Permasalahan Qadha Fidyah Wanita Hamil Dan Menyusui
PERMASALAHAN QADHA-FIDYAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
Agustus 5, 2010 · by Kang Aswad
Syaikh Muhammad bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi
1 menjelaskan:
Sebelumnya sudah kami katakan bahwa wanita hamil dan
menyusui boleh untuk tidak berpuasa, namun apakah mereka meng-qadha?
Mayoritas ulama salaf dan khalaf
rahimahumullah mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tetap wajib
meng-qadha jika mereka tidak berpuasa. Baik karena khawatir
terhadap dirinya, terhadap anaknya maupun terhadap keduanya. Dalil dari
pendapat ini adalah yang menjadi ashlus syari’ah (hukum asal),
bahwa kewajiban puasa itu di-qadha.
Kemudian, dalil menetapkan bahwa
bagi orang yang mendapat udzur sehingga tidak berpuasa, maka diganti di hari
lain. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)