Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama : Prinsip Kedua [1]
April 5, 2011
PRINSIP KEDUA [1]
Membela Hadits Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
Adapun bagaimana peran Imam Syafi’i dalam hadits?! Sebenarnya ini adalah masalah yang cukup populer dari Imam yang mendapat gelar “Pembela hadits” ini, namun tidak mengapa jika kita tampilkan di sini beberapa sisi dan bukti pembelaan dan pengagungan beliau terhadap hadits Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan kami tekankan di sini beberapa masalah yang merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam memahami dan membela hadits Nabi.
- Imam Syafi’i Pembela Hadits Nabi
Sesungguhnya membela hadits Nabi صلى الله عليه وسلم merupakan suatu amalan yang amat mulia dan utama. Oleh karenanya, tidak heran bila para ulama menilainya sebagai Jihad fi Sabilillah. Imam Yahya bin Yahya pernah mengatakan:
الذَّبُّ عَنِ السُّنَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْجِهَادِ
Membela sunnah lebih utama daripada jihad[1].
Imam Al-Humaidi mengatakan:
وَاللهِ! لأَنْ أَغْزُوَ هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يَرُدُّوْنَ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَغْزُوَ عِدَّتَهُمْ مِنَ الأَتْرَاكِ
Saya perang melawan orang-orang yang menolak hadits Nabi صلى الله عليه وسلم lebih saya sukai daripada saya perang melawan pasukan kafir sejumlah mereka[2].
Syaikh Muhammad bin Murtadha al-Yamani berkata: “Pembela sunnah adalah seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, yang mempersiapkan alat, kekuatan dan bekal semampunya, sebagaimana firman Allah:
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. (QS. Al-Anfal: 60)
Telah shahih dalam Shahih Bukhari bahwa Malaikat Jibril mendukung Hassan bin Tsabit tatkala dia melantunkan syair-syairnya dalam rangka pembelaannya terhadap Nabi صلى الله عليه وسلم. Demikian pula setiap orang yang membela agamanya dan sunnahnya karena didasari rasa cinta kepada Nabi”.[3]
Dan Imam Syafi’i termasuk barisan para pembela hadits Nabi صلى الله عليه وسلم sehingga beliau mendapat gelar dari para ulama semasa beliau dengan “Nashirul sunnah” pembela hadits Nabi صلى الله عليه وسلم.
Imam Ahmad berkata: “Semoga Allah merahmati Syafi’i, dia telah membela hadits-hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم “.[4]
Imam Syafi’i berkata:
سُمِّيْتُ بِمَكَّةَ نَاصِرَ الْحَدِيْثِ
“Di Mekkah saya digelari sebagai pembela hadits”.[5]
سُمِّيْتُ بِبَغْدَادَ نَاصِرَ الْحَدِيْثِ
“Di Baghdad saya digelari sebagai pembela hadits”.[6]
Sikap sangat menarik dan menakjubkan yang menunjukkan pengaguman Imam Syafi’i terhadap hadits dan sikap beliau terhadap orang yang menolak hadits adalah kisah laporan beliau kepada Al-Qodhi Abul Bakhtari tentang Bisyr al-Marrisi[7] karena dia telah menolak hadits Rasulullah. Imam Syafi’i bercerita: “Saya pernah berdebat dengan al-Marrisi tentang undian, lalu dia mengatakan bahwa undian adalah perjudian!! Maka saya datang kepada Abul Bakhtari seraya aku katakan padanya: “Aku mendengar al-Marrisi mengatakan bahwa undian adalah perjudian!! Lalu dia mengatakan: “Wahai Abu Abdillah (kunyah Imam Syafi’i), datangkanlah saksi lainnya niscaya saya akan membunuhnya”. Dalam lafadz lainnya: “Datangkanlah saksi lainnya, niscaya saya akan mengangkatnya di atas pohon lalu menyalibnya”.[8]
- Kedudukan Hadits Dalam Pandangan Imam Syafi’i
Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Alloh merahmatimu- bahwasanya Alloh menurunkan dua wahyu berupa Al-Qur’an dan Al-Hikmah kepada Rosul-Nya dan mewajibkan kepada seluruh hamba untuk mengimani keduanya dan mengamalkan kandungannya. Alloh berfirman:
وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
Dan Alloh telah menurunkan kitab dan hikmah kepadamu.(QS. an-Nisa [4]:113)
Maksud al-kitab yaitu al-Qur’an dan maksud al-Hikmah adalah Sunnah Nabi dengan kesepakatan ulama Salaf. Imam Syafi’i berkata:
فَذَكَرَ اللهُ الْكِتَابَ وَهُوَ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْحِكْمَةَ فَسَمِعْتُ مَنْ أَرْضَى مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْقُرْآنِ يَقُوْلُ الْحِكْمَةُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ
“Alloh menyebut al-Kitab yaitu al-Qur’an dan mengiringinya dengan al-hikmah. Saya mendengar para ahli ilmu tentang al-Qur’an yang saya ridhoi bahwa maksud Al-Hikmah adalah sunnah Rosululloh”.[9]
- Imam Syafi’i Membantah Para Pengingkar Hadits
Imam Syafi’i telah membantah secara tuntas para pengingkar sunnah yang hanya mencukupkan dengan Al-Qur’an saja tanpa hadits dan berdialog dengan mereka dengan hujjah-hujjah yang kuat. Banyak sekali ucapan beliau dalam masalah ini, tetapi kita nukil beberapa saja di sini.
وَكُلُّ مَا سَنَّ فَقَدْ أَلْزَمَنَا اللهُ اتِّبَاعَهُ وَجَعَلَ فِي اتِّبَاعِهِ طَاعَتَهُ, وَفِي الْعُنُوْدِ عَنِ اتِّبَاعِهَا مَعْصِيَتَهُ الَّتِيْ لَمْ يَعْذِرْ بِهَا خَلْقًا, وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ مِن اتِّبَاعِ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ مَخْرَجًا لِمَا وَصَفْتُ وَمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
“Setiap apa yang dicontohkan oleh Nabi maka Allah mewajibkan kita untuk mengikutinya dan menjadikan hal itu sebagai ketaatan dan Allah menjadikan sikap menyimpang dan tidak mengikutinya sebagai kemaksiatan yang Allah tidak memberikan udzur kepada makhluk, dan Allah tidak menjadikan jalan keluar dari mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah, sebagaimana telah saya jelaskan dan sebagaimana sabda Nabi”.[10]
Lalu beliau membawakan sebuah hadits Abu Rofi’:
لاَ أَلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيْكَتِهِ يَأْتِيْهِ الأَمْرُ مِنْ أَمْرِيْ مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُوْلُ لاَ أَدْرِيْ مَا وَجَدْنَا فِيْ كِتَابِ اللهِ اتَّبَعْنَاهُ
Hampir saja saya mendapati salah seorang di antara kalian duduk seraya bersandar di atas ranjang hiasnya tatkala datangnya padanya perintah atau larangan dariku lalu dia berkomentar: Saya tidak tahu, apa yang kami jumpai dalam Al-Qur’an maka kami mengikutinya[11].
Beliau berkomentar tentang hadits di atas:
وَفِيْ هَذَا تَثْبِيْتُ الْخَبَرِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ وَإِعْلاَمُهُمْ أَنَّهُ لاَزِمٌ لَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَجِدُوْا لَهُ نَصَّ حُكْمٍ فِيْ كِتَابِ اللهِ
“Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang hujjahnya hadits dari Rasulullah dan penejalasan kepada hamba bahwa wajib bagi mereka mengikuti hadits sekalipun mereka tidak mendapati nash hukumnya dalam kitabullah (Al-Qur’an)”.[12]
Imam al-Baihaqi berkata: “Inilah khabar Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang ingkarnya para ahli bid’ah terhadap hadits beliau. Sungguh apa yang beliau صلى الله عليه وسلم sampaikan telah nyata terjadi.”[13]
Imam as-Suyuthi berkata: “Ketahuilah-semoga Alloh merahmatimu- bahwa orang yang mengingkari hadits Nabi yang shohih sebagai hujjah, baik yang berupa ucapan maupun perbuatan, maka dia telah kufur, keluar dari Islam dan dikumpulkan bersama orang-orang Yahudi, Nashara dan kelompok-kelompok kafir lainnya”.[14]
Ibnu Hazm juga berkata: “Seandainya ada orang yang mengatakan: Kami tidak mengambil kecuali apa yang kami dapati dalam Al-Qur’an saja maka dia telah kafir dengan kesepakatan ulama”.[15]
Sumber : Makalah Dauroh Akbar Medan 2011
[1] Dzammul Kalam al-Harawi 4/254/no. 1089, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 4/13
[2] Dzammul Kalam al-Harawi 2/158/no. 236
[3] Iitsar al-Haq ‘ala Al-Khalq hal. 24.
[4] Tawali Ta’sis hlm. 86 oleh Ibnu Hajar.
[5] Tawali Ta’sis hlm. 40 oleh Ibnu Hajar.
[6] Siyar A’lam Nubala 3/3286.
[7] Demikian harokatnya yang benar, dengan menfathah mim, mengkasroh ro’ dan mensukun ya’. (Wafayatul A’yan Ibnu Khollikan 1/278, Dhobtul A’lam hlm. 189 Ahmad Taimur Basya).
[8] Diriwayatkan Al-Khollal dalam As-Sunnah 1735 dan Al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikhnya 7/60 dengan sanad yang shohih. (Lihat Sittu Duror hlm. 65 oleh Abdul Malik Romadhoni).
[9] Ar-Risalah hal.78.
[10] Ar-Risalah hlm. 88-89.
[11] HR. Abu Dawud (4604), Ahmad (4/130-131), dll. Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah (163) dan Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi hlm. 30.
[12] Ar-Risalah hlm. 404.
[13] Dala’il Nubuwwah (1/25).
[14] Miftahul Jannah fil Ihtijaj Bis Sunnah hal.11.
[15] Al-Ihkam 2/208.
http://abangdani.wordpress.com/2011/04/05/prinsip-prinsip-imam-asy-syafi%E2%80%99i-dalam-beragama-prinsip-kedua-12/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar