Kopi Luwak Halal Haram ???
Jawab : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak)
Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?



http://www.abuayaz.blogspot.com
Info Atin Harmiasih :
==============================
.

Tanya : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukum meminum kopi luwak? Jazakallahu khairan.
Jawab : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak)
Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?
Adapun dalam hal halal atau haramnya, maka musang luwak adalah halal dan boleh dikonsumsi
Musang (arab: tsa’lab) adalah halal, karena walaupun bertaring, hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]

Adapun hukum kotorannya, maka pendapat yang paling kuat di kalangan ulama adalah sucinya kotoran musang. Karena musang termasuk hewan yang halal dimakan, sementara semua hewan yang halal dimakan maka kotoran dan kencingnya adalah suci dan tidak najis. Ini adalah mazhab Al-Malikiah dan Al-Hanabilah, bahkan merupakan pendapat para sahabat seluruhnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/313), “Kencing dan tinja hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, tidak ada seorangpun dari para sahabat yang berpendapat najisnya. Bahkan pendapat yang menyatakan najisnya adalah pendapat yang muhdats (baru muncul), tidak ada salafnya dari kalangan para sahabat.”
Di antara dalilnya adalah hadits riwayat Muslim no. 1529 dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengizinkan shalat di kandang kambing. Maka ini menunjukkan tinja dan kencing kambing (dan dia adalah hewan yang halal dimakan) adalah suci dan bukan najis, karena tidak boleh shalat pada tempat yang ada najisnya. Dan juga hadits al-uraniyin dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan rombongan orang dari luar Madinah yang terkena penyakit untuk meminum kencing dan susu onta, dan itu menunjukkan kencingnya adalah suci, karena tidak diperbolehkan berobat dengan sesuatu yang najis. Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 233 dan Muslim no. 1671. Dan masih banyak dalil-dalil lainnya.

Kalau begitu hukum kopi luwak adalah halal karena dia halal dimakan dan kotorannya juga suci. Kalaupun anggaplah kotoran musang adalah najis maka tetap saja kopi luwak itu halal karena dari penjelasan di atas diperoleh keterangan bahwa biji kopi yang akan dibuat kopi tidak ikut tercerna, yakni tetap utuh. Jika dia tetap utuh keluar bersama kotoran musang, maka kita tinggal membersihkan najis yang melekat padanya sampai bersih, kemudian setelah itu baru diolah menjadi kopi . Jadi ketika diproses menjadi kopi, tidak ada lagi kotoran musang -kalau dia dianggap najis- yang melekat padanya.
Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1438
Info Atin Harmiasih :
==============================
PERNYATAAN MUI TENTANG KOPI LUWAK ADALAH HALAL
MUI Nyatakan Kopi Luwak Halal Selasa, 20 Juli 2010 20:52
JAKARTA,PRonline.- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya.
“Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7).
Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.
Dijelaskan Ma’ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian.
Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.
“Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu,” katanya.
Menurut dia, hal ini untuk mengingatkan, karena ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan mengunyah atau mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan, pembahasan tentang kopi luwak ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pertanyaan, seperti dari PTPN XII Jawa Timur yang menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan Jawa Barat untuk pengembangan, jika diproduksi akan halal atau tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar