Mengganti Puasa Ramadhan
Karena Hamil
Jawab:
MENGGANTI PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL
Published: 3 Maret 2010Posted in: Fiqih
Tanya: “Assalamu’alaikum. Bagaimana cara
saya mengganti puasa Ramadhan yang lalu sedangkan saat ini saya dalam keadaan
hamil empat bulan dan puasa Ramadhan tahun depan ini sebentar lagi akan tiba?
Terimakasih”. 08572997xxxx
Jawab:
Wa’alaikumussalam.
Jika pada Ramadhan yang lalu ibu tidak berpuasa karena sakit
atau bepergian jauh maka ibu berkewajiban mencari waktu yang longgar untuk
melakukan puasa qadha meski itu setelah melahirkan dan menyusui. Artinya boleh
jadi ibu berpuasa qadha setahun atau dua tahun lagi. Puasa qadha dalam hal ini
tidak bisa diganti dengan fidyah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Yang artinya, “Dan Barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS al Baqarah:185).
Demikian pula halnya, jika ibu memiliki hutang puasa karena
haid. Hutang puasa karena haid tidak bisa dibayar dengan fidyah, harus berupa
puasa.
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ
تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ
قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا
ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Dari Mu’adzah, aku bertanya kepada Aisyah, “Mengapa wanita
haid itu mengqadha puasa namun tidak mengqadha shalat (yang ditinggalkan selama
haid, pent)?”.
Aisyah mengatakan, “Apakah engkau adalah wanita Khawarij?”.
Kukatakan, “Aku bukan wanita Khawarij namun aku sekedar bertanya”. Aisyah
berkata, “Dulu (di zaman Nabi) kami mengalami hal tersebut lantas kami
diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk
mengqadha shalat” (HR Muslim no 789).
.
http://ustadzaris.com
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar