Keyword

Abu Bakar Ash-Shidiq (2) Abu Daud (1) Abu Hurairah (2) Adab (2) Adam 'Alaihisalam (2) Adu Domba / Namimah (1) Adzab Allah (1) Agama (1) Ahli Bait (1) Ahlul Hadits (9) Ahlussunnah (2) Aib (1) Air Seni (1) Aisyah (1) Akhirat (1) Akhlak (37) Akhlaq (3) Al-Firqatun An-Najiyah (9) Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (1) Al-Qur'an (11) alam (1) Alam Semesta (4) Ali bin Abi Tholib (1) Aliran Sesat (3) Alkohol (6) Amal (4) Amanah (1) Amirul Mu'minin (1) Anak (1) Anak Cucu dan Mantu Rasulullah (1) Anak Haram (1) Anak Yatim (1) Anak Yatim. Puasa Asyura (1) Aqidah (83) as (1) Asma' Allah (3) At-Tirmidzi (1) Aurat (2) Ayah Dan Ibu (Orang Tua) (2) Ayat Dan Hadits (4) Ayat Kursi (3) Azab Kubur (3) Bantahan (8) Bayi (1) Beda Agama (1) Bejana (1) Belajar Islam (3) Bencong (1) Berenang. Olah Raga (1) Berkah (1) Bersedekap (1) Bid'ah (28) Bid'ah Hasanah (1) Bid'ah Pembagiannya (1) Binatang (2) Biografi (11) Birul Walidain (3) Blogger (1) Bom (2) Buah (1) Buah Manggis (1) Buah Pepaya (1) Buah Pete (1) Buah Semangka (1) Buah Sirsak (5) Bukhary (1) Bulan Muharram (1) Bulan Syawal (1) Bulughul Maram (1) Bunuh (1) Bunuh Diri. (2) Cerai (1) Ceramah (2) Cinta (5) Cinta Nabi (3) Da'i (2) Dajjal (1) Dakwah (8) Dalam Kendaraan Dan Pesawat (1) Daun Salam (1) Debat (1) Dimana Allah (2) Din (1) Do'a (21) Do'a Zakat (2) Duduk Diantara Dua Sujud (1) Duduk Istirahat (1) Dukun (4) Dzikir (9) Dzikir Pagi Dan Petang (4) Etika (1) Faham (3) Fanatik (1) Fatwa (20) Fikih (34) Fikih Ciuman (1) Fiqih (13) Fiqih Shalat (9) Firqah (8) Fitnah (1) Futur (1) Gambar / Lukisan (3) Gereja (1) Ghuluw (7) Golongan (1) Habaib / Habib (2) Haddadiy (1) Hadits (41) Hadits Arba'in (12) Hadits Lemah (7) Hadits Palsu (7) Hajr (1) Halal Haram (3) Halal Haram Makanan Minuman (3) Hamil (10) Hamil Dan Menyusui (9) Hamil Diluar Nikah (1) Harakah (1) Haram (2) Hari Iedul Fitri (2) Hari Raya (7) Harut Dan Marut (3) Hasad (1) Hasmi (1) Hati (11) Hijab (2) Hijab Jilbab Cadar (1) Hipnotis (2) Hisab (2) Hizbiy (1) Hjab Jilbab Cadar (1) Hukum (8) Hutang (3) I'tidal (1) I'tikaf (7) Ibadah (16) Ibnul Jauzi (1) Ibnul Qayyim (1) Idris 'Alaihisalam (1) Ihsan (1) Ikhlas (7) Ilmu (2) Ilmu Agama (2) Ilmu Hadits (11) Ilmu Komputer (1) Ilmu Pengasih / Pelet (1) Ilmu Pengasih / Pelet / Tiwalah (1) Ilmu Pengetahuan (2) Imam (14) Imam Ad-Darimi (1) Imam Ahmad (1) Imam An-Nasa'i (1) Imam Ibnu Majah (1) Imam Malik (1) Imam Muslim (1) Imam Nawawi (12) Imam Syafi'i (20) Iman (4) Imsak (1) Info Dakwah (2) Insan Kamil (1) Islam (2) Isra' Mi'raj (1) Istri (2) Istri-istri Rasulullah (3) ITE (3) Jalalain (1) Jampi / Mantra (1) Jantung (1) Jibril (1) Jihad (5) Jima (1) Jimat / Tamimah (2) Jin (8) Jual Beli (1) Kafir (2) Karomah (1) Kata Aku Dan Kami Dalam Al-Qur'an (2) Kaum Padri (1) Keajaiban (1) Kehidupan (1) Keluarga (2) Keluarga Rasulullah (1) Keraguan / Was-was (1) Kesehatan (20) Khamer (3) Khawarij (2) Khitan (1) Khusyu' (2) Kiamat (10) Kisah Nyata (1) Kisah Teladan (13) Kitab (2) Kubur (6) Laknat (1) Lamar/Pinangan (1) Lemah Lembut (1) Luar Angkasa (1) Maaf (1) Mabuk (2) Mahram (1) Makam / Kuburan (5) Makanan Minuman (1) Maksiat (7) Malaikat (3) Malam Lailatul Qadar (3) Mandi (1) Manhaj Salaf (16) Marah (1) Mashalih Murshalah (1) Masjid (6) Mata 'Ain (1) Maulid Nabi (6) Membungkukkan Badan (2) Mencium Tangan (3) Menyusui (1) Mimpi (1) Minuman (1) Muawiyyah (1) Mubaligh (2) Mudik Lebaran (1) Muhammad Shalallahu'alaihi wa Salam (2) MUI (2) Musik (1) Muslimah (16) Nabi (10) Najd (1) Najis (1) Nasab (1) Nasehat (46) Neraka (4) Niat (7) Niat Puasa Ramadhan (2) Nikah (20) Nikmat Kubur (3) Nyanyian (2) Obat (3) Oral Seks (1) Pacaran (1) Pakaian (1) Paranormal (3) Parfum (1) Pecandu Internet (1) Pegunungan Dieng (1) Pendidikan (2) Pengobatan (2) Penuntut Ilmu (4) Penutup Aurat (1) Penyakit Hati (4) Perbedaan (1) Pernikahan (10) Perpecahan Ahlul Bid'ah (1) Persatuan Ahlussunnah (3) Perselisihan (2) Peta (1) Petasan Mercon Kembang Api (2) Photo (3) Piring (1) Pria (1) Puasa (21) Puasa 3 Hari Tiap Bulan (1) Puasa Arafah (1) Puasa Asyura (2) Puasa Daud (1) Puasa Muharram (1) Puasa Qadha Fidyah (10) Puasa Ramadhan (45) Puasa Senin Kamis (2) Puasa Sunnah (4) Puasa Sya'ban (1) Puasa Syawal (3) Pujian (2) Qadha (9) Qunut (1) Radio (2) Rahasia (1) Ramadhan (48) Ramalan (2) Rambut (1) Rasul (9) Rasulullah (4) Remaja (3) Riba (2) Riya' (3) Rizki (1) Rokok (5) Ruh (2) Ruku' (1) Rukun Iman (2) Rukun Islam (1) Rumah Tangga (2) Ruqyah (2) Sabar (6) Safar (1) Sahabat (12) Sakit (1) Salafiy (14) Salam (2) Sanad (1) Sejarah (1) Seks / Sex (1) Seledri (1) Semir (1) Shahabiyyah (5) Shalat (39) Shalat Dhuha (3) Shalat Ied (4) Shalat Jama'ah (1) Shalat Jum'at (2) Shalat Tarawih (2) Shalawat (3) Shirath Jembatan Diatas Neraka (1) Sifat-sifat Allah (18) Sihir (11) Simbol (1) Suami-Istri (4) Sujud (2) Sum'ah (1) Sunnah (6) Surat (2) Surat Al-'Ashr (1) Surat Al-Fatihah (1) Surat Ibrahim Ayat 27 (1) Surga (6) Sutra (1) Syafa'at (3) Syafi'i (1) Syaikh (1) Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (3) Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al-Abbad (2) Syaikh Ibnu Jibrin (1) Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd (1) Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin (12) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2) Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i (1) Syaikh Shalih Fauzan Bin Abdillah Al-Fauzan (4) Syaikhul Islam (3) Syaikhul Islam Abu Ismail Ash-Shabuni (3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25) Syair (1) Syaithan / Setan (5) Syari'at (1) Syi'ah (5) Syiah (5) Syirik (18) Ta'addud / Poligami (1) Tabdi (1) Tafsir (7) Tahdzir (1) Tahun Baru (3) Tajwid (1) Takbiiratul Ihram (1) Takdir (2) Takfiri (2) Taklid (1) Talak (1) Tangis (1) Tarahum Mohon Rahmat (1) Tarikh (7) Tasyabuh (9) Tasyahud Akhir (1) TASYAHUD AWWAL (1) Taubat (3) Tauhid (73) Tauhid Asma Wa Sifat (2) Tauhid Rububiyyah (1) Tauhid Uluhiyyah (1) Tawasul (3) Tazkiyatun Nufus (25) Teman (1) Terjemahan Al-Qur'an (1) Tertawa (1) Thaifatul Manshurah (8) Timbangan (1) Tipu Muslihat Abu Salafy (1) Touring (1) Tsa'labah Bin Hathib (1) Turun Sujud (1) TV (2) Ucapan (3) Ujub (8) Ulama (8) Umar bin Khattab (2) Umum (1) Undang-undang (3) Usap Muka (1) Valentine's Day (2) Video (5) Wahabi (2) Wali (2) Wanita (12) Waria (1) Wudhu (3) Wudhu Wanita (1) Zakat (10) Zakat Fitri (9) Zinah (3)
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Juli 2013

JIKA " NGEMPLANG " HUTANG

Jika " NGEMPLANG " Hutang






















Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan
20 April 
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 3 Februari 2012 pukul 3:04 ·

Jika "NGEMPLANG" Hutang


PAling sering ana dapat pertanyaan di dunia maya dan dunia nyata, mohon bantuan ya akhi si fulan ngemplang hutang padahal ia mampu bayar. Ana jawab laporin saja ke Polisi, gak punya bukti, n gak tega ya akhi.
Bagaimanakah menurut sunnah yang sah mengenai hal ini?.

a. Berhak mendapat perlakuan keras.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. :

أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

"Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran” >HR.Al-Bukhory

Selasa, 21 Agustus 2012

KEWAJIBAN FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Wanita Menyusui

gelas

KEWAJIBAN FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
Published on 18 September 2010Hits: 5791

Pertanyaan : 
Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?

Jawab :
Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.

Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : "Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?".

BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya


Senin, 18 Oktober 2004 14:03:47 WIB
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad .?

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

Apabila Ibu Hamil Dan Menyusui Berpuasa


Rabu, 25 Agustus 2010 03:59:33 WIB
APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184].

APAKAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI CUKUP FIDYAH TANPA QADHA ?

Apakah Wanita Hamil Dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qadha ?



APAKAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI CUKUP FIDYAH TANPA QADHA ?
Rabu, 18 Agustus 2010 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam

Ketika membahas tentang puasa wanita hamil dan menyusui, kami terakhir menguatkan pendapat bahwa jika wanita hamil dan menyusui tidak puasa, mereka punya kewajiban untuk mengqodho’ puasanya di hari yang lain sampai mereka mampu. 
Kemudian kami tutup tulisan tersebut dengan mengatakan bahwa jika memang wanita hamil dan menyusui tadi tidak mampu lagi menunaikan qodho’ puasa karena begitu banyak hari yang ditinggalkan serta usianya yang tidak kuat, maka mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.

MEMBAYAR QADHA ( HUTANG ) PUASA RAMADHAN

Membayar Qadha Puasa Ramadhan



MEMBAYAR QADHA ( HUTANG ) PUASA RAMADHAN
Jumat, 23 Oktober 2009 03:00 Muhammad Abduh Tuasikal

Berbagai permasalahan qodho' puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.

Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.

PERMASALAHAN QADHA-FIDYAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Permasalahan Qadha Fidyah Wanita Hamil Dan Menyusui


 

PERMASALAHAN QADHA-FIDYAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
Agustus 5, 2010 · by Kang Aswad

Syaikh Muhammad bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi1 menjelaskan:
Sebelumnya sudah kami katakan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa, namun apakah mereka meng-qadha?

Mayoritas ulama salaf dan khalaf rahimahumullah mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tetap wajib meng-qadha jika mereka tidak berpuasa. Baik karena khawatir terhadap dirinya, terhadap anaknya maupun terhadap keduanya. Dalil dari pendapat ini adalah yang menjadi ashlus syari’ah (hukum asal), bahwa kewajiban puasa itu di-qadha. 
Kemudian, dalil menetapkan bahwa bagi orang yang mendapat udzur sehingga tidak berpuasa, maka diganti di hari lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)

PUASA, HAMIL, MENYUSUI, QADHA, FIDYAH : Benarkah Ibnu ‘Abbaas Dan Ibnu ‘Umar Mencabut Fatwanya Tentang Pembayaran Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui ?

Puasa, Hamil, Menyusui, Qodho, Fidyah : Benarkah Ibnu ‘Abbaas Dan Ibnu ‘Umar Mencabut Fatwanya Tentang Pembayaran Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui ?


Abu Al-Jauzaa' :, 23 Agustus 2010

Tanya : Benarkah Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar meralat pendapatnya tentang pembayaran fidyah bagi wanita hamil dan menyusui ?

Jawab : Sepanjang pengetahuan kami tidak benar klaim atas hal tersebut. Memang benar ada riwayat dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa tentang kewajiban qadla’ sebagai berikut :

عبد الرزاق عن الثوري، وعن ابن جرير عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان، وتقضيان صياماًَ ولا تطعمان.

‘Abdurrazzaaq, dari Ats-Tsauriy[1] dan dari Ibnu Juraij[2], dari ‘Athaa’, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadlaan dimana keduanya menqadla’ puasa (yang ditinggalkannya) tanpa membayar fidyah” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaaq 4/218 no. 7564].
Sanad riwayat ini shahih.

PUASA BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN

Puasa Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui Di Bulan Ramadlaan



PUASA BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN
Abu Al-Jauzaa' :, 16 Agustus 2010

Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka mereka boleh berbuka.

Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :

وأنه يجوز للحبلى والمرضع الإفطار وقد ذهب إلى ذلك العترة والفقهاء إذا خافت المرضعة على الرضيع والحامل على الجنين وقالوا إنها تفطر حتماً قال أبو طالب: ولا خلاف في الجواز.

“Dan bahwasannya diperbolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka puasa. Telah berpendapat tentang hal tersebut ‘itrah (ahlul-bait) dan fuqahaa’, yaitu apabila wanita yang menyusui khawatir dengan anak yang disusuinya dan wanita yang hamil khawatir dengan anak yang dikandungnya/janin. Mereka berkata : ‘Sesungguhnya ia wajib untuk berbuka’. Abu Thaalib berkata : ‘Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya” [Nailul-Authaar, 4/230].

Sabtu, 18 Agustus 2012

BIMBINGAN BERHARI RAYA IEDUL FITRI

Bimbingan Berhari Raya Iedul Fitri



BIMBINGAN BERHARI RAYA IDUL FITHRI
Kategori Fiqih : Hari Raya
Bimbingan Berhari Raya Iedul Fithri
Senin, 13 Agustus 2012 23:47:47 WIB

Oleh
Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro

MENGAPA DINAMAKAN ‘ID?
Secara bahasa, ‘Id ialah sesuatu yang kembali dan berulang-ulang. Sesuatu yang biasa datang dan kembali dari satu tempat atau waktu.

Minggu, 12 Agustus 2012

FIQIH RINGKAS I'TIKAF 4


Fikih Ringkas I'tikaf 4

Kategori: Fiqh dan Muamalah, Ramadhan // 20 Agustus 2011




Pembatal I’tikaf

a. Jima’ (bersetubuh)

Allah ta’ala berfirman,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid.” 
(Al Baqarah: 187).

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan,

بين جل تعالى أن الجماع يفسد الاعتكاف واجمع أهل العلم على أن من جامع امرأته وهو معتكف عامدا لذلك في فرجها أنه مفسد لاعتكافه

“Allah ta’ala menjelaskan bahwa berjima’ membatalkan i’tikaf dan para ulama telah bersepakat ahwa seorang yang berjima’ dengan istrinya secara sengaja sementara dia sedang ber-i’tikaf, maka dia telah membatalkan i’tikafnya.”[1]

Ibnu Hazm mengatakan, “Mereka (para ulama) sepakat jima’ membatalkan i’tikaf.”[2]

FIQIH RINGKAS I'TIKAF 3

Fikih Ringkas I'tikaf 3
Kategori: Fiqh dan Muamalah, Ramadhan // 20 Agustus 2011



Syarat I’tikaf

Syarat-syarat i’tikaf adalah sebagai berikut :


1. Islam

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنْفِقُونَ إِلاوَهُمْ كَارِهُونَ (٥٤)

“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterimanya nafkah-nafkah mereka, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak mengerjakan sembahyang melainkan dengan malas, dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” 
(At Taubah: 54).

Al ‘Allamah Abdurrahman as Sa’di rahimahullah mengatakan,

والأعمال كلها شرط قبولها الإيمان، فهؤلاء لا إيمان لهم

“Persyaratan agar seluruh amal ibadah diterima adalah iman, sedangkan mereka yang tersebut dalam ayat ini tidak memiliki keimanan.”[1]

Jumat, 10 Agustus 2012

FIKIH PUASA RAMADHAN

Fiqih Puasa Ramadhan



FIKIH PUASA RAMADHAN

Amalan -Amalan Yang Berhubungan Dengan Puasa

1. Niat

Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib atas setiap muslim untuk berniat puasa pada malam harinya karena Rasulullah bersabda,

Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu. (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqy dari Hafshah binti Umar).

Dan niat tempatnya di dalam hati sedang melafalkannya itu termasuk kebid'ahan. Dan berniat puasa pada malam hari khusus untuk puasa wajib saja.

Kamis, 09 Agustus 2012

FIQIH RINGKAS I'TIKAF 2

Fiqih Ringkas Itikaf 2

Kategori: Fiqh dan Muamalah, Ramadhan  // 19 Agustus 2011



FIQIH RINGKAS I'TIKAF 2


Waktu Minimal Beri’tikaf

Waktu minimal seorang untuk ber-i’tikaf adalah setengah hari, dalam artian dia boleh ber-i’tikaf ketika siang hari, dari selepas shalat Subuh hingga matahari terbenam, atau dia boleh memulai ber-i’tikaf ketika malam, yaitu dari matahari terbenam hingga terbit fajar. Hal ini berdasarkan beberapa alasan sebagai berikut[1]:

Pertama, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan ‘Umar radhiallahu ‘anhu untuk menunaikan nadzarnya beri’tikaf selama semalam di Masjid Al-Haram[2].

Kedua, terdapat berbagai riwayat dari para sahabat radhiallahu ‘anhum dan para salaf yang menyatakan puasa sebagai syarat i’tikaf dan sebaliknya terdapat riwayat yang menyatakan puasa bukanlah syarat i’tikaf. Telah diketahui bahwa puasa tidak akan terealisasi ketika dilaksanakan kurang dari setengah hari.

Ketiga, Jika i’tikaf disyari’atkan dilaksanakan dalam waktu kurang dari setengah hari, maka tentu terdapat riwayat valid dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal tersebut dan beliau akan memerintahkan para sahabatnya serta hal itu tentu sangat ma’ruf di tengah-tengah mereka, karena mereka senantiasa hilir mudik ke masjid.

Keempat, para sahabat radhiallahu ‘anhum sering duduk di masjid untuk menunggu shalat, mendengarkan khutbah atau siraman ilmu dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kegiatan lainnya, namun tidak terdapat riwayat valid yang menyatakan ketika mereka melakukan kegiatan itu semua, mereka juga berniat untuk beri’tikaf di masjid.

Berdasarkan hal ini, seorang yang masuk masjid dan berniat untuk ber-i’tikaf selama dia berada di dalam masjid tersebut, meski hanya sesaat,-sebagaimana pendapat ulama madzhab Syafi’i dan Hambali-, maka perbuatan tersebut tidaklah disyari’atkan.

Di dalam al Fatawa al Kubra tercantum, “Abu al’Abbas (Ibnu Taimiyah) rahimahullah tidak mendukung pendapat yang menganjurkan agar seorang yang pergi ke masjid untuk shalat atau tujuan selainnya, berniat I’tikaf selama berada di dalam masjid.”[3]

FIQIH RINGKAS I'TIKAF 1

Fiqih Ringkas I’tikaf 1
Kategori : Fiqh dan Muamalah, Ramadhan // 19 Agustus 2011



Definisi I’tikaf
Secara literal (lughatan), kata “الاعْتِكاف” berarti “الاحتباس” (memenjarakan)[1]. Ada juga yang mendefinisikannya dengan:

حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ

“Menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan” [2].

Dalam terminologi syar’i (syar’an), para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf  dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf[3]. 

Namun, kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf adalah:

الْمُكْث فِي الْمَسْجِد لعبادة الله مِنْ شَخْص مَخْصُوص بِصِفَةٍ مَخْصُوصَة

“Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu” [4].

Kamis, 29 Maret 2012

Fiqih Ciuman


Fiqih Ciuman [ Jenis-jenis Ciuman dan Ciuman Terlarang ]




Nesreen Ray --- > Grupnya Akhi AHSI 

Fiqih Ciuman [ Jenis-jenis Ciuman; Ciuman Terlarang ]

Posted by Abu Umamah

Perlu sekali kita mengenal jenis-jenis ciuman dari pembahasan berikut ini. Semoga bermanfaat.

«أقسام التقبيل»

Senin, 13 Februari 2012

HUKUM MERAYAKAN HARI KASIH SAYANG ATAU VALENTINE DAY'S

Hukum Merayakan Hari Kasih Sayang Atau Valentine Day's




Ber Ilmu sebelum berkata dan berbuat
HUKUM MERAYAKAN HARI KASIH SAYANG ATAU VALENTINE DAY'S

Pertanyaan : 

Bagaimana hukum merayakan hari Kasih Sayang / Valentine Day's ?

BEJANA

B e j a n a



Nesreen Ray
B E J A N A
Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Tulisan ini merupakan syarah dan takhrij terhadap kitab Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Insya Allah akan kami muat secara berseri. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala memudahkan kami dan juga Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam menuangkan tinta penanya untuk pembaca.

BATASAN AURAT WANITA DI DEPAN WANITA YANG LAIN

Batasan Aurat Wanita Di Depan Wanita Yang Lain




Tanya :
Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?

APA HUKUM MENYUSUI BAYI DI DEPAN ANAK KECIL

Apa Hukumnya Menyusui Bayi Di Depan Anak Kecil



Nyusui di depan Anak Kecil
Published: 4 Mei 2011Posted in: Fiqih

سئلَ فضيلةُ الشَّيخ علي الحلبي -حفظهُ الله-:
هل يجوز أن تُرضع المرأة أمام النِّساء المسلمات، وأمام ابنها الصغير -إلى أي عُمُر-؟

Pertanyaan, “Apakah seorang ibu boleh menyusui anaknya di depan para wanita muslimah atau di depan anaknya? Jika boleh menyusui di depan anak batas toleransinya sampai usia berapa ?