Keyword

Abu Bakar Ash-Shidiq (2) Abu Daud (1) Abu Hurairah (2) Adab (2) Adam 'Alaihisalam (2) Adu Domba / Namimah (1) Adzab Allah (1) Agama (1) Ahli Bait (1) Ahlul Hadits (9) Ahlussunnah (2) Aib (1) Air Seni (1) Aisyah (1) Akhirat (1) Akhlak (37) Akhlaq (3) Al-Firqatun An-Najiyah (9) Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (1) Al-Qur'an (11) alam (1) Alam Semesta (4) Ali bin Abi Tholib (1) Aliran Sesat (3) Alkohol (6) Amal (4) Amanah (1) Amirul Mu'minin (1) Anak (1) Anak Cucu dan Mantu Rasulullah (1) Anak Haram (1) Anak Yatim (1) Anak Yatim. Puasa Asyura (1) Aqidah (83) as (1) Asma' Allah (3) At-Tirmidzi (1) Aurat (2) Ayah Dan Ibu (Orang Tua) (2) Ayat Dan Hadits (4) Ayat Kursi (3) Azab Kubur (3) Bantahan (8) Bayi (1) Beda Agama (1) Bejana (1) Belajar Islam (3) Bencong (1) Berenang. Olah Raga (1) Berkah (1) Bersedekap (1) Bid'ah (28) Bid'ah Hasanah (1) Bid'ah Pembagiannya (1) Binatang (2) Biografi (11) Birul Walidain (3) Blogger (1) Bom (2) Buah (1) Buah Manggis (1) Buah Pepaya (1) Buah Pete (1) Buah Semangka (1) Buah Sirsak (5) Bukhary (1) Bulan Muharram (1) Bulan Syawal (1) Bulughul Maram (1) Bunuh (1) Bunuh Diri. (2) Cerai (1) Ceramah (2) Cinta (5) Cinta Nabi (3) Da'i (2) Dajjal (1) Dakwah (8) Dalam Kendaraan Dan Pesawat (1) Daun Salam (1) Debat (1) Dimana Allah (2) Din (1) Do'a (21) Do'a Zakat (2) Duduk Diantara Dua Sujud (1) Duduk Istirahat (1) Dukun (4) Dzikir (9) Dzikir Pagi Dan Petang (4) Etika (1) Faham (3) Fanatik (1) Fatwa (20) Fikih (34) Fikih Ciuman (1) Fiqih (13) Fiqih Shalat (9) Firqah (8) Fitnah (1) Futur (1) Gambar / Lukisan (3) Gereja (1) Ghuluw (7) Golongan (1) Habaib / Habib (2) Haddadiy (1) Hadits (41) Hadits Arba'in (12) Hadits Lemah (7) Hadits Palsu (7) Hajr (1) Halal Haram (3) Halal Haram Makanan Minuman (3) Hamil (10) Hamil Dan Menyusui (9) Hamil Diluar Nikah (1) Harakah (1) Haram (2) Hari Iedul Fitri (2) Hari Raya (7) Harut Dan Marut (3) Hasad (1) Hasmi (1) Hati (11) Hijab (2) Hijab Jilbab Cadar (1) Hipnotis (2) Hisab (2) Hizbiy (1) Hjab Jilbab Cadar (1) Hukum (8) Hutang (3) I'tidal (1) I'tikaf (7) Ibadah (16) Ibnul Jauzi (1) Ibnul Qayyim (1) Idris 'Alaihisalam (1) Ihsan (1) Ikhlas (7) Ilmu (2) Ilmu Agama (2) Ilmu Hadits (11) Ilmu Komputer (1) Ilmu Pengasih / Pelet (1) Ilmu Pengasih / Pelet / Tiwalah (1) Ilmu Pengetahuan (2) Imam (14) Imam Ad-Darimi (1) Imam Ahmad (1) Imam An-Nasa'i (1) Imam Ibnu Majah (1) Imam Malik (1) Imam Muslim (1) Imam Nawawi (12) Imam Syafi'i (20) Iman (4) Imsak (1) Info Dakwah (2) Insan Kamil (1) Islam (2) Isra' Mi'raj (1) Istri (2) Istri-istri Rasulullah (3) ITE (3) Jalalain (1) Jampi / Mantra (1) Jantung (1) Jibril (1) Jihad (5) Jima (1) Jimat / Tamimah (2) Jin (8) Jual Beli (1) Kafir (2) Karomah (1) Kata Aku Dan Kami Dalam Al-Qur'an (2) Kaum Padri (1) Keajaiban (1) Kehidupan (1) Keluarga (2) Keluarga Rasulullah (1) Keraguan / Was-was (1) Kesehatan (20) Khamer (3) Khawarij (2) Khitan (1) Khusyu' (2) Kiamat (10) Kisah Nyata (1) Kisah Teladan (13) Kitab (2) Kubur (6) Laknat (1) Lamar/Pinangan (1) Lemah Lembut (1) Luar Angkasa (1) Maaf (1) Mabuk (2) Mahram (1) Makam / Kuburan (5) Makanan Minuman (1) Maksiat (7) Malaikat (3) Malam Lailatul Qadar (3) Mandi (1) Manhaj Salaf (16) Marah (1) Mashalih Murshalah (1) Masjid (6) Mata 'Ain (1) Maulid Nabi (6) Membungkukkan Badan (2) Mencium Tangan (3) Menyusui (1) Mimpi (1) Minuman (1) Muawiyyah (1) Mubaligh (2) Mudik Lebaran (1) Muhammad Shalallahu'alaihi wa Salam (2) MUI (2) Musik (1) Muslimah (16) Nabi (10) Najd (1) Najis (1) Nasab (1) Nasehat (46) Neraka (4) Niat (7) Niat Puasa Ramadhan (2) Nikah (20) Nikmat Kubur (3) Nyanyian (2) Obat (3) Oral Seks (1) Pacaran (1) Pakaian (1) Paranormal (3) Parfum (1) Pecandu Internet (1) Pegunungan Dieng (1) Pendidikan (2) Pengobatan (2) Penuntut Ilmu (4) Penutup Aurat (1) Penyakit Hati (4) Perbedaan (1) Pernikahan (10) Perpecahan Ahlul Bid'ah (1) Persatuan Ahlussunnah (3) Perselisihan (2) Peta (1) Petasan Mercon Kembang Api (2) Photo (3) Piring (1) Pria (1) Puasa (21) Puasa 3 Hari Tiap Bulan (1) Puasa Arafah (1) Puasa Asyura (2) Puasa Daud (1) Puasa Muharram (1) Puasa Qadha Fidyah (10) Puasa Ramadhan (45) Puasa Senin Kamis (2) Puasa Sunnah (4) Puasa Sya'ban (1) Puasa Syawal (3) Pujian (2) Qadha (9) Qunut (1) Radio (2) Rahasia (1) Ramadhan (48) Ramalan (2) Rambut (1) Rasul (9) Rasulullah (4) Remaja (3) Riba (2) Riya' (3) Rizki (1) Rokok (5) Ruh (2) Ruku' (1) Rukun Iman (2) Rukun Islam (1) Rumah Tangga (2) Ruqyah (2) Sabar (6) Safar (1) Sahabat (12) Sakit (1) Salafiy (14) Salam (2) Sanad (1) Sejarah (1) Seks / Sex (1) Seledri (1) Semir (1) Shahabiyyah (5) Shalat (39) Shalat Dhuha (3) Shalat Ied (4) Shalat Jama'ah (1) Shalat Jum'at (2) Shalat Tarawih (2) Shalawat (3) Shirath Jembatan Diatas Neraka (1) Sifat-sifat Allah (18) Sihir (11) Simbol (1) Suami-Istri (4) Sujud (2) Sum'ah (1) Sunnah (6) Surat (2) Surat Al-'Ashr (1) Surat Al-Fatihah (1) Surat Ibrahim Ayat 27 (1) Surga (6) Sutra (1) Syafa'at (3) Syafi'i (1) Syaikh (1) Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (3) Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al-Abbad (2) Syaikh Ibnu Jibrin (1) Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd (1) Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin (12) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2) Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i (1) Syaikh Shalih Fauzan Bin Abdillah Al-Fauzan (4) Syaikhul Islam (3) Syaikhul Islam Abu Ismail Ash-Shabuni (3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25) Syair (1) Syaithan / Setan (5) Syari'at (1) Syi'ah (5) Syiah (5) Syirik (18) Ta'addud / Poligami (1) Tabdi (1) Tafsir (7) Tahdzir (1) Tahun Baru (3) Tajwid (1) Takbiiratul Ihram (1) Takdir (2) Takfiri (2) Taklid (1) Talak (1) Tangis (1) Tarahum Mohon Rahmat (1) Tarikh (7) Tasyabuh (9) Tasyahud Akhir (1) TASYAHUD AWWAL (1) Taubat (3) Tauhid (73) Tauhid Asma Wa Sifat (2) Tauhid Rububiyyah (1) Tauhid Uluhiyyah (1) Tawasul (3) Tazkiyatun Nufus (25) Teman (1) Terjemahan Al-Qur'an (1) Tertawa (1) Thaifatul Manshurah (8) Timbangan (1) Tipu Muslihat Abu Salafy (1) Touring (1) Tsa'labah Bin Hathib (1) Turun Sujud (1) TV (2) Ucapan (3) Ujub (8) Ulama (8) Umar bin Khattab (2) Umum (1) Undang-undang (3) Usap Muka (1) Valentine's Day (2) Video (5) Wahabi (2) Wali (2) Wanita (12) Waria (1) Wudhu (3) Wudhu Wanita (1) Zakat (10) Zakat Fitri (9) Zinah (3)

Kamis, 16 Agustus 2012

ZAKAT FITRI 4

Zakat Fitri 4



ZAKAT FITRI 4
oleh Abu Arsy Anargya As-Sundawy pada 16 Agustus 2012 pukul 5:36 ·

Kapankah waktu yang paling utama?

Allah berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى(15)

“Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri. Kemudian mengingat nama Rabb-nya, kemudian mengerjakan shalat.” (Qs. Al-A’la:14–15)

Menurut tafsir Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, yang dimaksud “orang yang membersihkan diri” adalah ‘orang yang menunaikan zakat fitri’, dan yang dimaksud “shalat” adalah ‘shalat hari raya’. Kemudian, dalam tafsir lain, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mengingat nama Rabb-nya” adalah ‘mengeraskan takbir hari raya ketika menuju lapangan’. (lihat Zadul Masir)


Tafsir di atas menunjukkan bahwa tiga amal tersebut disyariatkan untuk dikerjakan secara bersambung: membayar zakat fitri, bertakbir menuju lapangan, kemudian shalat hari raya.

Berdasarkan tafsir di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitri adalah setelah subuh tanggal 1 Syawal, sebelum berangkat menuju lapangan untuk shalat Idul Fitri. Selain menyebutkan dalil ayat di atas, ulama yang berpendapat demikian juga menyebutkan beberapa dalil lainnya dari hadis maupun perkataan ulama, yaitu:
  • Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kami untuk menunaikan zakat fitri sebelum shalat hari raya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan membagikan zakat fitri sebelum masyarakat berangkat ke lapangan, sambil mengatakan, ‘Penuhi kebutuhan mereka sehingga tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Hakim, dalam Ma’rifah Ulumul Hadits, 1:314)
  • Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan, “Puasa Ramadan diwajibkan setelah arah kiblat diubah menuju Ka’bah, di bulan Sya’ban, 18 bulan setelah hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitri … agar ditunaikan sebelum berangkat menuju lapangan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, ‘Cukupi kebutuhan mereka (yakni orang miskin) sehingga tidak meminta-minta di hari ini.’” (Hr. Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat)
  • Ibnu Abbas mengatakan, “Termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menunaikan zakat fitri sebelum melaksanakan shalat.” (Hr. Ibnu Abi Syaibah dan Ad-Daruquthni)
  • Dalam Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa ulama empat mazhab sepakat tentang dianjurkannya menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya masyarakat menuju lapangan untuk shalat. (Umdatul Qari)
Oleh karena itu, ketika Idul Fitri, para ulama menganjurkan agar pelaksanaan shalat id lebih diakhirkan, dalam rangka memberi kesempatan masyarakat untuk menunaikan zakat fitri.

Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat fitri sebelum waktu fitri?

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat fitri terkait dengan adanya waktu fitri. Kedatangan waktufitri ini menjadi penyebab disyariatkannya zakat fitri. Ibadah yang dikaitkan dengan sebab tertentu, tidak boleh dilaksanakan sampai sebab itu telah muncul. Oleh sebab itu, pada asalnya, tidak boleh menunaikan zakat fitri sebelum datangnya waktu fitri, kecuali jika ada dalilnya. Hal ini sebagaimana tidak bolehnya melaksanakan shalat sebelum datang waktunya. Barang siapa yang melaksanakan shalat sebelum datang waktunya maka shalatnya batal dan harus diulangi.

>

Adakah dalilyang membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitri?

  • 1. Dari Nafi’ rahimahullah, “Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikan zakat fitri kepada orang yang menerimanya. Beliau menunaikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya.” (Hr. Al-Bukhari, no. 1440)
Riwayat yang semisal: Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menyerahkan zakat fitri kepada orang yang mengumpulkannya (panitia zakat), dua atau tiga hari sebelum hari raya. (Hr. Malik dalam Al-Muwaththa’)

Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Ayub bertanya kepada Nafi’ (murid Ibnu Umar), ‘Kapankah Ibnu Umar menyerahkan satu sha’ (makanan)?’ Nafi’ menjawab, ‘Jika petugas telah duduk (untuk mengumpulkan zakat).’ Ayub, ‘Kapan petugas duduk (untuk mengumpulkan zakat)?’ Nafi’, ‘Sehari atau dua hari sebelum hari raya.’” (Hr. Ibnu Khuzaimah)

  • 2. Kisah Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diberi amanah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjaga “zakat Ramadan” kemudian datanglah seorang jin di malam hari, yang mencuri kurma lalu ditangkap oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, kemudian dilepaskan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu karena dia merasa kasihan dengan jin tersebut. Kejadian datangnya jin ini belangsung selama tiga malam. (Hr. Al-Bukhari di Bab “Al-Wikalah”, no. 2311)

Berdasarkan keterangan para ulama, yang dimaksud “zakat Ramadan” adalah ‘zakat fitri’.

Riwayat-riwayat di atas dijadikan dalil oleh para ulama untuk menyatakan bolehnya menyegerakan zakat fitri sebelum datangnya waktu fitri. Hanya saja, ulama berbeda pendapat, mulai kapankah zakat fitri boleh disegerakan?

  • Pertama, Abu Hanifah berpendapat bolehnya membayar zakat fitri sejak awal tahun (bulan Muharram) karena hukum zakat fitri sebagaimana zakat harta yang boleh disegerakan sebelum genap satu tahun.
  • Kedua, Asy-Syafi’i berpendapat, pembayaran zakat fitri boleh didahulukan sejak awal bulan Ramadan karena penyebab adanya zakat adalah puasa dan berbuka puasa (hari raya), sehingga jika sudah ada salah satu dari sebab tersebut (yaitu puasa) maka zakat boleh dibayarkan. Sebagaimana zakat harta yang sudah sampai batas nishab namun belum genap disimpan selama satu tahun, boleh didahulukan pembayarannya. Imam Syafi’i memberikan komentar tentang riwayat Ibnu Umar yang menyegerakan pembayaran zakat fitri; beliau mengatakan, “Ini adalah satu hal yang baik, dan saya menyukainya.” (Fathul Bari)
  • Ketiga, sebagian ulama Mazhab Hanabilah berpendapat bahwa penunaian zakat fitri boleh disegerakan setelah pertengahan Ramadan, sebagaimana bolehnya mendahulukan azan subuh sebelum waktu subuh, atau sebagaimana bolehnya meninggalkan Muzdalifah ketika haji setelah melewati tengah malam sebelum subuh.
  • Keempat, Imam Ahmad berpendapat bolehnya menyegerakan pembayaran zakat, sehari atau dua hari sebelum waktu wajib (waktu fitri), dan tidak boleh (disegerakan) lebih dari itu.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Boleh mendahulukan pembayaran zakat, dua hari sebelum hari raya. Tidak boleh lebih dari itu.” (Al-Mughni)

Insya Allah, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah yang membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitri dua atau tiga hari sebelum hari raya, dan tidak boleh lebih dari itu. Hal ini berdasarkan alasan berikut:

Riwayat Ibnu Umar dari Nafi’ yang menyegerakan pembayaran zakat fitri, dan dari Abu Hurairahradhiallahu ‘anhu yang diperintahkan untuk menjaga zakat, akan menghasilkan kesimpulan lebih sempurna jika digabungkan dengan riwayat berikut:

  • - Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan kami untuk menunaikan zakat fitri sebelum shalat hari raya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan membagikan zakat fitri sebelum masyarakat berangkat ke lapangan; sambil mengatakan, ‘Penuhi kebutuhan mereka sehingga mereka tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Hakim dalam Ma’rifah Ulumul Hadits, 1:314)
  • - Dalam riwayat yang lain, dari Nafi’ dari Ibnu Umar; beliau mengatakan, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
Adanya perintah menunjukkan bahwa zakat fitri itu wajib sehingga pada waktu itulah disyariatkan menunaikan zakat. Di samping itu, tujuan zakat fitri –sebagaimana ditegaskan dalam riwayat ini– adalah untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka tidak meminta-minta pada hari raya. Jika ini diberikan jauh sebelum hari raya maka tujuan ini tidak bisa dicapai.

Masih Bersambung...


https://www.facebook.com/notes/abu-arsy-anargya-as-sundawy/zakat-fitri-9/10151026143615003
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar