Do'a Ketika Berzakat
oleh Abu
Arsy Anargya As-Sundawy pada 18 Agustus 2012 pukul 5:35 ·

DO'A KETIKA BERZAKAT
Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari
Sebagian ulama menyatakan disunnahkan bagi pemilik zakat
untuk berdoa saat menyerahkan zakatnya. Menurut mereka, doanya adalah:
“Allahummaj’alhaa maghnaman walaa taj’alhaa maghraman.”
(Ya
Allah, jadikanlah zakat ini bermanfaat bagiku dan janganlah engkau
menjadikannya sebagai kerugian)
Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullah. Namun, hadits ini
dihukumi sebagai hadits palsu oleh al-Albani dalam Dha’if Sunan Ibni
Majah no. 1797 dan Irwa’ al-Ghalil no. 852, karena sumber
periwayatannya adalah al-Bakhtari bin ‘Ubaid yang tertuduh pendusta. Wallahu
a’lam.
Adapun pihak imam (penguasa), petugas pemerintah yang
memungut zakat atau pihak penerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemilik
zakat yang memberinya dengan membaca:
“Allahumma shalli ‘alaih.”
(Ya Allah, bershalawatlah
atasnya).
Atau membaca:
“Allahumma baarik fiihi wa fii maalihi.”
(Ya
Allah, berkahilah dia dan hartanya)
Dalil doa yang pertama adalah firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(At-Taubah: 103)
Demikian pula hadits Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu:
Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika didatangi oleh suatu kaum yang
menyerahkan zakat mereka, beliau berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas
mereka.” Datanglah ayahku menyerahkan zakatnya, beliau pun berkata, “Ya Allah,
bershalawatlah atas keluarga Abu Aufa.”
(HR. Al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no.
1078)
Dalil doa yang kedua adalah hadits Wa’il bin Hujr
radhiyallahu ‘anhu, disebutkan di dalamnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam mendoakan seorang lelaki yang datang menyerahkan zakat untanya:
“Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya.”
(HR.
An-Nasa’i, dishahihkan sanadnya oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no.
2458)
Tatkala ayat dan hadits menunjukkan disunnahkannya hal itu
bagi imam (penguasa) dan petugasnya, menjadi sunnah pula bagi pihak penerima
zakat yang menerimanya langsung dari pemilik zakat, sebab imam (penguasa) dan
petugasnya merupakan wakil pihak penerima zakat. Jadi, hukumnya sunnah, bukan
wajib!
Wallahu a’lam.
[Faedah ini diambil dari artikel "Adab Pembayaran
Zakat" oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari dalam majalah Asy
Syariah no. 62/VI/1431 H/2010, hal. 20]
Tambahan penulis : (Abu Arsy ) Ada juga pada saat
menyerahkan zakat di masjid, yang menyerahkan zakat (muzzaki) di minta untuk
mengucapkan niat seperti berikut ; “Nawaitu an ukhrijal zakatal fitri ‘an nafsi
(atau sebutkan nama) fardhollillahi Ta’ala.”
Saya pernah mengalami hal ini, ketika menyerahkan zakat saya
di minta untuk duduk, kemudian berjabat tangan seperti ijab kabul dalam
pernikahan, saya sempat kaget dan tersenyum.. dan saya katakan
"Maaf...Niat adanya ada didalam hati, tidak perlu di ucapkan, dengan
datangnya saya ke masjid ini saya sudah berniat dari rumah akan menyerahkan
zakat fitrah ini, apakah kita hendak mengajarkan kepada manusia dalam hal
berzakat ataukah mengabarkan kepada Allaah bahwa saya akan berzakat?? sedangkan
Allaah Maha Mengetahui apa-apa yang akan terjadi dan yang sudah terjadi."
~Selesai~
Semoga bermanfaat
Catatan yang terkait
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar