Keyword

Abu Bakar Ash-Shidiq (2) Abu Daud (1) Abu Hurairah (2) Adab (2) Adam 'Alaihisalam (2) Adu Domba / Namimah (1) Adzab Allah (1) Agama (1) Ahli Bait (1) Ahlul Hadits (9) Ahlussunnah (2) Aib (1) Air Seni (1) Aisyah (1) Akhirat (1) Akhlak (37) Akhlaq (3) Al-Firqatun An-Najiyah (9) Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (1) Al-Qur'an (11) alam (1) Alam Semesta (4) Ali bin Abi Tholib (1) Aliran Sesat (3) Alkohol (6) Amal (4) Amanah (1) Amirul Mu'minin (1) Anak (1) Anak Cucu dan Mantu Rasulullah (1) Anak Haram (1) Anak Yatim (1) Anak Yatim. Puasa Asyura (1) Aqidah (83) as (1) Asma' Allah (3) At-Tirmidzi (1) Aurat (2) Ayah Dan Ibu (Orang Tua) (2) Ayat Dan Hadits (4) Ayat Kursi (3) Azab Kubur (3) Bantahan (8) Bayi (1) Beda Agama (1) Bejana (1) Belajar Islam (3) Bencong (1) Berenang. Olah Raga (1) Berkah (1) Bersedekap (1) Bid'ah (28) Bid'ah Hasanah (1) Bid'ah Pembagiannya (1) Binatang (2) Biografi (11) Birul Walidain (3) Blogger (1) Bom (2) Buah (1) Buah Manggis (1) Buah Pepaya (1) Buah Pete (1) Buah Semangka (1) Buah Sirsak (5) Bukhary (1) Bulan Muharram (1) Bulan Syawal (1) Bulughul Maram (1) Bunuh (1) Bunuh Diri. (2) Cerai (1) Ceramah (2) Cinta (5) Cinta Nabi (3) Da'i (2) Dajjal (1) Dakwah (8) Dalam Kendaraan Dan Pesawat (1) Daun Salam (1) Debat (1) Dimana Allah (2) Din (1) Do'a (21) Do'a Zakat (2) Duduk Diantara Dua Sujud (1) Duduk Istirahat (1) Dukun (4) Dzikir (9) Dzikir Pagi Dan Petang (4) Etika (1) Faham (3) Fanatik (1) Fatwa (20) Fikih (34) Fikih Ciuman (1) Fiqih (13) Fiqih Shalat (9) Firqah (8) Fitnah (1) Futur (1) Gambar / Lukisan (3) Gereja (1) Ghuluw (7) Golongan (1) Habaib / Habib (2) Haddadiy (1) Hadits (41) Hadits Arba'in (12) Hadits Lemah (7) Hadits Palsu (7) Hajr (1) Halal Haram (3) Halal Haram Makanan Minuman (3) Hamil (10) Hamil Dan Menyusui (9) Hamil Diluar Nikah (1) Harakah (1) Haram (2) Hari Iedul Fitri (2) Hari Raya (7) Harut Dan Marut (3) Hasad (1) Hasmi (1) Hati (11) Hijab (2) Hijab Jilbab Cadar (1) Hipnotis (2) Hisab (2) Hizbiy (1) Hjab Jilbab Cadar (1) Hukum (8) Hutang (3) I'tidal (1) I'tikaf (7) Ibadah (16) Ibnul Jauzi (1) Ibnul Qayyim (1) Idris 'Alaihisalam (1) Ihsan (1) Ikhlas (7) Ilmu (2) Ilmu Agama (2) Ilmu Hadits (11) Ilmu Komputer (1) Ilmu Pengasih / Pelet (1) Ilmu Pengasih / Pelet / Tiwalah (1) Ilmu Pengetahuan (2) Imam (14) Imam Ad-Darimi (1) Imam Ahmad (1) Imam An-Nasa'i (1) Imam Ibnu Majah (1) Imam Malik (1) Imam Muslim (1) Imam Nawawi (12) Imam Syafi'i (20) Iman (4) Imsak (1) Info Dakwah (2) Insan Kamil (1) Islam (2) Isra' Mi'raj (1) Istri (2) Istri-istri Rasulullah (3) ITE (3) Jalalain (1) Jampi / Mantra (1) Jantung (1) Jibril (1) Jihad (5) Jima (1) Jimat / Tamimah (2) Jin (8) Jual Beli (1) Kafir (2) Karomah (1) Kata Aku Dan Kami Dalam Al-Qur'an (2) Kaum Padri (1) Keajaiban (1) Kehidupan (1) Keluarga (2) Keluarga Rasulullah (1) Keraguan / Was-was (1) Kesehatan (20) Khamer (3) Khawarij (2) Khitan (1) Khusyu' (2) Kiamat (10) Kisah Nyata (1) Kisah Teladan (13) Kitab (2) Kubur (6) Laknat (1) Lamar/Pinangan (1) Lemah Lembut (1) Luar Angkasa (1) Maaf (1) Mabuk (2) Mahram (1) Makam / Kuburan (5) Makanan Minuman (1) Maksiat (7) Malaikat (3) Malam Lailatul Qadar (3) Mandi (1) Manhaj Salaf (16) Marah (1) Mashalih Murshalah (1) Masjid (6) Mata 'Ain (1) Maulid Nabi (6) Membungkukkan Badan (2) Mencium Tangan (3) Menyusui (1) Mimpi (1) Minuman (1) Muawiyyah (1) Mubaligh (2) Mudik Lebaran (1) Muhammad Shalallahu'alaihi wa Salam (2) MUI (2) Musik (1) Muslimah (16) Nabi (10) Najd (1) Najis (1) Nasab (1) Nasehat (46) Neraka (4) Niat (7) Niat Puasa Ramadhan (2) Nikah (20) Nikmat Kubur (3) Nyanyian (2) Obat (3) Oral Seks (1) Pacaran (1) Pakaian (1) Paranormal (3) Parfum (1) Pecandu Internet (1) Pegunungan Dieng (1) Pendidikan (2) Pengobatan (2) Penuntut Ilmu (4) Penutup Aurat (1) Penyakit Hati (4) Perbedaan (1) Pernikahan (10) Perpecahan Ahlul Bid'ah (1) Persatuan Ahlussunnah (3) Perselisihan (2) Peta (1) Petasan Mercon Kembang Api (2) Photo (3) Piring (1) Pria (1) Puasa (21) Puasa 3 Hari Tiap Bulan (1) Puasa Arafah (1) Puasa Asyura (2) Puasa Daud (1) Puasa Muharram (1) Puasa Qadha Fidyah (10) Puasa Ramadhan (45) Puasa Senin Kamis (2) Puasa Sunnah (4) Puasa Sya'ban (1) Puasa Syawal (3) Pujian (2) Qadha (9) Qunut (1) Radio (2) Rahasia (1) Ramadhan (48) Ramalan (2) Rambut (1) Rasul (9) Rasulullah (4) Remaja (3) Riba (2) Riya' (3) Rizki (1) Rokok (5) Ruh (2) Ruku' (1) Rukun Iman (2) Rukun Islam (1) Rumah Tangga (2) Ruqyah (2) Sabar (6) Safar (1) Sahabat (12) Sakit (1) Salafiy (14) Salam (2) Sanad (1) Sejarah (1) Seks / Sex (1) Seledri (1) Semir (1) Shahabiyyah (5) Shalat (39) Shalat Dhuha (3) Shalat Ied (4) Shalat Jama'ah (1) Shalat Jum'at (2) Shalat Tarawih (2) Shalawat (3) Shirath Jembatan Diatas Neraka (1) Sifat-sifat Allah (18) Sihir (11) Simbol (1) Suami-Istri (4) Sujud (2) Sum'ah (1) Sunnah (6) Surat (2) Surat Al-'Ashr (1) Surat Al-Fatihah (1) Surat Ibrahim Ayat 27 (1) Surga (6) Sutra (1) Syafa'at (3) Syafi'i (1) Syaikh (1) Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (3) Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al-Abbad (2) Syaikh Ibnu Jibrin (1) Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd (1) Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin (12) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2) Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i (1) Syaikh Shalih Fauzan Bin Abdillah Al-Fauzan (4) Syaikhul Islam (3) Syaikhul Islam Abu Ismail Ash-Shabuni (3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25) Syair (1) Syaithan / Setan (5) Syari'at (1) Syi'ah (5) Syiah (5) Syirik (18) Ta'addud / Poligami (1) Tabdi (1) Tafsir (7) Tahdzir (1) Tahun Baru (3) Tajwid (1) Takbiiratul Ihram (1) Takdir (2) Takfiri (2) Taklid (1) Talak (1) Tangis (1) Tarahum Mohon Rahmat (1) Tarikh (7) Tasyabuh (9) Tasyahud Akhir (1) TASYAHUD AWWAL (1) Taubat (3) Tauhid (73) Tauhid Asma Wa Sifat (2) Tauhid Rububiyyah (1) Tauhid Uluhiyyah (1) Tawasul (3) Tazkiyatun Nufus (25) Teman (1) Terjemahan Al-Qur'an (1) Tertawa (1) Thaifatul Manshurah (8) Timbangan (1) Tipu Muslihat Abu Salafy (1) Touring (1) Tsa'labah Bin Hathib (1) Turun Sujud (1) TV (2) Ucapan (3) Ujub (8) Ulama (8) Umar bin Khattab (2) Umum (1) Undang-undang (3) Usap Muka (1) Valentine's Day (2) Video (5) Wahabi (2) Wali (2) Wanita (12) Waria (1) Wudhu (3) Wudhu Wanita (1) Zakat (10) Zakat Fitri (9) Zinah (3)

Selasa, 14 Agustus 2012

ZAKAT FITRI 1

Zakat Fitri 1



ZAKAT FITRI
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 11 Agustus 2012 pukul 6:20 ·

PENGERTIAN

Kata “zakat”, secara bahasa, memiliki beberapa arti, di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang, atau sesuatu yang terbaik (pilihan). (Ibrahim Musthafa, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasith, kata: zakaa)

Adapun kata “fitri” artinya ‘berbuka puasa’.

Gabungan dua kata di atas (zakat fitri) merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, zakat fitri ini diwajibkan karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)

Ada juga sebagian umat Islam yang menyebut zakat ini dengan “zakat fitrah”. “Fitrah” artinya ‘asal penciptaan’. Abul Haitsam mengatakan, “’Al-fitrah‘ adalah ‘asal penciptaan’, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)

Ibnu Qutaibah menjelaskan, “Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut, 1405)

HUKUM ZAKAT FITRI
Zakat fitri –hukumnya– wajib bagi setiap muslim, menurut pendapat yang paling kuat, berdasarkan dalil-dalil berikut:
  • 1. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma
عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ
أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk melaksanakan shalat hari raya.” (Hr. Muslim, no. 986)

  • 2. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Hr. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

  • 3. Hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta dari perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah biasa.” (Hr. Abu Daud, no.1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

An-Nawawi mengatakan, “Zakat fitri –hukumnya– wajib menurut mazhab kami dan menurut jumhur ulama.” (An-Nawawi, Al-Majmu’, jilid 6, hlm. 104, Mauqi` Ya`sub)

Ibnul Mundzir mengatakan, “Semua ulama –yang saya ketahui– telah sepakat bahwa zakat fitri itu wajib.” (Ibnul Mundzir, Al-Ijma’, ijma’ ke-106]

Akan tetapi, ada pernyataan ijma’  yg terdapat nukilan lain, yaitu dari Asyhab (ulama Mazhab Malikiyah), Ibnul Labban (ulama Mazhab Syafi’iyah), dan sebagian ulama Mazhab Zhahiriyah bahwa zakat fitri –hukumnya– sunnah muakkad, tidak sampai wajib. (Ibnu Hajar, Fathul Bari, jilid 3, hlm. 368, Dar Al-Ma`rifah, Beirut, 1379)

Pendapat yang menyatakan bahwa hukum zakat fitri itu sunnah muakkadadalah pendapat yang lemah. Pendapat yang lebih kuat adalah yang menyatakan wajib, dengan mempertimbangkan dalil-dalil di atas.


SIAPAKAH YANG WAJIB MENUNAIKAN ZAKAT FITRI?

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; beliau mengatakan, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (Hr.Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud, no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitri adalah wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:

  • 1. Beragama Islam
Zakat fitri adalah bentuk peribadahan kepada Allah dan berfungsi membersihkan orang yang telah berpuasa dari noda-noda dosa yang dilakukannya ketika puasa. Sementara, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang kafir karena semua ibadah mereka tidak akan diterima dan mereka juga tidak berpuasa. Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib bagi orang kafir, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya zakat untuk orang kafir merdeka dan balig.” (Al-Mughni, 5:469)

  • 2. Mampu untuk menunaikannya
Ulama berselisih pendapat tentang standar ukuran disebut “mampu” menunaikan zakat.

  1. Pertama, Hanafiyah dan para ulama Kufah berpendapat bahwa ukuran kemampuan orang yang wajib zakat fitri adalah orang yang memiliki sisa dari kebutuhan hidupnya, sebanyak satunishab zakat harta (85 gram emas) atau sesuatu yang senilai dengan 85 gram emas. Sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang memiliki harta senilai kurang dari 85 gram emas boleh memberikan zakat fitri sebagai sedekah. Namun, pendapat ini kurang tepat karena ukuran “mampu” dalam zakat fitri berbeda dengan ukuran “mampu” pada zakat harta.
  2. Kedua, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan ukuran: selama memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya, karena dalam Islam, orang yang ada dalam keadaan semacam ini telah dianggap orang kaya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya).”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran ‘sesuatu yang mencukupinya’ (sehingga tidak boleh meminta)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan (dirinya dan keluarganya, pen.) selama sehari-semalam.” (Hr. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Imam Ahmad ditanya, “Kapankah seseorang itu wajib mengeluarkan zakat fitri?” Beliaurahimahullah menjawab, “Jika dia memiliki sisa makanan satu hari maka dia wajib berzakat.” (Al-MasailIshaq An-Naisaburi)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri itu tidak wajib ditunaikan kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya, sebanyak satu sha’. Nafkah untuk pribadi itu lebih penting sehingga wajib untuk didahulukan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ (Hr. At-Turmudzi).” (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412)

Kemudian, Ibnu Qudamah memberikan rincian:
  • Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.
  • Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).
  • Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:
    1. Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.” (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)
    2. Tidak wajib ditunaikan karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).
  • jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang maka manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:
  1. Jika orang yang memberi utang meminta agar utang tersebut segera dilunasi maka pelunasan utang didahulukan daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang sifatnya mendesak.
  2. Jika orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka uangnya wajib dibayar untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak, sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak. Dengan demikian, penunaian zakat lebih didahulukan.
Bersambung Insya Allaah......

Sumber :
.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar