8) Fitnah (1) Futur (1) Gambar / Lukisan (3) Gereja (1) Ghuluw (7) Golongan (1) Habaib / Habib (2) Haddadiy (1) Hadits (41) Hadits Arba'in (12) Hadits Lemah (7) Hadits Palsu (7) Hajr (1) Halal Haram (3) Halal Haram Makanan Minuman (3) Hamil (10) Hamil Dan Menyusui (9) Hamil Diluar Nikah (1) Harakah (1) Haram (2) Hari Iedul Fitri (2) Hari Raya (7) Harut Dan Marut (3) Hasad (1) Hasmi (1) Hati (11) Hijab (2) Hijab Jilbab Cadar (1) Hipnotis (2) Hisab (2) Hizbiy (1) Hjab Jilbab Cadar (1) Hukum (8) Hutang (3) I'tidal (1) I'tikaf (7) Ibadah (16) Ibnul Jauzi (1) Ibnul Qayyim (1) Idris 'Alaihisalam (1) Ihsan (1) Ikhlas (7) Ilmu (2) Ilmu Agama (2) Ilmu Hadits (11) Ilmu Komputer (1) Ilmu Pengasih / Pelet (1) Ilmu Pengasih / Pelet / Tiwalah (1) Ilmu Pengetahuan (2) Imam (14) Imam Ad-Darimi (1) Imam Ahmad (1) Imam An-Nasa'i (1) Imam Ibnu Majah (1) Imam Malik (1) Imam Muslim (1) Imam Nawawi (12) Imam Syafi'i (20) Iman (4) Imsak (1) Info Dakwah (2) Insan Kamil (1) Islam (2) Isra' Mi'raj (1) Istri (2) Istri-istri Rasulullah (3) ITE (3) Jalalain (1) Jampi / Mantra (1) Jantung (1) Jibril (1) Jihad (5) Jima (1) Jimat / Tamimah (2) Jin (8) Jual Beli (1) Kafir (2) Karomah (1) Kata Aku Dan Kami Dalam Al-Qur'an (2) Kaum Padri (1) Keajaiban (1) Kehidupan (1) Keluarga (2) Keluarga Rasulullah (1) Keraguan / Was-was (1) Kesehatan (20) Khamer (3) Khawarij (2) Khitan (1) Khusyu' (2) Kiamat (10) Kisah Nyata (1) Kisah Teladan (13) Kitab (2) Kubur (6) Laknat (1) Lamar/Pinangan (1) Lemah Lembut (1) Luar Angkasa (1) Maaf (1) Mabuk (2) Mahram (1) Makam / Kuburan (5) Makanan Minuman (1) Maksiat (7) Malaikat (3) Malam Lailatul Qadar (3) Mandi (1) Manhaj Salaf (16) Marah (1) Mashalih Murshalah (1) Masjid (6) Mata 'Ain (1) Maulid Nabi (6) Membungkukkan Badan (2) Mencium Tangan (3) Menyusui (1) Mimpi (1) Minuman (1) Muawiyyah (1) Mubaligh (2) Mudik Lebaran (1) Muhammad Shalallahu'alaihi wa Salam (2) MUI (2) Musik (1) Muslimah (16) Nabi (10) Najd (1) Najis (1) Nasab (1) Nasehat (46) Neraka (4) Niat (7) Niat Puasa Ramadhan (2) Nikah (20) Nikmat Kubur (3) Nyanyian (2) Obat (3) Oral Seks (1) Pacaran (1) Pakaian (1) Paranormal (3) Parfum (1) Pecandu Internet (1) Pegunungan Dieng (1) Pendidikan (2) Pengobatan (2) Penuntut Ilmu (4) Penutup Aurat (1) Penyakit Hati (4) Perbedaan (1) Pernikahan (10) Perpecahan Ahlul Bid'ah (1) Persatuan Ahlussunnah (3) Perselisihan (2) Peta (1) Petasan Mercon Kembang Api (2) Photo (3) Piring (1) Pria (1) Puasa (21) Puasa 3 Hari Tiap Bulan (1) Puasa Arafah (1) Puasa Asyura (2) Puasa Daud (1) Puasa Muharram (1) Puasa Qadha Fidyah (10) Puasa Ramadhan (45) Puasa Senin Kamis (2) Puasa Sunnah (4) Puasa Sya'ban (1) Puasa Syawal (3) Pujian (2) Qadha (9) Qunut (1) Radio (2) Rahasia (1) Ramadhan (48) Ramalan (2) Rambut (1) Rasul (9) Rasulullah (4) Remaja (3) Riba (2) Riya' (3) Rizki (1) Rokok (5) Ruh (2) Ruku' (1) Rukun Iman (2) Rukun Islam (1) Rumah Tangga (2) Ruqyah (2) Sabar (6) Safar (1) Sahabat (12) Sakit (1) Salafiy (14) Salam (2) Sanad (1) Sejarah (1) Seks / Sex (1) Seledri (1) Semir (1) Shahabiyyah (5) Shalat (39) Shalat Dhuha (3) Shalat Ied (4) Shalat Jama'ah (1) Shalat Jum'at (2) Shalat Tarawih (2) Shalawat (3) Shirath Jembatan Diatas Neraka (1) Sifat-sifat Allah (18) Sihir (11) Simbol (1) Suami-Istri (4) Sujud (2) Sum'ah (1) Sunnah (6) Surat (2) Surat Al-'Ashr (1) Surat Al-Fatihah (1) Surat Ibrahim Ayat 27 (1) Surga (6) Sutra (1) Syafa'at (3) Syafi'i (1) Syaikh (1) Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (3) Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al-Abbad (2) Syaikh Ibnu Jibrin (1) Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd (1) Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin (12) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2) Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i (1) Syaikh Shalih Fauzan Bin Abdillah Al-Fauzan (4) Syaikhul Islam (3) Syaikhul Islam Abu Ismail Ash-Shabuni (3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25) Syair (1) Syaithan / Setan (5) Syari'at (1) Syi'ah (5) Syiah (5) Syirik (18) Ta'addud / Poligami (1) Tabdi (1) Tafsir (7) Tahdzir (1) Tahun Baru (3) Tajwid (1) Takbiiratul Ihram (1) Takdir (2) Takfiri (2) Taklid (1) Talak (1) Tangis (1) Tarahum Mohon Rahmat (1) Tarikh (7) Tasyabuh (9) Tasyahud Akhir (1) TASYAHUD AWWAL (1) Taubat (3) Tauhid (73) Tauhid Asma Wa Sifat (2) Tauhid Rububiyyah (1) Tauhid Uluhiyyah (1) Tawasul (3) Tazkiyatun Nufus (25) Teman (1) Terjemahan Al-Qur'an (1) Tertawa (1) Thaifatul Manshurah (8) Timbangan (1) Tipu Muslihat Abu Salafy (1) Touring (1) Tsa'labah Bin Hathib (1) Turun Sujud (1) TV (2) Ucapan (3) Ujub (8) Ulama (8) Umar bin Khattab (2) Umum (1) Undang-undang (3) Usap Muka (1) Valentine's Day (2) Video (5) Wahabi (2) Wali (2) Wanita (12) Waria (1) Wudhu (3) Wudhu Wanita (1) Zakat (10) Zakat Fitri (9) Zinah (3)

Sabtu, 15 Desember 2012

UCAPAN SELAMAT BAGI ORANG TUA YANG BARU LAHIR ANAKNYA

Ucapan Selamat Bagi Orang Tua Yang Baru Lahir Anaknya




1 September 2010 

UCAPAN SELAMAT BAGI ORANG TUA YANG BARU LAHIR ANAKNYA

Sering bingung mau mengucapkan apa ketika mendengar ada ikhwah yang baru mendapatkan bayi? Saya juga. Maunya sih mengucapkan doa tertentu, tapi tidak tahu ada atau tidaknya dalil syar’i dalam perkara ini. Terkadang hanya mengucapkan doa umum, “Selamat ya, barakallahu fiikum”. Tapi sekarang alhamdulillah, sudah ketemu atsar dari salaf, bagaimana ucapan selamat mereka kepada orang tua yang baru dianugerahi bayi oleh Allah ta’ala.

Selasa, 13 November 2012

SUDAH LAMA "NGAJI" TAPI AKHLAK TIDAK BAIK

Sudah Lama "Ngaji" Tapi Akhlak Tidak Baik



SUDAH LAMA "NGAJI" TAPI AKHLAK TIDAK BAIK
30 Komentar // 10 September 2011

Akh, ana lebih senang bergaul dengan ikhwan yang akhlaknya baik walaupun sedikit ilmunya”. [SMS seorang ikhwan]
Kok dia suka bermuka dua dan dengki sama orang lain, padahal ilmunya masyaAlloh, saya juga awal-awal “ngaji” banyak tanya-tanya agama sama dia”. [Pengakuan seorang akhwat]
Ana suka bergaul dengan akh Fulan, memang dia belum lancar-lancar amat baca kitab tapi akhlaknya sangat baik, murah senyum, sabar, mendahulukan orang lain, tidak egois, suka menolong dan ana lihat dia sangat takut kepada Alloh, baru melihatnya saja, ana langsung teringat akherat”. [Pengakuan seorang ikhwan]

RUH SEORANG MUKMIN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA HUTANGNYA HINGGA DILUNASI

Ruh Seorang Mukmin Terkatung-Katung ( Tertahan ) Pada Hutangnya Hingga Dilunasi



Jumat, 31 Agustus 2012 06:19:40 WIB

RUH SEORANG MUKMIN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA HUTANGNYA HINGGA DILUNASI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.

Memahami Undang-Undang ITE Bagian 1 (Subyek dan Obyek Hukum)

Memahami Undang-Undang ITE Bagian 1 (Subyek dan Obyek Hukum)



Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan

Memahami Undang-Undang ITE Bagian 1 (Subyek dan Obyek Hukum)
Oleh Sukpandiar,S.H.bin Muhammad Idris Advokat As-Salafy

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2008TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Selasa, 28 Agustus 2012

SYARAT DITERIMNYA IBADAH DAN PERUSAK-PERUSAKNYA

Syarat Diterimanya Ibadah Dan Perusak-perusaknya



SYARAT DITERIMNYA IBADAH DAN PERUSAK-PERUSAKNYA
Posted by Abu Umamah

بسم الله الرحمن الرحيم

Sesungguhnya kemuliaan manusia dalam pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala bukanlah pada kemanusiaan itu sendiri, melainkan karena ibadahnya kapada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karenanya orang-orang kafir tidak ada kemuliaan mereka sedikit pun dalam pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahkan merekalah makhluk yang paling hina dan paling rendah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang kafir dari kalangan ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang musyrikin (lainnya) (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (Al-Bayyinah: 6)

Minggu, 26 Agustus 2012

SEHARUSNYA KITA SELALU MENANGIS

Seharusnya Kita Selalu Menangis



SEHARUSNYA KITA SELALU MENANGIS

Pernahkah Anda menangis -dalam keadaan sendirian- karena takut siksa Allâh Ta’ala? Ketahuilah, sesungguhnya hal itu merupakan jaminan selamat dari neraka. Menangis karena takut kepada Allâh Ta’ala akan mendorong seorang hamba untuk selalu istiqâmah di jalan-Nya, sehingga akan menjadi perisai dari api neraka. Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallambersabda:

hadist

“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis
karena takut kepada Allâh sampai air susu kembali ke dalam teteknya.
Dan debu di jalan Allâh tidak akan berkumpul dengan asap neraka Jahannam”.
[HR. at-Tirmidzi, no. 1633, 2311; an-Nasâ‘i 6/12; Ahmad 2/505; al-Hâkim 4/260; al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 14/264. Syaikh Salîm al-Hilâli hafizhahullâh mengatakan, “Shahîh lighairihi”. Lihat penjelasannya dalam kitab Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhus Shâlihîn 1/517; no. 448)

Jumat, 24 Agustus 2012

DO'A PENAWAR HATI DAN KESEDIHAN

Do'a Penawar Hati Dan Kesedihan



DO'A PENAWAR HATI DAN KESEDIHAN

                                                                                                                                                                          
DO'A MENGHADAPI KESULITAN

Laa ilaaha illaa anta subhaanaka innii kuntu minazh zhalimiin

“Tidak ada Ilah (yang berhak untuk diibadahi) dengan benar melainkan hanya Engkau semata, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku ini termasuk orang-orang yang zhalim”

[HR. At-Tirmidzi no. 3505 dan al-Hakim, dishahihkan dan disepakati oleh adz-Dzahabi (1/505)]

Selasa, 21 Agustus 2012

KEWAJIBAN FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Wanita Menyusui

gelas

KEWAJIBAN FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
Published on 18 September 2010Hits: 5791

Pertanyaan 
Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?

Jawab :
Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.

Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : "Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?".

MENGGANTI PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL

Mengganti Puasa Ramadhan Karena Hamil


MENGGANTI PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL
Published: 3 Maret 2010Posted in: Fiqih

Tanya: “Assalamu’alaikum. Bagaimana cara saya mengganti puasa Ramadhan yang lalu sedangkan saat ini saya dalam keadaan hamil empat bulan dan puasa Ramadhan tahun depan ini sebentar lagi akan tiba? Terimakasih”. 08572997xxxx

BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya


Senin, 18 Oktober 2004 14:03:47 WIB
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad .?

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

Apabila Ibu Hamil Dan Menyusui Berpuasa


Rabu, 25 Agustus 2010 03:59:33 WIB
APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184].

APAKAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI CUKUP FIDYAH TANPA QADHA ?

Apakah Wanita Hamil Dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qadha ?



APAKAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI CUKUP FIDYAH TANPA QADHA ?
Rabu, 18 Agustus 2010 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam

Ketika membahas tentang puasa wanita hamil dan menyusui, kami terakhir menguatkan pendapat bahwa jika wanita hamil dan menyusui tidak puasa, mereka punya kewajiban untuk mengqodho’ puasanya di hari yang lain sampai mereka mampu. 
Kemudian kami tutup tulisan tersebut dengan mengatakan bahwa jika memang wanita hamil dan menyusui tadi tidak mampu lagi menunaikan qodho’ puasa karena begitu banyak hari yang ditinggalkan serta usianya yang tidak kuat, maka mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.

MEMBAYAR QADHA ( HUTANG ) PUASA RAMADHAN

Membayar Qadha Puasa Ramadhan



MEMBAYAR QADHA ( HUTANG ) PUASA RAMADHAN
Jumat, 23 Oktober 2009 03:00 Muhammad Abduh Tuasikal

Berbagai permasalahan qodho' puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.

Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.

PERMASALAHAN QADHA-FIDYAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Permasalahan Qadha Fidyah Wanita Hamil Dan Menyusui


 

PERMASALAHAN QADHA-FIDYAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
Agustus 5, 2010 · by Kang Aswad

Syaikh Muhammad bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi1 menjelaskan:
Sebelumnya sudah kami katakan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa, namun apakah mereka meng-qadha?

Mayoritas ulama salaf dan khalaf rahimahumullah mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tetap wajib meng-qadha jika mereka tidak berpuasa. Baik karena khawatir terhadap dirinya, terhadap anaknya maupun terhadap keduanya. Dalil dari pendapat ini adalah yang menjadi ashlus syari’ah (hukum asal), bahwa kewajiban puasa itu di-qadha
Kemudian, dalil menetapkan bahwa bagi orang yang mendapat udzur sehingga tidak berpuasa, maka diganti di hari lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)

PERSELISIHAN ULAMA MENGENAI PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil Dan Menyusui



PERSELISIHAN ULAMA MENGENAI PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
Kamis, 17 Juni 2010 23:00 Muhammad Abduh Tuasikal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1]

PUASA, HAMIL, MENYUSUI, QADHA, FIDYAH : Benarkah Ibnu ‘Abbaas Dan Ibnu ‘Umar Mencabut Fatwanya Tentang Pembayaran Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui ?

Puasa, Hamil, Menyusui, Qodho, Fidyah : Benarkah Ibnu ‘Abbaas Dan Ibnu ‘Umar Mencabut Fatwanya Tentang Pembayaran Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui ?


Abu Al-Jauzaa' :, 23 Agustus 2010

Tanya : Benarkah Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar meralat pendapatnya tentang pembayaran fidyah bagi wanita hamil dan menyusui ?

Jawab : Sepanjang pengetahuan kami tidak benar klaim atas hal tersebut. Memang benar ada riwayat dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa tentang kewajiban qadla’ sebagai berikut :

عبد الرزاق عن الثوري، وعن ابن جرير عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان، وتقضيان صياماًَ ولا تطعمان.

‘Abdurrazzaaq, dari Ats-Tsauriy[1] dan dari Ibnu Juraij[2], dari ‘Athaa’, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadlaan dimana keduanya menqadla’ puasa (yang ditinggalkannya) tanpa membayar fidyah” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaaq 4/218 no. 7564].
Sanad riwayat ini shahih.

PUASA BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN

Puasa Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui Di Bulan Ramadlaan



PUASA BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN
Abu Al-Jauzaa' :, 16 Agustus 2010

Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka mereka boleh berbuka.

Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :

وأنه يجوز للحبلى والمرضع الإفطار وقد ذهب إلى ذلك العترة والفقهاء إذا خافت المرضعة على الرضيع والحامل على الجنين وقالوا إنها تفطر حتماً قال أبو طالب: ولا خلاف في الجواز.

“Dan bahwasannya diperbolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka puasa. Telah berpendapat tentang hal tersebut ‘itrah (ahlul-bait) dan fuqahaa’, yaitu apabila wanita yang menyusui khawatir dengan anak yang disusuinya dan wanita yang hamil khawatir dengan anak yang dikandungnya/janin. Mereka berkata : ‘Sesungguhnya ia wajib untuk berbuka’. Abu Thaalib berkata : ‘Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya” [Nailul-Authaar, 4/230].

ANTARA QADHA DAN FIDYAH BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI

Antara Qadha Dan Fidyah Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui



ANTARA QADHA DAN FIDYAH BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI

Penyusun: Ummu Ziyad
Murajaah: Ust. Aris Munandar

Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. 

Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. 
Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.

PUASA 6 HARI DI BULAN SYAWAL

Puasa Sunnah 6 Hari Di Bulan Syawal



Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Disunnahkan mengiringi puasa Ramadlan dengan puasa enam hari di bulan Syawal dan itu sebanding dengan puasa selama setahun.

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صاَمَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadlan, lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun”.[1]

PUASA SUNNAH 6 HARI DI BULAN SYAWAL

Puasa Sunnah 6 Hari Di Bulan Syawal



Meisyah Hanan

•. PUASA SYAWAL .•

(¯`v´¯)¸
`•.¸.••..• Assalamu'alaikum ¸.••..
♥♥ بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

Rasulullah shallallahu'alayhi wa sallam brsabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Sabtu, 18 Agustus 2012

BIMBINGAN BERHARI RAYA IEDUL FITRI

Bimbingan Berhari Raya Iedul Fitri



BIMBINGAN BERHARI RAYA IDUL FITHRI
Kategori Fiqih : Hari Raya
Bimbingan Berhari Raya Iedul Fithri
Senin, 13 Agustus 2012 23:47:47 WIB

Oleh
Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro

MENGAPA DINAMAKAN ‘ID?
Secara bahasa, ‘Id ialah sesuatu yang kembali dan berulang-ulang. Sesuatu yang biasa datang dan kembali dari satu tempat atau waktu.

BERHARI RAYA SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH

Berhari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah



BERHARI RAYA SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH
Penulis: Ummu ‘Athiyah

Tiap tanggal 1 Syawal kita berhari raya ‘Iedul Fitri. Wahai Saudariku, ketahuilah bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebut ‘Ied karena pada hari itu Allah memberikan berbagai macam kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan suci Romadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.

Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:

1. Mandi pada hari raya.
Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”

UCAPAN SELAMAT DI HARI RAYA

Ucapan Selamat di Hari Raya



UCAPAN SELAMAT DI HARI RAYA

Apa hukum mengucapakan selamat idul fitri ? 
Bagaimanakah hukum saling berjabat tangan dan berpelukan setelah shalat ied ?

Alhamdulillah, Terdapat riwayat yang datang dari para sahabatradhiyallahu’anhum bahwasanya mereka saling mengucapkan selamat di hari raya dengan ucapan, تقبل الله منا ومنكمTaqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian).

SELAMAT JALAN RAMADHAN

Selamat Jalan Ramadhan



SELAMAT JALAN RAMADHAN
Asrizal Ar-Riauniy Nasution

Selamat Jalan Ramadhan Hadirmu Selalu Ku tunggu di Pintu Hatiku :'(

Satu hal yang mesti direnungkan di akhir Ramadhan ini mengenai amalan yang telah kita lakukan di bulan Ramadhan. Benarkan amalan tersebut diterima di sisi Allah? Perlu diketahui bahwa kebiasaan para ulama salaf, mereka serius dalam beramal, namun setelah beramal, mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Di akhir bahasan terd
apat kata-kata indah dari Ibnu Rajab mengen
ai perpisahan dengan bulan Ramadhan.

DO'A ZAKAT FITRI

Do'a Zakat Fitri



DO'A ZAKAT FITRI 

Abu Arsy Anargya As-Sundawy

Bagaimana doa zakat fitrah (zakat fitri)

Adakah doa zakat fitrah pada waktu menjelang idul fitri ?

DOA KETIKA BERZAKAT

Do'a Ketika Berzakat

oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 18 Agustus 2012 pukul 5:35 ·


DO'A KETIKA BERZAKAT

Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Sebagian ulama menyatakan disunnahkan bagi pemilik zakat untuk berdoa saat menyerahkan zakatnya. Menurut mereka, doanya adalah:

“Allahummaj’alhaa maghnaman walaa taj’alhaa maghraman.” 
(Ya Allah, jadikanlah zakat ini bermanfaat bagiku dan janganlah engkau menjadikannya sebagai kerugian)

Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullah. Namun, hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh al-Albani dalam Dha’if Sunan Ibni Majah no. 1797 dan Irwa’ al-Ghalil no. 852, karena sumber periwayatannya adalah al-Bakhtari bin ‘Ubaid yang tertuduh pendusta. Wallahu a’lam.

ZAKAT FITRI 7

Zakat Fitri 7



ZAKAT FITRI 7
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 17 Agustus 2012 pukul 7:35 ·

Bolehkah memberikan zakat fitri kepada orang kafir?

Ibnul Mundzir mengatakan, “Ulama sepakat bahwasanya zakat harta itu tidak sah jika diberikan kepada orang kafir dzimmi.” (Al-Ijma’ijma’ ke 114)

Di antara dalil yang menyatakan terlarangnya penyerahan zakat kepada orang kafir adalah hadis Mu’adz bin Jabal yang diutus Nabi ke Yaman. Nabi mengajarkan kepada Mu’adz agar mendakwahi mereka untuk masuk Islam, kemudian shalat, kemudian berzakat. Ketika Nabi mengajarkan tentang zakat, beliau mengatakan, “Diambil dari orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang fakir di antara mereka.” Kata “mereka” dalam hadis ini adalah ‘masyarakat Yaman yang telah masuk Islam’.

ZAKAT FITRI 6

Zakat Fitri 6



ZAKAT FITRI 6
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 16 Agustus 2012 pukul 20:21 ·

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” 
(Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.

Jumat, 17 Agustus 2012

CARA NIAT PUASA RAMADHAN YANG BENAR

Cara Niat Puasa Ramadhan Yang Benar


oleh Kemuning Berseri pada 2 Agustus 2012 pukul 6:02 ·
CARA NIAT PUASA RAMADHAN YANG BENAR

Niat Puasa

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, niat puasa Ramadhan yang benar bagaimana? Apakah cukup satu kali untuk 1 bulan penuh atau tiap malam kita selalu niat.
Terima kasih atas jawabannya
Dari: Adi

NIAT PUASA RAMADHAN, SETIAP HARI ATAU SEKALI DALAM SEBULAN ?

Niat Puasa Ramadhan, Setiap Hari Atau Sekali Dalam Sebulan ???



NIAT PUASA RAMADHAN, SETIAP HARI ATAU SEKALI DALAM SEBULAN ???
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 21 Juli 2012 pukul 22:38 ·


Pertanyaan:
Apakah dalam bulan Ramadhan kita perlu berniat setiap hari ataukah cukup berniat sekali untuk satu bulan penuh?

Jawaban:
Cukup dalam seluruh bulan Ramadhan kita berniat sekali di awal bulan, karena walaupun seseorang tidak berniat puasa setiap hari pada malam harinya, semua itu sudah masuk dalam niatnya di awal bulan. Tetapi jika puasanya terputus di tengah bulan, baik karena bepergian, sakit dan sebagainya, maka dia harus berniat lagi, karena dia telah memutus bulan Ramadhan itu dengan meninggakanpuasa karena perjalanan, sakit dan sebagainya.

PUASA TAPI TIDAK BERJILBAB

Puasa Tapi Tidak Berjilbab



Asrizal Ar-Riauniy Nasution

PUASA TAPI TIDAK BERJILBAB

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kita telah mengetahui bersama mengenakan jilbab adalah suatu hal yang wajib. Sebagaimana kewajibannya telah disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup kita. Namun kenyataaan di tengah-tengah kita, masih banyak yang belum sadar akan jilbab termasuk pada bulan Ramadhan. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah status puasa wanita yang tidak berjilbab. Semoga bermanfaat.

Kewajiban Mengenakan Jilbab

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 
(QS. Al Ahzab: 59). 
Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

PANDUAN PRAKTIS TATA CARA SHALAT IED

Panduan Praktis Tata Cara Shalat Ied



PANDUAN PRAKTIS TATA CARA SHALAT IED
Artikel oleh Admin Alhira Indonesia  Dipublikasikan 2012-08-16

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat yang telah menciptakan hidup dan mati untuk menguji manusia siapa yang terbaik amalannya. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga kepada keluarganya, shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka denga baik.
Beberapa hari lagi kita akan melaksanakan Shalat Ied, maka kali ini akan dibahas secara ringkas tata cara shalat ied menurut sunnah.

Sutrah (pembatas shalat) bagi imam
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan pada hari raya, beliau memerintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut.
(H.r. Al-Bukhari)

PETA MUDIK LEBARAN LENGKAP 2012 M. / 1433 H.

Peta Mudik Lebaran Lengkap 2012 M. / 1433 H.




(BAGUS) Peta Mudik 2012 Lengkap | Download Peta Jalur Mudik 2012 (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur maupun peta mudik Sumatera seperti misalnya peta Banda Aceh Medan) | Jalur Utara/Pantura -Jalur Tengah-Jalur Selatan | Jalur Mudik 2012

Kamis, 16 Agustus 2012

ZAKAT FITRI 5

Zakat Fitri 5



ZAKAT FITRI 5
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 16 Agustus 2012 pukul 6:54 ·

Bagaimana jika ada orang yang menunaikan zakat fitri sebelum waktunya? Apakah harus mengulangi pembayaran zakat fitri?

Sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, bahwa waktu bolehnya mendahulukan pembayaran zakat fitri maksimal 3 hari sebelum hari raya. Dengan demikian, orang yang menunaikan zakat fitri sebelum itu akan dinilai telah menunaikan zakat sebelum waktunya. Apakah harus diulangi?

PETASAN MERCON KEMBANG API

Petasan Mercon Kembang Api



Sifat Sholat Nabi
PETASAN MERCON KEMBANG API

Kerusakan Petasan dan Kembang Api
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Ketika kami melewati beberapa jalan Imogiri, sudah tak asing lagi berkeliarannya penjualan petasan, kembang api dan kembang api di pinggiran jalan. Bahkan ada kembang api yang panjangnya sekitar 1 m. 

Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya?

ZAKAT FITRI 4

Zakat Fitri 4



ZAKAT FITRI 4
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 16 Agustus 2012 pukul 5:36 ·

Kapankah waktu yang paling utama?

Allah berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى(15)

“Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri. Kemudian mengingat nama Rabb-nya, kemudian mengerjakan shalat.” (Qs. Al-A’la:14–15)

Menurut tafsir Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, yang dimaksud “orang yang membersihkan diri” adalah ‘orang yang menunaikan zakat fitri’, dan yang dimaksud “shalat” adalah ‘shalat hari raya’. Kemudian, dalam tafsir lain, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mengingat nama Rabb-nya” adalah ‘mengeraskan takbir hari raya ketika menuju lapangan’. (lihat Zadul Masir)

ZAKAT FITRI 3

Zakat Fitri 3



ZAKAT FITRI 3
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 14 Agustus 2012 pukul 22:16 ·

Bolehkah seseorang membayarkan zakat fitri untuk saudara atau orang tuanya?

Diperbolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri orang lain, siapa pun dia, karena pembayaran zakat fitri tidak dipersyaratkan harus dari harta pribadi, tidak sebagaimana zakat harta atau emas. Namun, perlu diingat, orang yang hendak membayarkan zakat untuk orang lain yang mampu membayar zakat sendiri harus memberitahukan terlebih dahulu kepada orang yang dia bayarkan zakatnya. Hal ini mengingat dua hal:

  1. Agar tidak terjadi pengulangan pembayaran zakat sehingga zakat fitrinya dua kali
  2. Semua amal hamba itu membutuhkan niat. Termasuk dalam hal ini adalah zakat. Oleh karena itu, orang yang dizakati perlu diberi tahu sehingga dia bisa berniat ketika dizakati.

Apakah pembantu wajib dibayarkan zakatnya?
Jika nafkah pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga, maka tuan tersebut wajib membayarkan zakat fitri untuk pembantunya. Jika nafkah pembantu tidak ditanggung tuannya maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk menunaikan zakat fitri pembantunya.

Imam Malik mengatakan, “Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi maka status zakatnya wajib.” (Al-Muwaththa’, 2:334)

ALAM SEMESTA JAGAD RAYA

Alam Semesta Jagad Raya


oleh Alam Firdaus AL-batawie pada 17 Mei 2010 pukul 21:55 ·

mungkin gambar ini membantu kita agar merenungi ayat... Ali imran 191
............رَبَّنا ما خَلَقتَ هٰذا بٰطِلًا سُبحٰنَكَ فَقِنا عَذابَ النّار

SPEAK LESS !!!

Rabu, 15 Agustus 2012

ZAKAT FITRI 2

Zakat Fitri 2


ZAKAT FITRI 2
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 13 Agustus 2012 pukul 5:24 ·

Siapa saja anggota keluarga yang wajib dibayarkan zakatnya?

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan dari perbuatan atau ucapan jorok ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Berdasarkan hadis ini, ulama bersilang pendapat: apakah ada zakat fitri untuk anak, sementara salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai penyuci orang yang berpuasa? Padahal, anak kecil atau orang gila tidak memerlukan hal ini. Perbuatan buruk mereka tidak dinilai dosa, sehingga tidak butuh pembersih dosa.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang tua atau wali wajib menunaikan zakat fitri untuk anak kecil atau orang gila. Inilah pendapat yang lebih kuat, mengingat perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang terdapat dalam hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma. Adapun hadis yang menyebutkan fungsi zakat fitri “sebagai penyuci bagi orang yang puasa” adalah dalam rangka menceritakan keadaan umumnya, yaitu ketika mayoritas orang yang membayar zakat fitri adalah orang yang berpuasa.

Selasa, 14 Agustus 2012

BERSIHKAN HATI DARI NODA HASAD

Bersihkan Hati Dari Noda Hasad



BERSIHKAN HATI DARI NODA HASAD

Hampir seluruh manusia pernah terjangkiti Hasad. Ibnu Taimiyyah berkata :

وَالْمَقْصُوْدُ أَنَّ " الْحَسَدَ " مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ النَّفْسِ وَهُوَ مَرَضٌ غَالِبٌ فَلاَ يَخْلُصُ مِنْهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ مِنَ النَّاسِ وَلِهَذَا يُقَالُ : مَا خَلاَ جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَ اللَّئِيْمَ يُبْدِيْهِ وَالْكَرِيْمَ يُخْفِيْهِ

"Maksudnya yaitu bahwasanya hasad adalah penyakit jiwa, dan ia adalah penyakit yang menguasai, tidak ada yang selamat darinya kecuali hanya segelintir orang. Karenanya dikatakan, "Tidak ada jasad yang selamat dari hasad, akan tetapi orang yang tercela menampakkannya dan orang yang mulia menyembunyikannya" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/125-126)

Kenapa hasad sulit dihindari?, Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata

وَالْحَسَدُ مَرْكُوْزٌ فِي طِبَاعِ الْبَشَرِ وَهُوَ أَنَّ الإِنْسَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَفُوْقَهُ أَحَدٌ مِنْ جِنْسِهِ فِي شَيْءٍ مِنَ الْفَضَائِلِ

"Hasad tertanam di tabi'at manusia, yaitu namanya manusia benci jika ada seorangpun –yang sejenis dengannya (sesama manusia)- yang mengunggulinya dalam suatu keutamaan" (Jaami'ul 'Uluum wa al-Hikam hal 327)

Akan tetapi… lantas apakah kita harus pasrah dan mengikuti penyakit hasad yang merongrong hati kita???

PENTINGNYA AMALAN HATI

Pentingnya Amalan Hati



PENTINGNYA AMALAN HATI

Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :

صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي

"Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat"


Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

"Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku"


Akan tetapi…..

BAGAIMANA MEMILIH ISTRI YANG SHALIHAH ?

Bagaimana Memilih Istri Yang Shalihah ???



BAGAIMANA MEMILIH ISTRI YANG SHALIHAH
http://muslimah.or.id

Bagaimana Cara Memilih Istri Shalihah ?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Masih banyak pemuda-pemudi muslim dan muslimah yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan pasangan yang shalih dan shalihah, sehingga tidak jarang mereka menempuh cara yang diharamkan dalam Islam dan mengantarkan mereka kepada perzinahan, baik zina mata, zina tangan, zina hati sampai zina kemaluan, yaitu dengan berpacar
an.

MODEL-MODEL UJUB

Model-Model Ujub




Telah lalu pembahasan tentang ujub karena amalan sholeh [ ( lihat "KENAPA MUSTI UJUB : http://www.abdullahissgafa.blogspot.com/2012/08/kenapa-musti-ujub.html " ) dan ( " BERJIHAD MELAWAN UJUB : http://www.abdullahissgafa.blogspot.com/2012/08/berjihad-memerangi-ujub_5694.html " ) ]. Disana ada bentuk-bentuk ujub yang lain sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Haamid Al-Gozaali rahimahullah dalam kitabnya Ihyaa' Uluumiddiin. Beliau rahimahullah menyebutkan ada 8 model ujub, yaitu :


Pertama : Ujub dengan nasab yang tinggi


Al-Ghozaali rahimahullah berkata :

"Ujub dengan nasab yang mulia, sebagaimana ujubnya Al-Haasyimiyah (*yang merupakan ahlul bait), sampai-sampai sebagian mereka menyangka bisa selamat dengan kemuliaan nasabnya dan dengan selamatnya leluhur mereka, dan ia telah diampuni dosa-dosanya. Dan sebagian mereka mengkhayal bahwasanya seluruh manusia adalah budak-budaknya.

Obat ujub ini adalah hendaknya ia mengetahui bahwasanya jika ia menyelisihi perbuatan dan akhlak leluhurnya dan ia menyangka bahwa ia akan ikut serta mereka maka ia adalah orang jahil. Jika ia meneladani leluhurnya maka ujub bukanlah termasuk akhlak leluhurnya, akan tetapi yang merupakan akhlak leluhurnya adalah rasa khouf (takut), merendahkan diri, menghormati manusia, dan mencela nafsu/jiwa mereka. Sungguh mereka (para leluhur) telah mencapai kemuliaan dengan ketaatan dan ilmu serta akhlak-akhlak yang terpuji. Mereka tidak meraih kemuliaan dengan nasab, maka hendaknya ia menjadi mulia dengan perkara-perkara yang menjadikan para leluhurnya mulia.

NGEYEL

N g eee y eeeee l




NGEYEL : Pepeatah Arab : عَنْزَة وَلَوْ طَارَتْ (Kambing meskipun terbang !!!)

Dikisahkan bahwasanya ada dua orang arab yang melihat seekor hewan dari kejauhan, yang pertama berkata : Itu adalah kambing, yang kedua berkata ; Itu adalah burung. Akhirnya keduanya mendekati hewan tersebut, ternyata hewan tersebutpun terbang. maka yang kedua berkata ; Bukankah telah saya katakan itu adalah burung !!. Maka yang pertama dengan PeDe nya dan NGEYELnya berkata : "Itu adalah kambing meskipun terbang".

Sikap ngeyel sering menimpa dua golongan manusia :

PERTAMA: Orang Pintar yang ujub. Dia merasa pendapatnyalah yang terbaik, ide nyalah yang terbagus, sehingga tidak menghargai pendapat orang lain. Akhirnya jika telah nampak bahwa pendapatnya salah dan keliru ia akhirnya ngeyel mempertahankan pendapatnya. Waspadalah jangan sampai anda terjangkiti sikap ngeyel yang menunjukan anda telah terjangkiti penyakit ujub

KEDUA : Orang bodoh tapi merasa pintar. Ia merasa pendapatnya benar, dan ia ngeyel mempertahankannya, padahal semua orang pintar tahu bahwasanya ia telah keliru. Kebodohannyalah yang membuat ia merasa benar dan pintar sehingga iapun ngeyel. Ia bodoh kalau ia adalah orang bodoh. waspadalah jangan sampai anda ngeyel karena kebodohan anda

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

.

BERJIHAD MEMERANGI UJUB

Berjihad Memerangi Ujub


BERJIHAD MEMERANGI UJUB

Sesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.

Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka samangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.

Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata riyaa' dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.

Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan riyaa' sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta'jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!

Ada orang yang selamat dari senjata riyaa' akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.

KENAPA MUSTI UJUB ???

Kenapa Musti Ujub ???



KENAPA MUSTI UJUB ???

Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa' karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!

Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa'..??

Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa'…?

Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya'…??

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }

"Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa' dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa' tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ "Hanya kepadaMulah kami beribadah", dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ "Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan". Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa', dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub" (Majmuu' Al-Fataawaa 10/277).

RIYA' DAN UJUB

Riya' Dan Ujub


Ammar Fauzan 

Ringkasan Kajian Ustadz Firanda Andirja,MA tentang "Bahaya 'Ujub"

Bismillaah.
Ada beberapa penyakit yang dapat merusak amalan, di antaranya adalah penyakit riya' & 'ujub.
Ibnu Mubarok berkata (yang artinya) : "Saya tidak menemui sesuatu yang berbahaya menimpa orang yang beribadah, selain ujub."
Rosululloh -shollallohu 'alaihi wasallam- juga telah mengingatkan bahaya 'ujub :

لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ

"Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !"
(HR Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami' no 5303)

ZAKAT FITRI 1

Zakat Fitri 1



ZAKAT FITRI
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 11 Agustus 2012 pukul 6:20 ·

PENGERTIAN

Kata “zakat”, secara bahasa, memiliki beberapa arti, di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang, atau sesuatu yang terbaik (pilihan). (Ibrahim Musthafa, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasith, kata: zakaa)

Adapun kata “fitri” artinya ‘berbuka puasa’.

Gabungan dua kata di atas (zakat fitri) merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, zakat fitri ini diwajibkan karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)