Shalat 9 HUKUM Duduk Istirahat

HUKUM DUDUK ISTIRAHAT
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum duduk istirahat. Ada yang menganjurkannya, ada yang tidak menganjurkannya.
Mereka berbeda pendapat tentang hadits, dari Malik bin Al-Huwairits Al-Laitsi :
“Bahwasannya ia melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat. Apabila beliau berada pada raka’at ganjil (yaitu rakaat pertama dan ketiga) dalam shalatnya, maka beliau tidak langsung bangkit berdiri (ke raka’at kedua dan keempat) hingga beliau duduk sejenak terlebih dahulu”
[HR. Al-Bukhari no. 789].
Sebagian ulama memutlakkan akan kesunnahan duduk istirahat.
Sebagian ulama yang lain, mengatakan duduk istirahat ini bukanlah termasuk sunnah-sunnah dalam shalat; namun dilakukan karena sebab. Buktinya, selama waktu sehat dan kuatnya, tidak dinukilkan bahwa nabi duduk istirahat dalam shalatnya.
Bahkan diriwayatkan kebanyakan para shahabat tidak mengamalkan duduk istirahat ini.
رَوَى اِبْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ اَبِى عِيَاشٍ قَالَ : اَدْرَكْتُ غَيْرَ وَاحِدٍ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ فَكَانَ اِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ فِى اَوَّلِ رَكْعَةٍ وَفِى الثَّالِثَةِ قَامَ كَمَا هُوَ وَلَمْ يَجْلِسْ
Ibnu Al-Munzir telah meriwayatkan dari Nu’man bin Abi Iyasy, ia berkata : aku mendapatkan banyak shohabat Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam , maka apabila mengangkat kepalanya dari sujud pada roka’at pertama dan ketiga, ia langsung berdiri sebagaimana biasa dan tidak duduk (istirahat).
(Nail Author : 2 : 301)
Yang benar, sebagaimana dijelaskan Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Hal ini dianjurkan ketika ada kebutuhan (karena sakit atau tua), adapun jika tidak memiliki kesulitan, maka disunnahkan untuk langsung berdiri. Sebagaimana hal ini diamalkan para shahabat nabi shallallahu 'alayhi wa sallam. Pendapat ini juga dirajihkan Syaikh Utsaimiin rahimahullah dalam pendapat terakhirnya.
BANGKIT DARI SUJUD DENGAN BERTUMPU PADA TANGAN
"Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua, beliau duduk dan bertumpu pada bumi (lantai) kemudian berdiri"
[Hadits ini shohih riwayat Al Imam Al Bukhori dalam Shahihnya ; Kitab : Al Adzan, Bab Kaifa ya'tamidu 'alal ardhi idza qoma minar rok'ah, no 781 Juga An-Nasai meriwayatkan hadits ini dalam Sunan beliau, Jilid 1, Juz 2 hal, 234, Bab Al I'timad 'alal ardhi 'indan nuhudh, no 1141]
BERTUMPU DENGAN TANGAN YANG MENGEPAL


Abu Zuhriy
Rikiy Dzulkifliy
HUKUM DUDUK ISTIRAHAT
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum duduk istirahat. Ada yang menganjurkannya, ada yang tidak menganjurkannya.
Mereka berbeda pendapat tentang hadits, dari Malik bin Al-Huwairits Al-Laitsi :
“Bahwasannya ia melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat. Apabila beliau berada pada raka’at ganjil (yaitu rakaat pertama dan ketiga) dalam shalatnya, maka beliau tidak langsung bangkit berdiri (ke raka’at kedua dan keempat) hingga beliau duduk sejenak terlebih dahulu”
[HR. Al-Bukhari no. 789].
Sebagian ulama memutlakkan akan kesunnahan duduk istirahat.
Sebagian ulama yang lain, mengatakan duduk istirahat ini bukanlah termasuk sunnah-sunnah dalam shalat; namun dilakukan karena sebab. Buktinya, selama waktu sehat dan kuatnya, tidak dinukilkan bahwa nabi duduk istirahat dalam shalatnya.
Bahkan diriwayatkan kebanyakan para shahabat tidak mengamalkan duduk istirahat ini.
رَوَى اِبْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ اَبِى عِيَاشٍ قَالَ : اَدْرَكْتُ غَيْرَ وَاحِدٍ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ فَكَانَ اِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ فِى اَوَّلِ رَكْعَةٍ وَفِى الثَّالِثَةِ قَامَ كَمَا هُوَ وَلَمْ يَجْلِسْ
Ibnu Al-Munzir telah meriwayatkan dari Nu’man bin Abi Iyasy, ia berkata : aku mendapatkan banyak shohabat Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam , maka apabila mengangkat kepalanya dari sujud pada roka’at pertama dan ketiga, ia langsung berdiri sebagaimana biasa dan tidak duduk (istirahat).
(Nail Author : 2 : 301)
Yang benar, sebagaimana dijelaskan Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Hal ini dianjurkan ketika ada kebutuhan (karena sakit atau tua), adapun jika tidak memiliki kesulitan, maka disunnahkan untuk langsung berdiri. Sebagaimana hal ini diamalkan para shahabat nabi shallallahu 'alayhi wa sallam. Pendapat ini juga dirajihkan Syaikh Utsaimiin rahimahullah dalam pendapat terakhirnya.
BANGKIT DARI SUJUD DENGAN BERTUMPU PADA TANGAN
"Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua, beliau duduk dan bertumpu pada bumi (lantai) kemudian berdiri"
[Hadits ini shohih riwayat Al Imam Al Bukhori dalam Shahihnya ; Kitab : Al Adzan, Bab Kaifa ya'tamidu 'alal ardhi idza qoma minar rok'ah, no 781 Juga An-Nasai meriwayatkan hadits ini dalam Sunan beliau, Jilid 1, Juz 2 hal, 234, Bab Al I'timad 'alal ardhi 'indan nuhudh, no 1141]
BERTUMPU DENGAN TANGAN YANG MENGEPAL

Dari al-Azraq bin Qoys rahimahullâhu beliau berkata : Aku melihat ‘Abdullah bin
‘Umar sedang mengepal ketika sholat, beliau bertumpu pada kedua tangannya
ketika berdiri. Saya bertanya kepada beliau, “apa yang anda lakukan ini wahai
Abu ‘Abdirrahman?”. Maka beliau menjawab, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam mengepal (ketika bangkit) di dalam sholatnya, yaitu bertumpu
(pada kedua tangannya).”
(Hadits di atas dishahihkan oleh al-Muhaddits al-Albani rahimahullâhu dalam Silsilah ash-Shahîhah hadits no 2674)
(Hadits di atas dishahihkan oleh al-Muhaddits al-Albani rahimahullâhu dalam Silsilah ash-Shahîhah hadits no 2674)
—
Tidak ada komentar:
Posting Komentar