Zakat Fitri 5
Sumber :
.
ZAKAT FITRI 5
oleh Abu
Arsy Anargya As-Sundawy pada 16 Agustus 2012 pukul 6:54 ·
Bagaimana jika ada orang yang menunaikan zakat fitri sebelum
waktunya? Apakah harus mengulangi pembayaran zakat fitri?
Sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, bahwa waktu
bolehnya mendahulukan pembayaran zakat fitri maksimal 3 hari sebelum hari raya.
Dengan demikian, orang yang menunaikan zakat fitri sebelum itu akan dinilai
telah menunaikan zakat sebelum waktunya. Apakah harus diulangi?
Dalam hal ini, ada dua keadaan:
- Jika
masih ada kesempatan untuk menunaikan zakat di tahun tersebut maka
zakatnya diulangi.
- Jika
kesempatan membayar zakat sudah tidak ada di tahun tersebut maka tidak
perlu diulangi.
Misalnya:
Seseorang menunaikan zakat tanggal 12 Ramadan 1428 H.
Kemudian, di pertengahan Syawal 1428 H, dia baru tahu bahwa dirinya telah
menunaikan zakat sebelum waktunya dan dia meyakini bahwa zakatnya batal. Jika
demikian, tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi zakatnya karena
kesempatan untuk menunaikan zakat sudah tidak ada. Namun, jika dia tahu sebelum
shalat hari raya Idul Fitri 1428 H –artinya waktu pembayaran zakat masih ada–
maka orang tersebut wajib mengulangi zakatnya.
Kepada siapakah zakat fitri diberikan sebelum waktunya?
Riwayat-riwayat yang menyebutkan bolehnya menyegerakan zakat
fitri menunjukkan bahwa zakat tersebut diberikan kepada panitia zakat,
bukan kepada fakir miskin (sasaran zakat). Sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu
Umar radhiallahu ‘anhuma dan kisah Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu. Hal ini karena zakat fitri berfungsi membahagiakan orang miskin dan
mencukupi kebutuhan mereka ketika hari raya. Agar tujuan ini tercapai,
dianjurkan agar zakat fitri diberikan kepada orang miskin saat hari raya. Oleh
karena itu, sebagian ulama melarang mendahulukan pembayaran zakat fitri sebelum
hari raya untuk diberikan kepada fakir miskin. Namun, pembayaran zakat boleh
didahulukan, jika zakat tersebut dikumpulkan terlebih dahulu kepada panitia.
Al-Mubarakfuri mengatakan, “Riwayat Ibnu Umar radhiallahu
‘anhuma hanyalah menunjukkan bolehnya mendahulukan pembayaran zakat
fitri 2 hari sebelum hari raya, untuk dikumpulkan, bukan (diberikan) kepada
orang miskin. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bukhari …. Adapun pemberian
zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya kepada fakir miskin, hal ini
tidak ada dalilnya. Allahua’lam.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2:213)
UKURAN ZAKAT FITRI
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma;
beliau mengatakan, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri,
berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (Hr.
Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis ini disebutkan secara tegas bahwa ukuran zakat
fitri adalah satu sha’.
Apa itu sha’?
Sha’ adalah ukuran takaran, bukan
timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya
adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan
penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan., sehingga satu sha’ adalah
empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.
Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka
umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat
karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung
benda yang ditakar. Untuk satu sha’ tepung, beratnya tidaklah
sama dengan satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal,
ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran, bukan berdasarkan timbangan.
Namun, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah
memudahkan kita untuk masalah ini. Para ulama (Lajnah Daimah Saudi, no. fatwa:
12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras
dan gandum memiliki berat kurang lebih 3 kilogram.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini rincian ukuran
satu sha’ untuk berbagai jenis makanan (AhkamZakat Fitri):
No.
Satu sha’ jenis bahan
makanan Konversi
dalam kg
1.
Beras
3
2.
Kacang polong
3
3.
Dedak
3
4.
Kurma sedang
3,5
5.
Adas kuning
3,5
6.
Kacang
3
Bolehkah membayar zakat lebih dari satu sha’?
Syekhul Islam ditanya tentang orang yang membayar zakat
fitri lebih dari satu sha’, padahal dia paham bahwa zakat
fitri itu satu sha’. Perbuatan ini hukumnya sunah atau makruh?
Beliau menjawab, “Ya, diperbolehkan (membayar lebih dari
satu sha’) dan itu tidak makruh, menurut kebanyakan ulama, seperti:
Asy-Syafi’i, Ahmad, dan yang lain. Pendapat yang menyatakan makruh hanya
dinukil dari Imam Malik. Adapun mengurangi dari kadar satu sha’ maka
hukumnya tidak boleh, dengan kesepakatan ulama.” (Majmu’ Fatawa, 25:70)
Catatan:
Membayar zakat fitri lebih dari satu sha’ ini
diperbolehkan jika untuk kehati-hatian dalam takaran atau dengan niat
menyedekahkan kelebihannya. Adapun jika hal ini dilakukan dengan takalluf(memberat-beratkan
diri sendiri) maka hal ini tidak diperbolehkan.
Bersambung Insya Allah ...
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar