Hukum Pengobatan ( Terapi ) Dengan Air Seni
بسم الله الرحمن الرحيم
Kepada Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary
Urin-Therapy
Ustadz, yang semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu, dalam dunia pengobatan alternative dikenal adanya suatu tehnik pengobatan yang disebut TERAPI URIN / Urotherapy / Shivambu. Berikut ini keterangannya :
· Terapi urin adalah metode pengobatan dengan cara meminum, mengusapkan dan meneteskan urine (air seni) sendiri. Terapi ini sudah dikenal dalam pengobatan Ayurveda di India sejak 5000 tahun silam. Kebisaan minum urin dikalangan yogi (ahli yoga) sebagai tradisi amaroli, dibahas dalam kitab Darma Tantra di dalam Bab Shivambu Kalpa (auto-urine therapy) yang menjelaskan cara meminum urine (shivambu) yang diyakini sebagai air Batara Syiwa.
· Terapi urin berdasarkan pada prinsip Homeopati yang menggunakan zat sejenis untuk memacu kerja system imunitas (kekebalan tubuh). Semakin banyak gejala yang muncul merupakan tanda bahwa tubuh sedang berusaha untuk menyembuhkan diri sendiri.
· Selain diminum, urin digunakan untuk perawatan kulit dan mata, dalam bentuk kompres, dibalurkan atau sebagai obat tetes.
PERTANYAAN :
1. Bagaimana tinjauan Islam mengenai hukum TERAPI URIN ?
2. Sebagian orang beralasan bahwa Terapi tersebut digunakan untuk suatu keperluan pengobatan penyakit. Sebagaimana air kencing unta yang juga dimanfaatkan untuk pengobatan. Bagaimana dengan pendapat tersebut ?
Jazaakumullaahu Khairan Katsiiran atas jawabannya.
dr.Abu Hana
http://kaahil.wordpress.com/
JAWABAN :
Urine atau air seni manusia adalah Najis, tidak ada perselisihan tentang kenajisannya, lalu Bolehkah air seni dijadikan obat bagi penyakit ?
Memang syariat tidak melarang seseorang untuk mencari sebab kesembuhan dari suatu penyakit dengan cara berobat, karena tidak ada suatu penyakit melainkan ada obatnya. Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً
“Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Allah turunkan pula obatnya” (HR. Al Bukhari no.5678).
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Tiap-tiap penyakit ada obatnya, apabila obat yang digunakan itu tepat pada penyakitnya, maka akan sembuh dengan izin Allah” (HR. Muslim no.2204).
Tetapi syariat tidak mengijinkan jika hal-hal yang diharamkan atau najis dijadikan sebagai obat. Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini adalah :
1. Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang maruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 7:157)
2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya dari sahabat Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang berobat dengan sesuatu yang khobis (jelek/najis).
3. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari sahabat Ibnu Mas’ud Radhiallaahu ‘anhu: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagi kalian dari hal-hal yang diharamkan”.
4. Jumhur ‘Ulama menyatakan haramnya berobat dengan obat-obatan yang najis dan haram. Dan hal ini tidaklah bertentangan dengan kebolehan berobat dengan air kencing unta, karena air kencing unta tidaklah najis dan tidak pula diharamkan.
Wallaahu ‘alam bisshowab.
------------------------------------------------------
Hukum Berobat Dengan Air kencing
Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum Ustadz.
Ada seseorang yang karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan sakit anaknya akhirnya mengobati anaknya dengan air kencing ibu si anak hingga akhirnya sakit si anak sembuh.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukumnya berobat dengan cara yang demikian?
2. Bolehkah berobat dengan air kencing sapi, onta, atau binatang ternak lainnya?
Jazakumulloohu khoiron katsiiro atas jawaban Ustadz.
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Bismillah.
Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan bukan obat”.
Tetapi boleh berobat dengan kotoran atau air kencing hewan yang dihalalkan, seperti kambing, sapi, atau yang lainnya. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kaum Uraniyin yang sakit-sakitan ketika di madinah untuk berobat dengan air kencing onta dicampur susunya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Dewan Pembina Konsultasi Syariah
Artikel www.konsultasisyariah.com

Annisa
Ummu Abdillah
Bagaimana Hukum Terapi Urin (Shivambu)?بسم الله الرحمن الرحيم
Kepada Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary
Urin-Therapy
Ustadz, yang semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu, dalam dunia pengobatan alternative dikenal adanya suatu tehnik pengobatan yang disebut TERAPI URIN / Urotherapy / Shivambu. Berikut ini keterangannya :
· Terapi urin adalah metode pengobatan dengan cara meminum, mengusapkan dan meneteskan urine (air seni) sendiri. Terapi ini sudah dikenal dalam pengobatan Ayurveda di India sejak 5000 tahun silam. Kebisaan minum urin dikalangan yogi (ahli yoga) sebagai tradisi amaroli, dibahas dalam kitab Darma Tantra di dalam Bab Shivambu Kalpa (auto-urine therapy) yang menjelaskan cara meminum urine (shivambu) yang diyakini sebagai air Batara Syiwa.
· Terapi urin berdasarkan pada prinsip Homeopati yang menggunakan zat sejenis untuk memacu kerja system imunitas (kekebalan tubuh). Semakin banyak gejala yang muncul merupakan tanda bahwa tubuh sedang berusaha untuk menyembuhkan diri sendiri.
· Selain diminum, urin digunakan untuk perawatan kulit dan mata, dalam bentuk kompres, dibalurkan atau sebagai obat tetes.
PERTANYAAN :
1. Bagaimana tinjauan Islam mengenai hukum TERAPI URIN ?
2. Sebagian orang beralasan bahwa Terapi tersebut digunakan untuk suatu keperluan pengobatan penyakit. Sebagaimana air kencing unta yang juga dimanfaatkan untuk pengobatan. Bagaimana dengan pendapat tersebut ?
Jazaakumullaahu Khairan Katsiiran atas jawabannya.
dr.Abu Hana
http://kaahil.wordpress.com/
JAWABAN :
Urine atau air seni manusia adalah Najis, tidak ada perselisihan tentang kenajisannya, lalu Bolehkah air seni dijadikan obat bagi penyakit ?
Memang syariat tidak melarang seseorang untuk mencari sebab kesembuhan dari suatu penyakit dengan cara berobat, karena tidak ada suatu penyakit melainkan ada obatnya. Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً
“Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Allah turunkan pula obatnya” (HR. Al Bukhari no.5678).
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Tiap-tiap penyakit ada obatnya, apabila obat yang digunakan itu tepat pada penyakitnya, maka akan sembuh dengan izin Allah” (HR. Muslim no.2204).
Tetapi syariat tidak mengijinkan jika hal-hal yang diharamkan atau najis dijadikan sebagai obat. Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini adalah :
1. Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang maruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 7:157)
2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya dari sahabat Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang berobat dengan sesuatu yang khobis (jelek/najis).
3. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari sahabat Ibnu Mas’ud Radhiallaahu ‘anhu: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagi kalian dari hal-hal yang diharamkan”.
4. Jumhur ‘Ulama menyatakan haramnya berobat dengan obat-obatan yang najis dan haram. Dan hal ini tidaklah bertentangan dengan kebolehan berobat dengan air kencing unta, karena air kencing unta tidaklah najis dan tidak pula diharamkan.
Wallaahu ‘alam bisshowab.
------------------------------------------------------
Hukum Berobat Dengan Air kencing
Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum Ustadz.
Ada seseorang yang karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan sakit anaknya akhirnya mengobati anaknya dengan air kencing ibu si anak hingga akhirnya sakit si anak sembuh.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukumnya berobat dengan cara yang demikian?
2. Bolehkah berobat dengan air kencing sapi, onta, atau binatang ternak lainnya?
Jazakumulloohu khoiron katsiiro atas jawaban Ustadz.
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Bismillah.
Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan bukan obat”.
Tetapi boleh berobat dengan kotoran atau air kencing hewan yang dihalalkan, seperti kambing, sapi, atau yang lainnya. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kaum Uraniyin yang sakit-sakitan ketika di madinah untuk berobat dengan air kencing onta dicampur susunya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Dewan Pembina Konsultasi Syariah
Artikel www.konsultasisyariah.com
bisa di tuliskan sekalian ta'bir penganbilan dasar hukumnya
BalasHapus