Keyword

Abu Bakar Ash-Shidiq (2) Abu Daud (1) Abu Hurairah (2) Adab (2) Adam 'Alaihisalam (2) Adu Domba / Namimah (1) Adzab Allah (1) Agama (1) Ahli Bait (1) Ahlul Hadits (9) Ahlussunnah (2) Aib (1) Air Seni (1) Aisyah (1) Akhirat (1) Akhlak (37) Akhlaq (3) Al-Firqatun An-Najiyah (9) Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (1) Al-Qur'an (11) alam (1) Alam Semesta (4) Ali bin Abi Tholib (1) Aliran Sesat (3) Alkohol (6) Amal (4) Amanah (1) Amirul Mu'minin (1) Anak (1) Anak Cucu dan Mantu Rasulullah (1) Anak Haram (1) Anak Yatim (1) Anak Yatim. Puasa Asyura (1) Aqidah (83) as (1) Asma' Allah (3) At-Tirmidzi (1) Aurat (2) Ayah Dan Ibu (Orang Tua) (2) Ayat Dan Hadits (4) Ayat Kursi (3) Azab Kubur (3) Bantahan (8) Bayi (1) Beda Agama (1) Bejana (1) Belajar Islam (3) Bencong (1) Berenang. Olah Raga (1) Berkah (1) Bersedekap (1) Bid'ah (28) Bid'ah Hasanah (1) Bid'ah Pembagiannya (1) Binatang (2) Biografi (11) Birul Walidain (3) Blogger (1) Bom (2) Buah (1) Buah Manggis (1) Buah Pepaya (1) Buah Pete (1) Buah Semangka (1) Buah Sirsak (5) Bukhary (1) Bulan Muharram (1) Bulan Syawal (1) Bulughul Maram (1) Bunuh (1) Bunuh Diri. (2) Cerai (1) Ceramah (2) Cinta (5) Cinta Nabi (3) Da'i (2) Dajjal (1) Dakwah (8) Dalam Kendaraan Dan Pesawat (1) Daun Salam (1) Debat (1) Dimana Allah (2) Din (1) Do'a (21) Do'a Zakat (2) Duduk Diantara Dua Sujud (1) Duduk Istirahat (1) Dukun (4) Dzikir (9) Dzikir Pagi Dan Petang (4) Etika (1) Faham (3) Fanatik (1) Fatwa (20) Fikih (34) Fikih Ciuman (1) Fiqih (13) Fiqih Shalat (9) Firqah (8) Fitnah (1) Futur (1) Gambar / Lukisan (3) Gereja (1) Ghuluw (7) Golongan (1) Habaib / Habib (2) Haddadiy (1) Hadits (41) Hadits Arba'in (12) Hadits Lemah (7) Hadits Palsu (7) Hajr (1) Halal Haram (3) Halal Haram Makanan Minuman (3) Hamil (10) Hamil Dan Menyusui (9) Hamil Diluar Nikah (1) Harakah (1) Haram (2) Hari Iedul Fitri (2) Hari Raya (7) Harut Dan Marut (3) Hasad (1) Hasmi (1) Hati (11) Hijab (2) Hijab Jilbab Cadar (1) Hipnotis (2) Hisab (2) Hizbiy (1) Hjab Jilbab Cadar (1) Hukum (8) Hutang (3) I'tidal (1) I'tikaf (7) Ibadah (16) Ibnul Jauzi (1) Ibnul Qayyim (1) Idris 'Alaihisalam (1) Ihsan (1) Ikhlas (7) Ilmu (2) Ilmu Agama (2) Ilmu Hadits (11) Ilmu Komputer (1) Ilmu Pengasih / Pelet (1) Ilmu Pengasih / Pelet / Tiwalah (1) Ilmu Pengetahuan (2) Imam (14) Imam Ad-Darimi (1) Imam Ahmad (1) Imam An-Nasa'i (1) Imam Ibnu Majah (1) Imam Malik (1) Imam Muslim (1) Imam Nawawi (12) Imam Syafi'i (20) Iman (4) Imsak (1) Info Dakwah (2) Insan Kamil (1) Islam (2) Isra' Mi'raj (1) Istri (2) Istri-istri Rasulullah (3) ITE (3) Jalalain (1) Jampi / Mantra (1) Jantung (1) Jibril (1) Jihad (5) Jima (1) Jimat / Tamimah (2) Jin (8) Jual Beli (1) Kafir (2) Karomah (1) Kata Aku Dan Kami Dalam Al-Qur'an (2) Kaum Padri (1) Keajaiban (1) Kehidupan (1) Keluarga (2) Keluarga Rasulullah (1) Keraguan / Was-was (1) Kesehatan (20) Khamer (3) Khawarij (2) Khitan (1) Khusyu' (2) Kiamat (10) Kisah Nyata (1) Kisah Teladan (13) Kitab (2) Kubur (6) Laknat (1) Lamar/Pinangan (1) Lemah Lembut (1) Luar Angkasa (1) Maaf (1) Mabuk (2) Mahram (1) Makam / Kuburan (5) Makanan Minuman (1) Maksiat (7) Malaikat (3) Malam Lailatul Qadar (3) Mandi (1) Manhaj Salaf (16) Marah (1) Mashalih Murshalah (1) Masjid (6) Mata 'Ain (1) Maulid Nabi (6) Membungkukkan Badan (2) Mencium Tangan (3) Menyusui (1) Mimpi (1) Minuman (1) Muawiyyah (1) Mubaligh (2) Mudik Lebaran (1) Muhammad Shalallahu'alaihi wa Salam (2) MUI (2) Musik (1) Muslimah (16) Nabi (10) Najd (1) Najis (1) Nasab (1) Nasehat (46) Neraka (4) Niat (7) Niat Puasa Ramadhan (2) Nikah (20) Nikmat Kubur (3) Nyanyian (2) Obat (3) Oral Seks (1) Pacaran (1) Pakaian (1) Paranormal (3) Parfum (1) Pecandu Internet (1) Pegunungan Dieng (1) Pendidikan (2) Pengobatan (2) Penuntut Ilmu (4) Penutup Aurat (1) Penyakit Hati (4) Perbedaan (1) Pernikahan (10) Perpecahan Ahlul Bid'ah (1) Persatuan Ahlussunnah (3) Perselisihan (2) Peta (1) Petasan Mercon Kembang Api (2) Photo (3) Piring (1) Pria (1) Puasa (21) Puasa 3 Hari Tiap Bulan (1) Puasa Arafah (1) Puasa Asyura (2) Puasa Daud (1) Puasa Muharram (1) Puasa Qadha Fidyah (10) Puasa Ramadhan (45) Puasa Senin Kamis (2) Puasa Sunnah (4) Puasa Sya'ban (1) Puasa Syawal (3) Pujian (2) Qadha (9) Qunut (1) Radio (2) Rahasia (1) Ramadhan (48) Ramalan (2) Rambut (1) Rasul (9) Rasulullah (4) Remaja (3) Riba (2) Riya' (3) Rizki (1) Rokok (5) Ruh (2) Ruku' (1) Rukun Iman (2) Rukun Islam (1) Rumah Tangga (2) Ruqyah (2) Sabar (6) Safar (1) Sahabat (12) Sakit (1) Salafiy (14) Salam (2) Sanad (1) Sejarah (1) Seks / Sex (1) Seledri (1) Semir (1) Shahabiyyah (5) Shalat (39) Shalat Dhuha (3) Shalat Ied (4) Shalat Jama'ah (1) Shalat Jum'at (2) Shalat Tarawih (2) Shalawat (3) Shirath Jembatan Diatas Neraka (1) Sifat-sifat Allah (18) Sihir (11) Simbol (1) Suami-Istri (4) Sujud (2) Sum'ah (1) Sunnah (6) Surat (2) Surat Al-'Ashr (1) Surat Al-Fatihah (1) Surat Ibrahim Ayat 27 (1) Surga (6) Sutra (1) Syafa'at (3) Syafi'i (1) Syaikh (1) Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (3) Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al-Abbad (2) Syaikh Ibnu Jibrin (1) Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd (1) Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin (12) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (2) Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i (1) Syaikh Shalih Fauzan Bin Abdillah Al-Fauzan (4) Syaikhul Islam (3) Syaikhul Islam Abu Ismail Ash-Shabuni (3) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (25) Syair (1) Syaithan / Setan (5) Syari'at (1) Syi'ah (5) Syiah (5) Syirik (18) Ta'addud / Poligami (1) Tabdi (1) Tafsir (7) Tahdzir (1) Tahun Baru (3) Tajwid (1) Takbiiratul Ihram (1) Takdir (2) Takfiri (2) Taklid (1) Talak (1) Tangis (1) Tarahum Mohon Rahmat (1) Tarikh (7) Tasyabuh (9) Tasyahud Akhir (1) TASYAHUD AWWAL (1) Taubat (3) Tauhid (73) Tauhid Asma Wa Sifat (2) Tauhid Rububiyyah (1) Tauhid Uluhiyyah (1) Tawasul (3) Tazkiyatun Nufus (25) Teman (1) Terjemahan Al-Qur'an (1) Tertawa (1) Thaifatul Manshurah (8) Timbangan (1) Tipu Muslihat Abu Salafy (1) Touring (1) Tsa'labah Bin Hathib (1) Turun Sujud (1) TV (2) Ucapan (3) Ujub (8) Ulama (8) Umar bin Khattab (2) Umum (1) Undang-undang (3) Usap Muka (1) Valentine's Day (2) Video (5) Wahabi (2) Wali (2) Wanita (12) Waria (1) Wudhu (3) Wudhu Wanita (1) Zakat (10) Zakat Fitri (9) Zinah (3)

Rabu, 17 Agustus 2011

HUKUM HIPNOTIS

Hukum Hipnotis


 

Assalammu'alaikum. Barakallahu fik.
Ustadz, ana mau tanya tentang HIPNOTIS menurut Al Qur'an dan Sunnah. Apakah itu termasuk musyrik???
Jazakallahu khairan


Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hukum Hipnotis, semoga bermanfaat


Fatwa Lajnah Da’imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia



Pertanyaan
Apa hukumnya hipnotis?
dimana dengan  kemampuan hipnotis tersebut, pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu mengendalikan dirinya dan bisa membuatnya meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?

Jawaban Lajnah Da’imah sebagai berikut:


Pertama : (pendahuluan)

Ilmu tentang hal-hal yang ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta'ala , tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun selain mereka, terkecuali Allah mengabarkan hal gaib tersebut kepada orang yang dikehedaki-Nya seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya berupa wahyu.
Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman.

"Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah" [An-Naml : 65]

Dia juga berfirman berkenaan dengan Nabi Sulaiman dan kemampuannya menguasai bangsa jin.

"Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya ,mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan" [Saba : 14]

Demikian pula firman-Nya.

"(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia pun tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan dibelakangnya" [Al-Jin : 26-27]

Dalam sebuah hadits yang shahih dari An-Nuwas bin Sam'an Radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Bila Allah ingin memerintahkan suatu hal, Dia pun menyampaikan melalui perantaraan wahyu. lalu langit menjadi bergemuruh –dalam riwayat lain : bergemuruh yang amat sangat seperti disambar petir- karena rasa takut kepada Allah. Bila hal itu didengarkan oleh para penghuni langit, mereka pun pingsan dan bersimpuh sujud kepada Allah. Lalu yang pertama siuman adalah Jibril, maka Allah menyampaikan wahyu yang dikehendaki Nya kepada Jibril,
lalu Jibril pun berkata, “Allah telah berfirman yang haq dan Dialah Yang Maha Tinggi Lagi Maha Besar". Semua para malaikat pun mengatakan hal yang sama seperti yang telah dikatakan oleh Jibril. Lantas sampailah wahyu melalui Jibril hingga kepada apa yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala terhadapnya" [1]

Di dalam hadits Shahih yang lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda :

"Bila Allah telah memutuskan suatu perkara dilangit, para malaikat mengepakkan sayap-sayapnya sebagai (refleksi) ketundukan terhadap firman-Nya, seakan-akan seperti rantai yang di pukulkan diatas batu besar yang licin. apabila rasa takut itu sudah hilang dari hati mereka, mereka bertanya “Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?”. Mereka yang lain menjawab, “ Allah telah berfirman dengan yang Hak dan Dialah Maha Tinggi Lagi Maha Besar”.
Lalu kabar tersebut didengar oleh para pencuri berita dilangit, dan para pencuri berita langit dengan lainnya itu seperti ini, yang satu di atas yang lainnya (estafet). (Sufyan, periwayat hadits ini menggambarkan dengan tangannya ; merenggangkan jemari tangan kanannya, menegakkan sebagian ke atas sebagian yang lain).
Bisa jadi pencuri langit tersebut mendengar sebagian percakapan (para malaikat) kemudian menyampaikan berita tersebut kepada yang dibawahnya dan seterusnya sampai ketelinga para dukun dan tukang sihir,
Atau bisa jadi para pencuri langit terbakar oleh panah api sebelum bisa menyampaikan berita, atau terbakar setelah menyampaikannya, maka para dukunpun berdusta dengan seratus kedustaan,  maka mereka pun berkata, 'Bukankah dia telah memberitahukan kepada kita pada hari anu dan anu terjadi begini dan begitu,dan ternyata benar " dan dukunpun dipercaya hanya karena sedikit berita yang didengar dari pencuri kabar dilangit.” [2]

Maka, tidak boleh meminta pertolongan kepada jin dan para makhluk selain mereka untuk mengetahui hal-hal ghaib, baik dengan cara memohon dan mendekatkan diri kepada mereka, member sesajen ataupun lainnya. Bahkan itu adalah perbuatan syirik karena ia merupakan jenis ibadah padahal Allah telah memberitahukan kepada para hamba-Nya agar mengkhususkan ibadah hanya untuk-Nya semata, yaitu agar mereka mengatakan, "Hanya kepada-Mu kami menyembah (beribadah) dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan".

Juga telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Ibnu Abbas, "Bila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah" [3]

Kedua : (hukum hipnotis)

Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin tersebut..
Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama si pelaku.

Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk berlindung kepada selain Allah terhadap hal yang merupakan sebab-sebab biasa dimana Allah Ta'ala menjadikannya dapat dilakukan oleh para makhluk dan membolehkannya bagi mereka.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam

[Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah, Juz 11, hal-400-402]

________
Footnotes

[1]. As-Sunnah, Ibnu Abi Ashim, hal. 515; Shahih Ibnu Khuzaimah, kitab At-Tauhid, Juz I hal. 348-349, Al-Asma wa Ash-Shifat,Al-Baihaqy, hal.435, dan pengarang selain mereka. Dan didalam sanadnya terdapat periwayat bernama Nu'aim bin Hammad, dia seoran Mudallis (suka menyamarkan berita) dan dia meriwayatkannya dengan metode periwayatan an-an (mengatakan : dari si fulan, dari si fulan)

[2]. Shahih Al-Bukhari, Kitab At-Tafsir, no. 4701

[3]. HR Ahmad, no. 3699, 273, 2804 –versi analisis Syaikh Ahmad Syakir-, Sunan At-Turmudzi, kitab Shifah Al-Qiyamah, no. 2518

Kesimpulan diatas:

  1. Perkara ghaib hanyalah milik Allah, dan tidak ada yang bisa mengetahuinya kecuali melalui perantaraan wahyu.
  2. Para dukun, tukang sihir dan para jin saling tolong menolong untuk melakukan kesyirikan. Dan Jin mengabarkan berita masa depan yang dicuri dari langit yang bisa jadi dia terbakar sebelum bisa menyampaikannya, dan para tukang sihir ataupun dukun berbohong dengan seribu kebohongan. Namun, perkataan mereka dipercaya hanya karena kebetulan pernah satu kali benar dikarenakan berita langit yang sampai kepada mereka.
  3. Hukum hipnotis yang menggunakan para jin (ilmu gaib dan supra natural), walaupun hasilnya untuk pengobatan ataupun meninggalkan hal yang haram (mis: narkoba, dll) adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal ini terlarang.

Catatan tambahan :

Adapun hipnoterapi yang dikembangkan oleh para ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak kanan (alam bawah sadar) yang digunakan untuk terapi para pasien maka hal itu tidak termasuk, karena itu adalah ilmu yang ilmiah yang diperbolehkan dan dikembangkan secara logis dengan penelitian. Terapi yang dilakukan para ilmuwan psikolog terhadap para pasien berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh para tukang hipnotis (baca: tukang sihir).

Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, dan bisa dijabarkan secara logis. Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun terkait pada hakekat bukan pada istilahnya.


Peringatan:
Adapun kebanyakan praktek hipnotis yang berkembang dimasyarakat adalah bentuk yang pertama yang termasuk kedalam kategori sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus perbuatan syirik mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan beragam bukti untuk mengelabui kebanyakan orang, namun pada hakekatnya adalah praktek sihir. Jadi kita perlu hati-hati dan mencermati dengan seksama.
Wallahu ‘Alam
Oleh tim Tanya jawab

[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar