Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama : Prinsip Keenam [2/2]
Mei 11, 2011
PRINSIP KEENAM [2/2]
Persatuan Dan Perselisihan
Macam maçam Perselisihan Penurut Imam Syafi’i
Penting sekali bagi kita untuk memahami fiqih ikhtilaf yang telah dijelaskan secara bagus oleh Imam Syafi’i. Beliau berkata:
الاخْتِلاَفُ وَجْهَانِ : فَمَا كَانَ لِلَّهِ فِيْهِ نَصُّ حُكْمٍ أَوْ لِرَسُوْلِهِ سُنَّةٌ أَوْ لِلْمُسْلِمِيْنَ فِيْهِ إِجْمَاعٌ لَمْ يَسَعْ أَحَدًا عَلِمَ مِنْ هَذَا وَاحِدًا أَنْ يُخَالِفَهُ. وَمَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مِنْ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ لِأَهْلِ الْعِلْمِ الاجْتِهَادُ فِيْهِ بِطَلَبِ الشُّبْهَةِ بِأَحَدِ هَذِهِ الْوُجُوْهِ الثّلاَثَةِ
“Perselisihan itu ada dua macam, apabila sudah ada dalilnya yang jelas dari Allah dan sunnah Rasul atau ijma’ kaum muslimin maka tidak boleh bagi kaum muslimin yang mengetahuinya untuk menyelisihinya. Adapun apabila tidak ada dalilnya yang jelas maka boleh bagi ahli ilmu untuk berijtihad dengan mencari masalah yang menyerupainya dengan salah satu di antara tiga tadi (Al-Qur’an, sunnah dan ijma’).[1]
Dari penjelasan ucapan Imam Syafi’i di atas, dapat kita simpulkan bahwa perselisihan itu terbagi menjadi dua macam[2]:
Pertama: Perselisihan Tercela
Yaitu setiap perselisihan yang menyelisihi dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadits atau ijma’ ulama. Hal ini memiliki beberapa gambaran:
- Perselisihan dalam masalah aqidah atau hukum yang telah mapan, seperti perselisihan ahli bid’ah dari kalangan Syi’ah, Khowarij, Mu’tazilah dan sebagainya.[3]
- Perselisihan orang-orang yang tidak memiliki alat ijtihad seperti perselisihan orang-orang yang sok pintar, padahal mereka adalah bodoh.[4]
- Perselisihan yang ganjil sekalipun dari seorang tokoh ulama, karena ini terhitung sebagai ketergelinciran seorang ulama yang tidak boleh diikuti[5].
Kedua: Perselisihan Yang Tidak Tercela
Yaitu perselisihan di kalangan ulama yang telah mencapai derajat ijtihad dalam masalah-masalah ijtihadiyyah, biasanya dalam masalah-masalah hukum fiqih[6]. Hal ini memiliki beberapa gambaran:
- Masalah yang belum ada dalilnya secara tertentu.
- Masalah yang ada dalilnya tetapi tidak jelas.
- Masalah yang ada dalilnya yang jelas tetapi tidak shohih atau diperselisihkan keabsahannya atau ada penentangnya yang lebih kuat[7].
Jadi, dalam masalah-masalah yang diperselisihkan ulama hendaknya kita sikapi dengan lapang dada dengan tetap saling menghormati saudara kita yang tidak sependapat, tanpa saling menghujat dan mencela sehingga menyulut api perselisihan[8]. Imam Qotadah berkata: “Barangsiapa yang tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih”.[9] Mirip dengan ini adalah ucapan Syaikh Hammad al-Anshori: “Sesungguhnya mengetahui perselisihan ulama adalah penting untuk diketahui oleh penuntut ilmu karena kejahilan tentangnya menjadikan seorang akan bertikai, bermusuhan dan sejenisnya”.[10]
Imam Syafi’i pernah berkata kepada Yunus ash-Shadafi:
يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ
“Wahai Abu Musa, Apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?!”.[11]
Sekalipun hal ini tidak menutup pintu dialog ilmiyah yang penuh adab untuk mencari kebenaran dan pendapat terkuat, karena yang kita cari semua adalah kebenaran.
Dan termasuk kisah menarik dalam hal ini adalah dialog Imam Abu Ubaid Al-Qosim bin Sallam dan Imam Syafi’i tentang makna ( الْقَرْءُ) apakah maksudnya adalah haidh ataukah suci dari haidh. Pertamanya Imam Syafi’i mengatakan: Haidh dan Abu Ubaid mengatakan: Suci dari haidh. Setelah masing-masing memaparkan argumen-argumen yang kuat dan berpisah, ternyata masing-masing terpengaruh dengan argumen kawan debatnya, sehingga Imam Syafi’i yang pertamanya berpendapat haidh akhirnya berubah menjadi suci dari haidh dan Abu Ubaid yang pertamanya berpendapat suci dari haidh berubah menjadi haidh.[12]
Sumber : Dauroh Akbar Medan 2011
[1] Jima’ul Ilmi hlm. 96, Ar-Risalah hlm. 560.
[2] Lihat secara luas tentang masalah perselisihan dalam kitab Al-Ikhtilaf wa Maa Ilaihi oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazimul dan Al-Ikhtilaf Rohmah Am Niqmah? oleh Syaikh Amin Al-Haj Muhammad Ahmad.
[3] Lihat Al-Muwafaqot 5/221 oleh asy-Syathibi, Qowathi’ul Adillah 2/326 oleh as-Sam’ani.
[4] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 20/254.
[5] Lihat Qowa’idul Ahkam 1/216 oleh al-’Izzu bin Abdis Salam.
[6] Semoga Allah merahmati Imam Ibnul Qoyyim tatkala mengatakan: “Adanya perbedaan pendapat di kalangan manusia adalah suatu hal yang pasti terjadi karena perbedaan pemahaman dan kadar akal mereka, akan tetapi yang tercela adalah permusuhan di kalangan mereka. Adapun perbedaan yang tidak menjadikan permusuhan dan pengelompokan, masing-masing yang berselisih tujuannya adalah ketaatan kepada Allah dan rasulNya, maka perbedaan tersebut tidaklah berbahaya, karena memang itu adalah suatu kepastian pada manusia”. (Showai’q Al-Mursalah 2/519).
[7] Irsal Syuwath ‘ala Man Tatabba’a Syawadz hlm. 73 oleh Shalih bin Ali asy-Syamroni.
[8] Alangkah indahnya ucapan Ahmad bin Abdul Halim: “Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka banyak sekali jumlahnya. Seandainya setiap dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar dan Umar saja, kedua orang yang paling mulia setelah Nabi, mereka berdua bebeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi keduanya tidak menginginkan kecuali kebaikan”. (Majmu’ Fatawa 5/408).
[9] Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr 2/814-815.
[10] Al-Majmu’ fi Tarjamati Syaikh Hammad al-Anshori 2/519.
[11] Dikeluarkan oleh adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala 3/3281, lalu berkomentar: “Hal ini menunjukkan kesempurnaan akal imam Syafi’i dan kelonggaran hatinya, karena memang para ulama senantiasa berselisih pendapat”.
[12] Thobaqot Syafi’iyyah 1/273 oleh as-Subki, Muqoddimah Syaikh Masyhur bin Hasan terhadap Ath-Thuhur karya Abu Ubaid hlm. 34
http://abangdani.wordpress.com/2011/05/11/prinsip-prinsip-imam-asy-syafi%E2%80%99i-dalam-beragama-prinsip-keenam-22/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar