Ucapan Selamat di Hari Raya
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, “Dahulu para sahabat Nabi shalallahu’alaihi wasallam mengucapkan ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ ketika saling bertemu di hari Idul Fitri.” Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata tentang riwayat ini, “Sanadnya hasan.”
.
UCAPAN SELAMAT DI HARI RAYA
Apa hukum mengucapakan selamat idul fitri ?
Bagaimanakah
hukum saling berjabat tangan dan berpelukan setelah shalat ied ?
Alhamdulillah, Terdapat riwayat yang datang dari para
sahabatradhiyallahu’anhum bahwasanya mereka saling mengucapkan
selamat di hari raya dengan ucapan, تقبل
الله منا ومنكم“Taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima
(amalan) dari kami dan darimu sekalian).
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, “Dahulu para sahabat Nabi shalallahu’alaihi wasallam mengucapkan ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ ketika saling bertemu di hari Idul Fitri.” Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata tentang riwayat ini, “Sanadnya hasan.”
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak
mengapa hukumnya bila seseorang mengucapkan kepada saudaranya saat Idul Fitri,
‘Taqobbalallahu minna wa minkum’.” Demikian yang dinukil Ibnu Qudamah
dalam Al-Mughni.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah
ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana
banyak diucapkan oleh orang-orang? Seperti ‘indaka mubarak (semoga
engkau memperoleh barakah dihari Idul Fitri) dan ucapan yang senada. Apakah hal
ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar hukum
syariat bagaimana seharusnya ucapan yang benar?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“ Adapun hukum tahniah (ucapan selamat)
dihari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai shalat ied
seperti
تَÙ‚َبَّÙ„َ اللَّÙ‡ُ Ù…ِÙ†َّا ÙˆَÙ…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ , ÙˆَØ£َØَالَÙ‡ُ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙƒ
“Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu ‘alaik”
(Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah
menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari
sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi
keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya.
Akan tetapi Imam
Ahmda berkata, “Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun.
Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena
menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai
mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang
dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat.
Barangsiapa yang
melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang
meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a’lam.
(Al-Fatawa
Al-Kubra, 2/228)
Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya,
“Apa hukum tahniah (ucapan selamat) di hari
raya? Apakah ada bentuk ucapan tertentu?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Hukum tahniah (ucapan selamat) di hari
raya adalah boleh dan tidak ada bentuk ucapan tertentu yang dikhususkan. Karena
(hukum asal-pen) setiap adat kebiasaan yang dilakukan orang itu boleh
selama bukan perbuatan dosa.”
Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah juga
ditanya,
“Apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling
mengucapkan selamat hari raya ketika selesai shalat ied?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Hukum semua perbuatan ini tidaklah mengapa.
Karena orang yang melakukanya tidak bermaksud untuk beribadah
dan mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Melainkan hanya
sekedar melakukan adat dan tradisi, saling memuliakan dan menghormati. Karena
selama adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka hukumnya boleh.”
(Majmu’Fatawa Ibni Utsaimin, 16/ 208-210)
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
***
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar