Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik

HUKUM MENGGUNAKAN ALKOHOL ANTISEPTIK
Selasa, 02 Februari 2010 09:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum
Islam
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Mungkin beberapa orang masih ragu untuk menggunakan alkohol
antiseptik untuk mengobati luka dan lainnya. Sebagai jalan agar tidak merasa
ragu lagi, silakan membaca artikel berikut ini. Semoga Allah memberi kepahaman.
Pengertian Antiseptik
Antiseptik adalah larutan antimikroba yang
digunakan untuk mencegah infeksi [1],
sepsis [2],
dan putrefaksi. Antiseptik berbeda dengan antibiotik dan disinfektan.
Antibiotik digunakan untuk membunuh mikroorganisme di dalam tubuh, dan
disinfektan digunakan untuk membunuh mikroorganisme pada benda mati. Beberapa
antiseptik merupakan germisida, yaitu mampu membunuh mikroba, dan ada pula yang
hanya mencegah atau menunda pertumbuhan mikroba tersebut. Antibakterial adalah
antiseptik yang hanya dapat dipakai melawan bakteri.[3]
Di antara contoh antiseptik adalah alkohol. Ini adalah jenis
antiseptik yang cukup potensial, bekerja dengan cara menggumpalkan protein yang
merupakan struktur utama dari kuman sehingga kumannya mati. Alkohol antiseptik
relatif aman untuk kulit. Jenis yang digunakan biasanya adalah etil
alkohol atau etanol dengan konsentrasi 60-90%. Jenis
alkohol lainnya adalah 1-propanol (60–70%) and 2-propanol/isopropanol (70–80%)
atau bisa jadi campuran dari jenis-jenis alkohol tadi.[4]Efek
sampingnya, menimbulkan rasa terbakar bila digunakan pada kulit yang
terkelupas.
Bedakan Antara Alkohol dan Khomr
Perlu dipahami sekali lagi, kata “alkohol” digunakan
untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut:
Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki
gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol,
beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol,
3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol,
n-propanol, phenylethyl alkohol.
Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH).
Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptik, mouthwash,
deodorant, kosmetik, dsb.
Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini
biasa disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja,
dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun
bukan keseluruhannya.
Dari penjelasan di atas, etanol yang terdapat dalam
antiseptik masuk dalam kategori yang kedua.
Dan perlu kami tekankan sekali lagi, alkohol yang
jelas-jelas diharamkan adalah alkohol yang sifatnya memabukkan yaitualkohol
kategori ketiga. Dalil pengharamannya terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Yang dimaksudkan dengan khomr dalam ayat di
atas dijelaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap
yang memabukkan pastilah haram.”[5]
Jadi, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Oleh
karenanya, semua minuman keras menjadi haram dikarenakan definisi ini, baik itu
bir, wiski, vodka, rhum, dan lainnya. Inilah yang jelas-jelas haramnya.
Walaupun itu diminum satu tetes dan tidak menimbulkan mabuk karena sedikit,
tetap dinilai haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum
sedikitnya dinilai haram.”[6]
Artinya
jika miras dalam jumlah banyak diminum bisa memabukkan, maka minum satu tetes
saja tetap haram walaupun itu tidak memabukkan.
Sedangkan alkohol yang masuk dalam kategori pertama dan
kedua tidak bisa kita katakan haram. Karena sekali lagi, illah(sebab)
pelarangan khomr adalah karena memabukkan dan bukan sekedar
alkohol atau etanol yang terkandung di dalamnya. Begitu pula dalam Al Qur’an
dan Al Hadits tidak pernah sama sekali mengharamkan alkohol atau etanol, yang
diharamkan adalah khomr.
Oleh karenanya, untuk alkohol kategori pertama dan kedua
kita kembalikan ke kaedah, “Hukum asal segala sesuatu adalah halal”[7].
Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى
إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ
وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan
dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah
yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
(QS. Al A’rof: 32)
Perbedaan alkohol (etanol) dan minuman beralkohol (arak)
sangat jelas kita lihat dari reaksinya:
- Alkohol
(etanol) dibentuk dari petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui
hidrasi etilena.
- Minuman
beralkohol (arak) dibentuk dari melalui fermentasi gula dengan ragi
(yeast).
Reaksi sederhana pembentukan etanol:
C2H4 (g) + H2O (g)
→ C2H5OH (l)
Reaksi sederhana pembentukan minuman beralkohol:
C6H12O6 → 2C2H5OH +
2CO2
Perbedaan khas lainnya antara etanol dan minuman beralkohol,
yaitu asalnya, etanol murni atau etanol kadar tinggi tidak bisa dikonsumsi. Hal
ini berbeda dengan minuman beralkohol. Seandainya alkohol (etanol) murni atau
alkohol kadar tinggi (di atas kadar 60%) ingin dikonsumsi maka cuma ada dua
kemungkinan, yaitu sakit peruh atau bahkan mati. Oleh karena itu,
seringkali kita lihat bahwa alkohol kadar tinggi (di atas 60%) hanya dipakai
untuk luar tubuh dan tidak dikonsumsi.
Jika sudah memahami hal ini, pantaskah alkohol antiseptik
dihukumi sama dengan khomr? Tidak tepat pula jika dikatakan bahwa alkohol
antiseptik adalah barang najis. Karena kita sudah ketahui sendiri
bahwa alkohol antiseptik bukanlah khomr sehingga tidak bisa disamakan dengan
miras (vodka, wiski dan lainnya). Apalagi pendapat yang terkuat dari pendapat
ulama yang ada, khomr tidaklah najis sebagaimana telah kami
jelaskan dalam tulisan-tulisan sebelumnya " Apakah Khamer Itu Najis = http://abdullahissgafa.blogspot.com/2012/02/apakah-khamer-itu-najis.html ". Lantas mengapa penggunaan
alkohol antiseptik mesti diragukan?
Pendukung dari Fatwa Ulama
Fatwa Pertama:
Soal :
Apa hukum cairan beralkohol dan alkohol yang digunakan
untuk mengobati luka? Lalu bagaimana hukum menggunakan Bir untuk maksud ini?
Bagaimana pendapat Anda mengenai Bir yang tertulis bebas alkohol?
Jawab:
Cairan beralkohol dan alkohol yang digunakan untuk
membersihkan luka (alkohol antiseptik) itu diperbolehkan.
Adapun
Bir jika sedikit saja digunakan –padahal kalau diminum banyak pasti
memabukkan-, maka tidak boleh digunakan. Adapun jika Bir itu bebas dari
alkohol, maka kita kembalikan pada hukum asal minuman yaitu halal.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan
para sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]
Fatwa Kedua :
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah memberi
penjelasan sebagai berikut.
“Lalu bagaimana jika seseorang ingin mengobati lukanya
dengan alkohol antiseptik, boleh ataukah tidak? Jawabannya, boleh. Karena sudah
kami tegaskan ini bukanlah haram. Oleh karena itu, kalau sudah diketahui
penggunaan alkohol semacam itu tidaklah haram, apabila ada kebutuhan, hal ini
tentu saja dibolehkan dan menghilangkan segala kerancuan yang ada.”[9]
Kemunduran Islam Akibat Diharamkannya Alkohol Antiseptik
Coba kita simak penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho
dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata,
“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol
merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam
kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak
obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi
mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini
malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang
kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman
penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang
yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh atau semakin
parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang
amat bagus dari beliau rahimahullah.”[10]
Kesimpulan
Menggunakan alkohol antiseptik dibolehkan dengan beberapa
alasan:
- Alkohol
antiseptik bukanlah khomr. Sedangkan yang dilarang dalam Al Qur’an dan Al
Hadits adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.
- Asal
alkohol adalah zat yang suci dan halal, termasuk pula alkohol antiseptik.
Dan jikalau mau dikatakan alkohol itu termasuk khomr –namun ini jelas
kurang tepat-, kita katakan bahwa khomr itu suci dan tidak najis.
- Alkohol
antiseptik digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi, berbeda
dengan khomr yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).
- Alkohol antiseptik digunakan dalam keadaan darurat dan termasuk antiseptik yang relatif aman bagi kulit.
Semoga para pembaca tidak ada keraguan lagi untuk
menggunakan alkohol antiseptik setelah membaca tulisan ini. Kami harapkan para
pembaca dapat menyimak tulisan-tulisan kami sebelumnya tentang alkohol dan
khomr di web ini.
Semoga Allah selalu memberikan tambahan ilmu yang
bermanfaat kepada kita sekalian.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala
kebaikan menjadi sempurna.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM
angkatan ’02-’07)
Artikel http://rumaysho.com
Diselesaikan di Wisma MTI, Pogung Kidul, 18 Shofar 1431 H
[1] Infeksi
adalah kolonalisasi yang dilakukan oleh spesies asing terhadap organisme inang,
dan bersifat pilang membahayakan inang
[2] Sepsis
adalah kondisi medis serius di mana terjadi peradangan di seluruh tubuh yang
disebabkan oleh infeksi. Sepsis dapat menyebabkan kematian pada pasiennya.
[3] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Antiseptik
[4] Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Antiseptic
[5] HR.
Muslim no. 2003
[6] HR.
Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah
no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul
Marom 58.
[7] Lihat Al
Wajiz fii Iidhohi Qowa’idil Fiqhi Al Kulliyah, Syaikh Dr. Muhammad Shidqi
bin Ahmad Al Burnu, hal. 191, Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422
H.
[8] Fatawa
Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa
no. 3900, 22/119
[9] Liqo-at
Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Kaset 188, no.
18, Asy Syamilah
[10] Lihat Majmu’
Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 11/192, Darul Wathon-Daruts Tsaroya,
cetakan terakhir, 1413 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar