Salah Kaprah Dengan Alkohol Dan Khamer

SALAH KAPRAH DENGAN Alkohol dan Khomer

SALAH KAPRAH DENGAN Alkohol dan Khomer
Rabu, 27 Januari 2010 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum
Islam
Pembahasan ini adalah lanjutan pembahasan Rumaysho.com yang
mengangkat tema "Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol". Saat ini
kita akan membahas lebih jauh mengenai alkohol. Banyak sekali di antara kaum
muslimin yang tidak bisa membedakan antara alkohol, etanol dan minuman
beralkohol. Akhirnya ia pun jadi ragu mengkonsumsi berbagai macam bahan
yang mengandung alkohol. Alangkah lebih baiknya agar mendapat kejelasan,
silakan simak dalam pembahasan berikut.
***
Alkohol [1] sering
dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain
alkohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol (minuman
beralkohol). Hal ini disebabkan karena memang etanol merupakan komponen utama
dari bagian alkohol (bukan methanol atau grup alkohol lainnya) yang terdapat
dalam minuman tersebut. [2] Begitu
juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol yang
dimaksudkan adalah etanol. Namun, sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki
pengertian yang lebih luas.
Dalam kimia, alkohol adalah istilah yang lebih umum untuk
senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada
atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon
lain. Dilihat dari gugus fungsinya ini, alkohol memiliki banyak golongan.
Golongan yang paling sederhana adalah metanol dan etanol. Sampai yang
rumit seperti cyclohexanol (digunakan di industry nilon) yang membentuk cincin,
juga sorbitol (pemanis yang sering kita jumpai di minuman manis
berkemasan) yang berupa makromolekul.
Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol
absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap (volatile),
mudah terbakar (flammable), tak berwarna (colorless), memiliki
wangi yang khas dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam
kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat psikoaktif dan dapat
ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern. Etanol adalah salah
satu obat rekreasi yang paling tua.
Etanol termasuk ke dalam alkohol rantai tunggal, dengan
rumus kimia C2H5OH dan rumus empiris C2H6O.
Ia merupakan isomer konstitusional dari dimetil eter. Etanol sering disingkat
menjadi EtOH, dengan "Et" merupakan singkatan dari gugus etil (C2H5).[3]
Dari penjelasan di atas, ringkasnya alkohol digunakan untuk
tiga istilah:
Pertama : Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki
gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl
alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol,
2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol,
n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.
Kedua : Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol.
Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik,
dsb.
Ketiga : Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini
biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan
sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan
keseluruhannya.
Untuk istilah yang ketiga sudah jelas keharamannya karena ia
termasuk khomr. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan
adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan
kedua. Apakah dihukumi sama?
Inilah sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat
ini. Mereka tidak bisa membedakan tiga alkohol ini sehingga asal pukul rata.
Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol dihukumi
haram.
Sebelum membahas lebih mendalam tentang alkohol point
pertama dan kedua, terlebih dahulu kita lihat ulasan alkohol (etanol) secara
umum.[4]
Proses Pembuatan Alkohol ( Etanol )
Alkohol (etanol) dapat diproduksi melalui dua cara :
- Cara
petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena. Etanol
hasil hidrasi ini biasa digunakan sebagaifeedstock (bahan
sintesis) untuk menghasilkan bahan kimia lainnya atau sebagai solvent (pelarut).
- Cara
biologis melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).
Etanol untuk dikonsumsi manusia (seperti minuman beralkohol[5])
dan kegunaan bahan bakar diproduksi dengan cara fermentasi. [6]
Minuman beralkohol dibuat dengan cara fermentasi dari bahan
baku yang mengandung gula cukup tinggi. Bahan baku yang umum dipakai adalah
biji-bijian (seperti jagung, beras, gandum dan barley), umbi-umbian (seperti
kentang dan ubi kayu), buah-buahan (seperti anggur, apel, pear, cherry),
tanaman palem (seperti aren, kelapa, siwalan, nipah), gula tebu dan gula bit,
serta tetes gula. Khusus bahan baku biji-bijian, sebelum proses fermentasi
berlangsung, bahan-bahan tersebut diproses terlebih dahulu dengan cara
merendamnya sampai menjadi kecambah, kemudian direbus dan diproses menjadi
bubur dan dimasak kembali.
Ragi yang umum digunakan adalah Saccharomyces cerevisiae.
Ragi ini mengeluarkan enzim yang digunakan untuk memecah gula seperti glucose
maupun fructose menjadi etanol dan karbon dioksida
Proses utamanya adalah :
C6H12O6 → 2C2H5OH
+ 2CO2
Namun fermentasi tidaklah sesederhana ini, disamping
menghasilkan kedua zat tersebut proses ini juga menghasilkan gliserin dan
teramat banyak asam organic lainnya.
Lamanya proses fermentasi tergantung kepada bahan dan jenis
produk yang akan dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasai tidak
sempurna) yang berlangsung sekitar 1 - 2 minggu dapat menghasilkan produk
dengan kandungan etanol 3 - 8 %. Contohnya adalah produk bir. Sedangkan proses
pemeraman yang lebih panjang (fermentasi sempurna) yang dapat mencapai waktu
bulanan bahkan tahunan seperti dalam pembuatan wine dapat menghasilkan produk
dengan kandungan etanol sekitar 7-18 %.
Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman
beralkohol biasanya berkisar sekitar 18% karena pada umumnya ragi tidak dapat
hidup pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Jadi untuk
menghasilkan minuman beralkohol dengan kandungan etanol yang lebih tinggi,
dilakukan proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan
melalui proses fermentasi. Kelompok produk yang dihasilkan dinamakan distilled
beverages. Cara produksi yang lain untuk menghasilkan minuman berkadar
etanol tinggi adalah dengan cara mencampur produk hasil fermentasi dengan
produk hasil distilasi. Contohnya adalah produk port wine dan sherry yang
termasuk kelompok fortified wine. Pada produk tertentu, untuk
menghasilkan cita rasa yang diinginkan, dapat dilakukan penambahan bahan-bahan
tertentu seperti herba, buah-buahan, ataupun bahan flavoring.[7]
Kegunaan Alkohol ( Etanol )
- Sebagai
pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan,
dan obat-obatan.
- Sebagai
bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain,
contohnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam
asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
- Sebagai
bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di
negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi. Brasil adalah negara yang
memiliki industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar. Sembilan
puluh persen mobil baru di sana, menggunakan bahan bakar hydrous
ethanol (terdiri dari 95% etanol dan 5% air).
- Untuk
minuman beralkohol (alkohol beverage).
- Sebagai
penangkal racun (antidote).
- Sebagai antiseptic (penangkal
infeksi).
- Sebagai deodorant (penghilang
bau tidak enak atau bau busuk).[8]
Kandungan Etanol pada Minuman Beralkohol
Kandungan etanol minuman beralkohol dapat dinyatakan dalam
persen volume per volume (% v/v), persen berat per berat (% b/b) atau
dinyatakan dalam proof. Nilai proof merupakan rasio 2:1 dibandingkan kandungan
etanol dalam persen volume. Contohnya, minuman dengan kandungan etanol 40 %
(v/v) sebanding dengan 80 proof.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/
Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai
minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan
etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen
sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C
mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[9]
Minuman beralkohol juga dapat dibagi menjadi tiga golongan:
- Bir
(Beer), 4-6% alkohol
- Anggur
(Wine), 9-16% alkohol
- 3. Spirit, minimal
20% alkohol
Minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol rendah
adalah beer dan wine. Keduanya diproduksi melalui
fermentasi. Sedangkan minuman alkohol dengan kadar tinggi (spirit)
diproduksi dengan cara fermentasi ditambah dengan proses distilasi
(penyulingan).[10]
Kandungan beberapa minuman beralkohol dapat dilihat pada
tabel berikut :
Jenis Minuman Kandungan Etanol (%)
Bir 3 - 5
Wine 9 - 18
Anggur obat 9 - 18
Liquor Min. 24
Whisky Min. 30
Brandy Min. 30
Genever Min. 30
Cognac Min. 35
Gin Min. 38
Arak Min. 38
Rum Min. 38
Vodka Min. 40
Apakah Semua Minuman Beralkohol Memabukkan?
Ir Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI mengatakan,
“Minuman beralkohol tidak hanya menyebabkan mabuk, akan tetapi pada tingkat
tertentu dapat menyebabkan kematian. Pada tingkat kandungan 5-15 % etanol dalam
darah peminum akan mengalami kehilangan koordinasi, pada tingkat 15-20 persen
etanol menyebabkan keracunan, pada tingkat 30-40 persen peminum hilang
kesadaran dan pada tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu 50 persen dapat
menyebabkan kematian.”[11]
Hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa
minuman keras adalah minuman yang mengandung alkoholminimal 1 % (satu
persen).[12]
Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khomr
diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena
memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena
sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum
itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam
pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari
Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”[13]
Sehingga dari sini tidaklah tepat jika
dinyatakan bahwa illah diharamkannya khomr karena mengandung
alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khomr. Namun dia
bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang
sifatnya toksik. Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya
khomr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadits Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam. Moga-moga dipahami hal ini.
Apakah Setiap Alkohol Dihukumi Haram dan Dihukumi Identik
dengan Khomr ?
Coba kita simak terlebih dahulu penjelasan Syaikh Muhammad
Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin
Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata,
“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol
merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam
kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak
obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi
mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini
malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang
kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman
penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang
yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh atau semakin
parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang
amat bagus dari beliau rahimahullah.”
Berikut ada penjelasan yang cukup menarik dalam Majalatul
Buhuts Al Islamiyyah dari Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts
‘Ilmiyyah wal Ifta’[14].
Soal Kedelapan:
Apakah alkohol identik dengan khomr atau
tidak? Apa hukum meminum dan mengkonsumsi alkohol dilihat dari kadarnya
(kandungannya)? Apakah dia dihukumi najis sebagaimana khomr atau tidak?
Jawab:
Setiap bahan beralkohol mengandung alkohol sebagaimana yang
kami ketahui. Akan tetapi kandungan alkohol tersebut untuk setiap bahan
tadi bertingkat-tingkat. Tidak setiap bahan yang mengandung alkohol itu
memabukkan ketika diminum. Oleh karena itu, jika kandungan alkohol dalam
bahan-bahan tadi melebihi batasan tertentu sehingga jika seseorang
mengkonsumsinya dalam jumlah banyak bisa membuat mabuk, maka minuman tersebut
identik dengan khomr menurut mayoritas ulama sehingga dinamakan dengan khomr.
Jika demikian, maka diharamkan meminumnya sedikit ataupun banyak.
Peminumnya
akan dikenai hukuman had. Juga berlaku pula najis namun masih dalam
perselisihan antara ulama. Namun kalau menurut Imam Abu Hanifah dan ulama yang
sependapat dengannya, alkohol semacam ini tidaklah dimasukkan dalam definisi
khomr, sehingga tidaklah disebut khomr. Akan tetapi, seperti ini tetap mereka
larang untuk diminum dalam jumlah banyak, namun tidak berlaku dalam jumlah
sedikit.
Jika kandungan alkohol tersebut tidak mencapai kadar yang
membuat mabuk ketika diminum dalam jumlah banyak, maka saat ini minuman
tersebut tidaklah identik dengan khomr menurut mayoritas ulama. Untuk kondisi
ini tidak disebut khomr sehingga tidak diharamkan untuk meminumnya, tidak
diharamkan menggunakannya untuk mensucikan sesuatu, tidak diharamkan digunakan
untuk parfum dan juga tidak dihukumi najis.
Ukuran bahan yang kandungan alkoholnya jika diminum dalam
jumlah banyak dapat memabukkan, ini mesti dilihat dari pendapat para pakar yang
ahli dalam hal itu.
Demikian penjelasan yang bisa disampaikan tentang alkohol.
Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada
Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini: Anggota: ‘Abdullah bin
‘Abdurrahman Al Ghodyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz
bin ‘Abdillah bin Baz[15]
Mohon Dibedakan Antara Alkohol (Etanol) dan Minuman
Beralkohol
Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan
minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah
etanol (C2H5OH).
Berdasarkan "Muzakarah Alkohol Dalam Minuman"
di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic
beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat
secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat,
seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara
distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras
klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman
sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol.
Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun
kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.
Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol,
sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang
akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan
kematian.
Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar
setelah air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan
satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak
senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat
memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan
alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain
yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll.
Secara
umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat
racun. [16]
Pembahasan dalam point-point sebelumnya yang kami utarakan
adalah mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak.
Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika
tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan
khomr.
Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia
berdiri sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman
beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.
Kami ilustrasikan sebagai berikut.
Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada
di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam
dalam miras).
Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat
yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal?
Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu
adalah halal[17].
Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى
إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ
وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan
dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah
yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
(QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran,
namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang
terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu
dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang
bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam
cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika
berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya,
sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu
halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan
menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda,
propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada
saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula
etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air.
Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat
ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik
(beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan
air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu
sakit perut atau mati.
Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan
lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant,
antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan,
dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan tadi
adalah alkohol yang halal.
Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan
tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.
Jadi point penting yang mesti kita ketahui:
- Hukum
asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain
adalah halal.
- Etanol
bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang
haram seperti miras.
- Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr
Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini
akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung
gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena
sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang
mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan.
Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama
dengan khomr juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada
di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa
dikonsumsi.
Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:
- Banyak
senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan
mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang
merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan asam asetat (asam
cuka).
- Pabrik
kimia yang memproduksi etanol harus ditutup karena penghasilannya adalah
penghasilan yang haram disebabkan memproduksi etanol yang dikatakan khomr.
Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat sekali bagi umat
manusia. Di antaranya, etanol adalah sebagai bahan bakar alternatif
pengganti minyak bumi sebagaimana sekarang banyak dikembangkan di negara
Brasil.
Dan masih banyak akibat lainnya jika disalahpahami seperti
ini.
Kesimpulan
Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang
berbeda. Minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan sedangkan
alkohol (etanol) belum tentu demikian. Alkohol (etanol) adalah
sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal. Dia bisa menjadi haram jika
memang menimbulkan dampak negatif, memabukkan dan lainnya. Semoga bisa memahami
hal ini.
Kalau sudah dipahami hal ini, insya Allah pembahasan
selanjutnya akan semakin mudah. Begitu pula seseorang tidak akan menjadi pusing
dengan kandungan alkohol yang ada pada beberapa buah, pada antiseptik, pada
kosmetik, parfum dan lainnya.
Demikian pembahasan kami mengenai pengetahuan seputar
alkohol dan perbedaannya dengan khomr. Semoga Allah memberikan kepahaman dan
memberikan ilmu yang bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM,
2002-2007)
Artikel http://rumaysho.com
Pangukan-Sleman, Selepas shalat shubuh, 12 Shofar 1431 H
[1] Ada
yang mengatakan bahwa alkohol berasal dari bahasa arab al-kuhul,
yang awalnya berarti suatu serbuk halus yang digunakan sebagai makeup (hiasan)
pada mata. Akhirnya pada saat itu alkemis eropa menamakan semua jenis serbuk
halus dengan nama kohl yang akhirnya digunakan untuk menamakan ekstrak hasil distilasi.
(Microsoft ® Encarta ® 2008. © 1993-2007)
[2] Sebenarnya
kurang tepat jika alkohol disebut sebagai bahan dasar dalam pembuatan minuman
keras. Mislanya bahan dasar roti adalah gandum, karena roti dari tepung terigu
dan tepung terigu dari gandum. Tetapi miras bukan berbahan dasar alkohol tapi
karbohidrat yang difermentasi menjadi alkohol. Jadi alkohol terbentuk di dalam
miras bukan kita memakai alkohol untuk membuat miras. Semoga ini menjadi
catatan yang bisa diperhatikan bersama. (Catatan Saudara kami Ramdhani Baskoro)
[3] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]
[4] Untuk
selanjutnya, kami kadang menyamakan istilah alkohol dan etanol. Namun kalau
kami memaksudkan minuman keras biasa kami sebut dengan minuman beralkohol.
[5] Di
banyak Negara maju alkohol yang diperoleh dengan cara petrokimia seperti ini
seringkali beberapa negara bahkan mewajibkan untuk didenaturasikan. Denaturasi adalah
proses untuk mencegah alkohol dari jenis ini digunakan untuk minuman dengan
cara menambahkan sedikit racun di dalamnya, misalnya benzene atau bisa juga
dengan zat yang mengubah bau dari alkohol jenis ini sehingga tidak lagi bisa
digunakan sebagai minuman. Usaha ini bukan karena alkohol petrokimia berbahaya
jika dipakai sebagai minuman lantas diberlakukan kebijakan denaturasi. Namun
karena pajak alkohol pertokimia yang jauh lebih rendah dibanding pajak alkohol
fermentasi membuat beberapa industri minuman menggunakan alkohol petrokimia
alih-alih alkohol fermentasi. Denaturasi diwajibkan untuk mencegah praktik
seperti ini dengan mekanisme penambahan biaya yaitu usaha untuk menghilangkan
racun atau bau tersebut harus lebih besar dibanding selisih pajak antara
alkohol fermentasi dan alkohol petrokimia.
Pajak minuman keras jelas lebih besar mengingat margin yang
besar dan akibat yang ditimbulkannya, analog dengan rokok. Maka dari itu pajak
alkohol dikenakan dua jenis alkohol tersebut dan denaturasi adalah suatu
kebijakan untuk menjamin penegakan hukum pajak tersebut.
Jadi secara umum hampir dapat dipastikan bahwa minuman
beralkohol pasti berasal dari fermentasi dan bukan berasal dari turunan
petrokimia. (Tambahan dari Saudara kami Ramdhani Baskoro)
[6] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]
[8] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]
[10] Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Alkohol_beverage [english]
[12] Lihat: http://www.republika.co.id/print/17587
[13] Majmu’
Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah
[14] Komisi
Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia.
[15] Majalah
Al Buhuts Al Islamiyyah, 57/75-77, Mawqi’ Al Ifta’
[16] Sumber
pembahasan berikut dari: http://lppommuikaltim.multiply.com/journal/item/9/STATUS_KEHALALAN_ALKOHOL
[17] Kaedah
“Hukum asal segala sesuatu adalah halal” merupakan kaedah yang tidak
disepakati oleh para ulama, namun merupakan kaedah yang diterapkan mayoritas
ulama. Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’idil Fiqhi Al Kulliyah,
Syaikh Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, hal. 191, Muassasah Ar Risalah,
cetakan kelima, tahun 1422 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar