Keyword

Abu Bakar Ash-Shidiq (2) Abu Daud (1) Abu Hurairah (2) Adab (2) Adam 'Alaihisalam (2) Adu Domba / Namimah (1) Adzab Allah (1) Agama (1) Ahli Bait (1) Ahlul Hadits (9) Ahlussunnah (2) Aib (1) Air Seni (1) Aisyah (1) Akhirat (1) Akhlak (37) Akhlaq (3) Al-Firqatun An-Najiyah (9) Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (1) Al-Qur'an (11) alam (1) Alam Semesta (4) Ali bin Abi Tholib (1) Aliran Sesat (3) Alkohol (6) Amal (4) Amanah (1) Amirul Mu'minin (1) Anak (1) Anak Cucu dan Mantu Rasulullah (1) Anak Haram (1) Anak Yatim (1) Anak Yatim. Puasa Asyura (1) Aqidah (83) as (1) Asma' Allah (3) At-Tirmidzi (1) Aurat (2) Ayah Dan Ibu (Orang Tua) (2) Ayat Dan Hadits (4) Ayat Kursi (3) Azab Kubur (3) Bantahan (8) Bayi (1) Beda Agama (1) Bejana (1) Belajar Islam (3) Bencong (1) Berenang. Olah Raga (1) Berkah (1) Bersedekap (1) Bid'ah (28) Bid'ah Hasanah (1) Bid'ah Pembagiannya (1) Binatang (2) Biografi (11) Birul Walidain (3) Blogger (1) Bom (2) Buah (1) Buah Manggis (1) Buah Pepaya (1) Buah Pete (1) Buah Semangka (1) Buah Sirsak (5) Bukhary (1) Bulan Muharram (1) Bulan Syawal (1) Bulughul Maram (1) Bunuh (1) Bunuh Diri. (2) Cerai (1) Ceramah (2) Cinta (5) Cinta Nabi (3) Da'i (2) Dajjal (1) Dakwah (8) Dalam Kendaraan Dan Pesawat (1) Daun Salam (1) Debat (1) Dimana Allah (2) Din (1) Do'a (21) Do'a Zakat (2) Duduk Diantara Dua Sujud (1) Duduk Istirahat (1) Dukun (4) Dzikir (9) Dzikir Pagi Dan Petang (4) Etika (1) Faham (3) Fanatik (1) Fatwa (20) Fikih (34) Fikih Ciuman (1) Fiqih (13) Fiqih Shalat (9) Firqah (8) Fitnah (1) Futur (1) Gambar / Lukisan (3) Gereja (1) Ghuluw (7) Golongan (1) Habaib / Habib (2) Haddadiy (1) Hadits (41) Hadits Arba'in (12) Hadits Lemah (7) Hadits Palsu (7) Hajr (1) Halal Haram (3) Halal Haram Makanan Minuman (3) Hamil (10) Hamil Dan Menyusui (9) Hamil Diluar Nikah (1) Harakah (1) Haram (2) Hari Iedul Fitri (2) Hari Raya (7) Harut Dan Marut (3) Hasad (1) Hasmi (1) Hati (11) Hijab (2) Hijab Jilbab Cadar (1) Hipnotis (2) Hisab (2) Hizbiy (1) Hjab Jilbab Cadar (1) Hukum (8) Hutang (3) I'tidal (1) I'tikaf (7) Ibadah (16) Ibnul Jauzi (1) Ibnul Qayyim (1) Idris 'Alaihisalam (1) Ihsan (1) Ikhlas (7) Ilmu (2) Ilmu Agama (2) Ilmu Hadits (11) Ilmu Komputer (1) Ilmu Pengasih / Pelet (1) Ilmu Pengasih / Pelet / Tiwalah (1) Ilmu Pengetahuan (2) Imam (14) Imam Ad-Darimi (1) Imam Ahmad (1) Imam An-Nasa'i (1) Imam Ibnu Majah (1) Imam Malik (1) Imam Muslim (1) Imam Nawawi (12) Imam Syafi'i (20) Iman (4) Imsak (1) Info Dakwah (2) Insan Kamil (1) Islam (2) Isra' Mi'raj (1) Istri (2) Istri-istri Rasulullah (3) ITE (3) Jalalain (1) Jampi / Mantra (1) Jantung (1) Jibril (1) Jihad (5) Jima (1) Jimat / Tamimah (2) Jin (8) Jual Beli (1) Kafir (2) Karomah (1) Kata Aku Dan Kami Dalam Al-Qur'an (2) Kaum Padri (1) Keajaiban (1) Kehidupan (1) Keluarga (2) Keluarga Rasulullah (1) Keraguan / Was-was (1) Kesehatan (20) Khamer (3) Khawarij (2) Khitan (1) Khusyu' (2) Kiamat (10) Kisah Nyata (1) Kisah Teladan (13) Kitab (2) Kubur (6) Laknat (1) Lamar/Pinangan (1) Lemah Lembut (1) Luar Angkasa (1) Maaf (1) Mabuk (2) Mahram (1) Makam / Kuburan (5) Makanan Minuman (1) Maksiat (7) Malaikat (3) Malam Lailatul Qadar (3) Mandi (1) Manhaj Salaf (16) Marah (1) Mashalih Murshalah (1) Masjid (6) Mata 'Ain (1) Maulid Nabi (6) Membungkukkan Badan (2) Mencium Tangan (3) Menyusui (1) Mimpi (1) Minuman (1) Muawiyyah (1) Mubaligh (2) Mudik Lebaran (1) Muhammad Shalallahu'alaihi wa Salam (2) MUI (2) Musik (1) Muslimah (16) Nabi (10) Najd (1) Najis (1) Nasab (1) Nasehat (46) Neraka (4) Niat (7) Niat Puasa Ramadhan (2) Nikah (20) Nikmat Kubur (3) Nyanyian (2) Obat (3) Oral Seks (1) Pacaran (1) Pakaian (1) Paranormal (3) Parfum (1) Pecandu Internet (1) Pegunungan Dieng (1) Pendidikan (2) Pengobatan (2) Penuntut Ilmu (4) Penutup Aurat (1) Penyakit Hati (4) Perbedaan (1) Pernikahan (10) Perpecahan Ahlul Bid'ah (1) Persatuan Ahlussunnah (3) Perselisihan (2) Peta (1) Petasan Mercon Kembang Api (2) Photo (3) Piring (1) Pria (1) Puasa (21) Puasa 3 Hari Tiap Bulan (1) Puasa Arafah (1) Puasa Asyura (2) Puasa Daud (1) Puasa Muharram (1) Puasa Qadha Fidyah (10) Puasa Ramadhan (45) Puasa Senin Kamis (2) Puasa Sunnah (4) Puasa Sya'ban (1) Puasa Syawal (3) Pujian (2) Qadha (9) Qunut (1) Radio (2) Rahasia (1) Ramadhan (48) Ramalan (2) Rambut (1) Rasul (9) Rasulullah (4) Remaja (3) Riba (2) Riya' (3) Rizki (1) Rokok (5) Ruh (2) Ruku' (1) Rukun Iman (2) Rukun Islam (1) Rumah Tangga (2) Ruqyah (2) Sabar (6) Safar (1) Sahabat (12) Sakit (1) Salafiy (14) Salam (2) Sanad (1) Sejarah (1) Seks / Sex (1) Seledri (1) Semir (1) Shahabiyyah (5) Shalat (39) Shalat Dhuha (3) Shalat Ied (4) Shalat Jama'ah (1) Shalat Jum'at (2) Shalat Tarawih (2) Shalawat (3) Shirath Jembatan Diatas Neraka (1) Sifat-sifat Allah (18) Sihir (11) Simbol (1) Suami-Istri (4) Sujud (2) Sum'ah (1) Sunnah (6) Surat (2) Surat Al-'Ashr (1) Surat Al-Fatihah (1) Surat Ibrahim Ayat 27 (1) Surga (6) Sutra (1) Syafa'at (3) Syafi'i (1) Syaikh (1) Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (3) Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al-Abbad (2) Syaikh Ibnu Jibrin (1) Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd (1) Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin (12) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2) Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i (1) Syaikh Shalih Fauzan Bin Abdillah Al-Fauzan (4) Syaikhul Islam (3) Syaikhul Islam Abu Ismail Ash-Shabuni (3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25) Syair (1) Syaithan / Setan (5) Syari'at (1) Syi'ah (5) Syiah (5) Syirik (18) Ta'addud / Poligami (1) Tabdi (1) Tafsir (7) Tahdzir (1) Tahun Baru (3) Tajwid (1) Takbiiratul Ihram (1) Takdir (2) Takfiri (2) Taklid (1) Talak (1) Tangis (1) Tarahum Mohon Rahmat (1) Tarikh (7) Tasyabuh (9) Tasyahud Akhir (1) TASYAHUD AWWAL (1) Taubat (3) Tauhid (73) Tauhid Asma Wa Sifat (2) Tauhid Rububiyyah (1) Tauhid Uluhiyyah (1) Tawasul (3) Tazkiyatun Nufus (25) Teman (1) Terjemahan Al-Qur'an (1) Tertawa (1) Thaifatul Manshurah (8) Timbangan (1) Tipu Muslihat Abu Salafy (1) Touring (1) Tsa'labah Bin Hathib (1) Turun Sujud (1) TV (2) Ucapan (3) Ujub (8) Ulama (8) Umar bin Khattab (2) Umum (1) Undang-undang (3) Usap Muka (1) Valentine's Day (2) Video (5) Wahabi (2) Wali (2) Wanita (12) Waria (1) Wudhu (3) Wudhu Wanita (1) Zakat (10) Zakat Fitri (9) Zinah (3)

Rabu, 10 Agustus 2011

10 FAEDAH TENTANG QOWA'ID FIQHIYYAH : BILA KAIDAH MELAWAN DALIL

10 Faedah Tentang Qowa'id Fiqhiyyah

BILA KAIDAH MELAWAN DALIL


Al-Hafizh Ibnu Qoyyim al-Jauziyah rahimahulloh pernah mengatakan sebuah ucapan yang patut dicata dengan tinta emas :

Apabila kita membuat suatu kaidah lalu kita katakan : "Inilah patokannya" kemudian kita menolak sunnah Nabi Shalallohu'alaihi Wassalam apabila bertentangan dengan kaidah yang kita buat tersebut. Sungguh jika kita menolak seribu kaidah yang tidak diajarkan Alloh azza wa jalla dan Rosul-Nya adalah lebih baik daripada menolak satu hadits!!." (I'lam Muwaqqi'in 4/172)


FIQIH KEMUDAHAN

Sesungguhnya syari'at Islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syafi'i rahimahulloh mengatakan :
"Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti." (al-Muwafaqot, 1/231)

Namun, perlu diperhatikan bahwa maksud kaidah ini bukan berarti kita menyepelekan sebagian syari'at Islam dan mencari-cari ketergelinciran atau pendapat lemah sebagian ulama agar sesuai dengan hawa nafsu kita! Zaman dahulu sebagian ulama mengatakan : "Apabila engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan." (Jami' Bayanil Ilmi wa Fadhlihi Ibnu Abdil Barr 2/91-92). Wallohul musta'an.

KEMBALIKAN KEPADA 'URF (KEBIASAAN MANUSIA)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh berkata : " Setiap nama yang tidak ada batas tertentu dalam bahasa maupun syari'at maka dikembalikan kepada 'urf."
Oleh karenya, jarak yang dianggap manusia bahwa hal itu adalah safar, maka itulah safar yang dimaksud syari'at. (Majmu' Fatawa 24/40-41)

Contoh penerapan kaidah ini banyak sekali, seperti jarak safar, batas lamanya haid, ukuran gerakan terlarang dalam sholat dan lain sebagainya.


KAPAN RAGU-RAGU DIABAIKAN

Ragu-ragu diabaikan dalam tiga keadaan :
1. Apabila ragu hadir setelah melakukan ibadah
2. Apabila sering sekali ragu-ragu /was-was)
3. Apabila sekedar wahm (ragu-ragu kecil/sedikit)

Tiga keadaan ini telah dikumpulkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahulloh dalam Mandhumah Ushul Fiqih-nya hal 153

Dan ragu-ragu usai ibadah tidak berpengaruh
Demikian juga apabila banyak ragu
Atau hanya sedikit ragu seperti was-was
Maka tinggalkan segala was-was setan

ANTARA MASLAHAT DAN MADHOROT

Al-Hafizh Ibnul Qoyyim rahimahulloh berkata : " Apabila seseorang merasa kesulitan tentang hukum suatu hal, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada kerusakan dan hasil yang ditimbulkannya. Apabila sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syari'at Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Alloh dan RasulNya, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya." (Madarijus Salikin 1/496)

BILA IBADAH MEMILIKI BEBERAPA SIFAT

Suatu ibadah apabila memiliki beberapa sifat (macam) seperti sifat do'a iftitah, adzan, sholawat ketika tasyahud dan lain-lain, maka ada tiga kemungkinan :
1. Kita menggabung seluruh sifat yang ada
2. Kita melakukan sebagian sifat dan kadang-kadang sifat lainnya
3. Kita hanya memilih satu sifat saja

Pendapat yang kedua adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimyyah rahimahulloh dalam Majmu fatawa 22/355 dan Qowa'id Fiqhiyyah Nuroniyyah hal 19, dan Ibnul Qoyyim Jala'ul Afham hal 453

Dan cara alternatif ini yaitu melakukan satu sifat dan kadang lagi sifat lainnya, memiliki beberapa faedah yang cukup banyak :
1. Menjaga sunnah Nabi Shalallohu'alaihi Wassalam dan menyebarkan di antara manusia.
2. Mempermudah seseorang, sebab sebagian sifat kadang lebih ringan daripada sifat lainnya.
3. Lebih menghadirkan hati
4. Tidak membosankan
5. Mengamalkan syari'at dengan semua sifatnya
6. Menjalin persatuan hati
7. Menunjukkan keadilan dan lain-lain
(Syarh Mumti' Ibnu Utsaimin 2/56, Ta'liqot Syaikhhina Sami Muhammad ala Bulughul marom no 305)


MACAM-MACAM LAFADZ

Lafadz-lafadz dalam ibadah dan muamalat itu terbagi menjadi tiga macam :
Pertama : Lafadz dan maknanya dianggap, yaitu al-Qur'an tidak boleh diganti dengan bahasa lainnya
Kedua : Maknanya dianggap tetapi lafadznya tidak seperti lafadz-lafadz dalam akad dan muamalat. Maka setiap lafadz yang menunjukkan arti jual beli, pernikahan dan lain sebagainya maka itu sudah sah, sekalipun tidak berbahasa Arab.
Ketiga : Lafadznya dianggap bila mampu, adapun kalau tidak mampu maka gugur, seperti khutbah Jum'at, do'a dan lain sebagainya. (Tahrirul Qowaid Ibnu Rojab 1/164


JIKA DIIZINKAN, MAKA TIDAK MENANGGUNG AKIBATNYA

Apa yang terjadi karena sesuatu yang diizinkan, maka tidak perlu menanggungnya.

Contoh penerapan kaidah :
1. Dalam hal berhubungan syari'at : dibolehkannya orang yang sedang sholat menghalangi orang yang akan lewat di depannya, jika orang yang akan lewat ternyata luka atau sampai meninggal dunia, maka orang yang menghalangi tidak ada tanggungan

2. Dalam hal yang berhubungan dengan urusan sesama manusia : pemilik rumah mengizinkan pekerjanya untuk meruntuhkan tembok tertentu, lalu tembok sampingnya ikut hancur, maka si pekerja tidak menanggung

Contoh lainnya, kalau ada seorang dokter berusaha semaksimal mungkin [1] mengobati pasien, ternyata sakit pasien bertambah parah maka dokter tersebut tidak menanggung akibatnya.

Contoh lainnya, seorang pegawai menggunakan peralatan kerja untuk urusan pekerjaannya, lalu terjadi kerusakan, maka dia tidak menanggung akibatnya. Wallohu'alam


KADANG BISA LEBIH UNGGUL

Kadang-kadang suatu amalan yang kurang afdhol bisa mengungguli amalan yang afdhol

Hal ini karena beberapa sebab, diantaranya :
1. Apabila amalan kurang afdhol itu diperintahkan dalam waktu tertentu. Seperti membaca al-Qur'an dan menjawab adzan ketika dikumandangkan. Pada asalnya membaca al-Qur'an lebih utama namun menjawab adzan saat itu lebih utama karena akan terlewatkan.

2. Apabila amalan yang kurang afdhol tadi mengandung kemaslahatan yang tidak ada dalam amalan yang afdhol, seperti untuk kemaslahatan persatuan hati

3. Apabila dalam amalan yang kurang afdhol tadi lebih khusyu' bagi hati, sebagaimana ucapan Imam ahmad bin Hanbal rahimahulloh tatkala ditanya tentang sebagian amalan : "Lihatlah apa yang lebih khusyu'/ tenang bagi hatimu maka lakukanlah."
(Lihat al-Qowa'id al-Fiqhiyyah, Abdurrohman as-Sa'di hal 22)


KAPAN BOLEH DIUNDI

Undian memang cara yang diperbolehkan dalam syari'at islam berdasarkan al-Qur'an [2] hadits dan perbuatan sahabat. (ath-Thuruq al-Hukmiyyah, Ibnul Qoyyim 2/743)

Namun kapankah undian ini dilakukan? Jawabannya : Ketika masing-masing kedua belah pihak memiliki hak yang sama dan tidak ada penguat yang dimiliki oleh salah satunya. Contoh, apabila ada dua orang yang ingin maju untuk menjadi imam sholat atau adzan dan keduanya memiliki sifat yang sama tanpa ada keunggulan salah satu dari keduanya, maka di sini disyari'atkan untuk diundi.

{Diambil dari Majalah Al Furqon, Edisi 9 Th ke &, 1429/ 2008}
--------------------------​---------------------

foot note :

[1] Oleh karena itu para ulama menjelaskan bahwa orang yang diizinkan tersebut disyariatkan bukan orang yang menyepelekan atau melakukan perkara yang tidak boleh baginya.

[2] Lihat QS Ali Imron : 44 dan ash-Shohihah : 139-141

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=251201724903673&set=at.251201591570353.70976.100000415433443.100000807720689&type=1&theater

Tidak ada komentar:

Posting Komentar