Zakat Fitri 4
https://www.facebook.com/notes/abu-arsy-anargya-as-sundawy/zakat-fitri-9/10151026143615003
.
ZAKAT FITRI 4
oleh Abu
Arsy Anargya As-Sundawy pada 16 Agustus 2012 pukul 5:36 ·
Kapankah waktu yang paling utama?
Allah berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى(15)
“Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri.
Kemudian mengingat nama Rabb-nya, kemudian mengerjakan shalat.” (Qs.
Al-A’la:14–15)
Menurut tafsir Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu,
yang dimaksud “orang yang membersihkan diri” adalah ‘orang yang menunaikan
zakat fitri’, dan yang dimaksud “shalat” adalah ‘shalat hari raya’. Kemudian,
dalam tafsir lain, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mengingat nama
Rabb-nya” adalah ‘mengeraskan takbir hari raya ketika menuju lapangan’. (lihat Zadul
Masir)
Tafsir di atas menunjukkan bahwa tiga amal tersebut
disyariatkan untuk dikerjakan secara bersambung: membayar zakat fitri,
bertakbir menuju lapangan, kemudian shalat hari raya.
Berdasarkan tafsir di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa
waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitri adalah setelah subuh
tanggal 1 Syawal, sebelum berangkat menuju lapangan untuk shalat Idul Fitri.
Selain menyebutkan dalil ayat di atas, ulama yang berpendapat demikian juga
menyebutkan beberapa dalil lainnya dari hadis maupun perkataan ulama, yaitu:
- Ibnu
Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallammemerintahkan kami untuk menunaikan zakat fitri
sebelum shalat hari raya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki
kebiasaan membagikan zakat fitri sebelum masyarakat berangkat ke lapangan,
sambil mengatakan, ‘Penuhi kebutuhan mereka sehingga tidak meminta-minta
pada hari ini.’” (Hr. Al-Hakim, dalam Ma’rifah Ulumul Hadits,
1:314)
- Abu
Sa’id Al-Khudri mengatakan, “Puasa Ramadan diwajibkan setelah arah
kiblat diubah menuju Ka’bah, di bulan Sya’ban, 18 bulan setelah hijrahnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tersebut, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitri … agar ditunaikan
sebelum berangkat menuju lapangan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallammengatakan, ‘Cukupi kebutuhan mereka (yakni orang miskin)
sehingga tidak meminta-minta di hari ini.’” (Hr. Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat)
- Ibnu
Abbas mengatakan, “Termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah menunaikan zakat fitri sebelum melaksanakan
shalat.” (Hr. Ibnu Abi Syaibah dan Ad-Daruquthni)
- Dalam Umdatul
Qari Syarh Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa ulama empat mazhab
sepakat tentang dianjurkannya menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya
masyarakat menuju lapangan untuk shalat. (Umdatul Qari)
Oleh karena itu, ketika Idul Fitri, para ulama menganjurkan
agar pelaksanaan shalat id lebih diakhirkan, dalam rangka memberi kesempatan
masyarakat untuk menunaikan zakat fitri.
Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat fitri sebelum
waktu fitri?
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat fitri terkait dengan
adanya waktu fitri. Kedatangan waktufitri ini menjadi
penyebab disyariatkannya zakat fitri. Ibadah yang dikaitkan dengan sebab
tertentu, tidak boleh dilaksanakan sampai sebab itu telah muncul. Oleh sebab
itu, pada asalnya, tidak boleh menunaikan zakat fitri sebelum datangnya waktu fitri,
kecuali jika ada dalilnya. Hal ini sebagaimana tidak bolehnya melaksanakan
shalat sebelum datang waktunya. Barang siapa yang melaksanakan shalat sebelum
datang waktunya maka shalatnya batal dan harus diulangi.
>
Adakah dalilyang membolehkan mendahulukan pembayaran
zakat fitri?
- 1.
Dari Nafi’ rahimahullah, “Ibnu Umar radhiallahu
‘anhuma memberikan zakat fitri kepada orang yang menerimanya.
Beliau menunaikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya.” (Hr.
Al-Bukhari, no. 1440)
Riwayat yang semisal: Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu
‘anhuma menyerahkan zakat fitri kepada orang yang mengumpulkannya
(panitia zakat), dua atau tiga hari sebelum hari raya. (Hr. Malik dalam Al-Muwaththa’)
Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Ayub bertanya kepada
Nafi’ (murid Ibnu Umar), ‘Kapankah Ibnu Umar menyerahkan satu sha’ (makanan)?’
Nafi’ menjawab, ‘Jika petugas telah duduk (untuk mengumpulkan zakat).’ Ayub,
‘Kapan petugas duduk (untuk mengumpulkan zakat)?’ Nafi’, ‘Sehari atau dua hari
sebelum hari raya.’” (Hr. Ibnu Khuzaimah)
- 2.
Kisah Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diberi amanah
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjaga
“zakat Ramadan” kemudian datanglah seorang jin di malam hari, yang mencuri
kurma lalu ditangkap oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
kemudian dilepaskan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu karena
dia merasa kasihan dengan jin tersebut. Kejadian datangnya jin ini
belangsung selama tiga malam. (Hr. Al-Bukhari di Bab “Al-Wikalah”,
no. 2311)
Berdasarkan keterangan para ulama, yang dimaksud “zakat
Ramadan” adalah ‘zakat fitri’.
Riwayat-riwayat di atas dijadikan dalil oleh para ulama
untuk menyatakan bolehnya menyegerakan zakat fitri sebelum datangnya waktu fitri.
Hanya saja, ulama berbeda pendapat, mulai kapankah zakat fitri boleh
disegerakan?
- Pertama,
Abu Hanifah berpendapat bolehnya membayar zakat fitri sejak awal tahun
(bulan Muharram) karena hukum zakat fitri sebagaimana zakat harta yang
boleh disegerakan sebelum genap satu tahun.
- Kedua,
Asy-Syafi’i berpendapat, pembayaran zakat fitri boleh didahulukan sejak
awal bulan Ramadan karena penyebab adanya zakat adalah puasa dan berbuka
puasa (hari raya), sehingga jika sudah ada salah satu dari sebab tersebut
(yaitu puasa) maka zakat boleh dibayarkan. Sebagaimana zakat harta yang
sudah sampai batas nishab namun belum genap disimpan
selama satu tahun, boleh didahulukan pembayarannya. Imam Syafi’i
memberikan komentar tentang riwayat Ibnu Umar yang menyegerakan pembayaran
zakat fitri; beliau mengatakan, “Ini adalah satu hal yang baik, dan saya
menyukainya.” (Fathul Bari)
- Ketiga,
sebagian ulama Mazhab Hanabilah berpendapat bahwa penunaian zakat fitri
boleh disegerakan setelah pertengahan Ramadan, sebagaimana bolehnya
mendahulukan azan subuh sebelum waktu subuh, atau sebagaimana bolehnya
meninggalkan Muzdalifah ketika haji setelah melewati tengah malam sebelum
subuh.
- Keempat,
Imam Ahmad berpendapat bolehnya menyegerakan pembayaran zakat, sehari atau
dua hari sebelum waktu wajib (waktu fitri), dan tidak boleh (disegerakan)
lebih dari itu.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Boleh mendahulukan
pembayaran zakat, dua hari sebelum hari raya. Tidak boleh lebih dari itu.” (Al-Mughni)
Insya Allah, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah
yang membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitri dua atau tiga hari sebelum
hari raya, dan tidak boleh lebih dari itu. Hal ini berdasarkan alasan berikut:
Riwayat Ibnu Umar dari Nafi’ yang menyegerakan pembayaran
zakat fitri, dan dari Abu Hurairahradhiallahu ‘anhu yang
diperintahkan untuk menjaga zakat, akan menghasilkan kesimpulan lebih sempurna
jika digabungkan dengan riwayat berikut:
- - Ibnu
Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallammemerintahkan kami untuk menunaikan zakat fitri
sebelum shalat hari raya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki
kebiasaan membagikan zakat fitri sebelum masyarakat berangkat ke lapangan;
sambil mengatakan, ‘Penuhi kebutuhan mereka sehingga mereka tidak
meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Hakim dalam Ma’rifah Ulumul
Hadits, 1:314)
- - Dalam
riwayat yang lain, dari Nafi’ dari Ibnu Umar; beliau mengatakan,
“Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan
zakat fitri dan membagikannya. Beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr.
Al-Juzajani)
- Yazid
(perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika
pagi hari di hari raya.”
Adanya perintah menunjukkan bahwa zakat fitri itu wajib
sehingga pada waktu itulah disyariatkan menunaikan zakat. Di samping itu,
tujuan zakat fitri –sebagaimana ditegaskan dalam riwayat ini– adalah untuk
memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka tidak meminta-minta pada hari raya.
Jika ini diberikan jauh sebelum hari raya maka tujuan ini tidak bisa dicapai.
Masih Bersambung...
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar